Sabtu, 02 Juli 2011

Hukum Acara Pidana















BAB 1
PENDAHULUAN

A. Pengertian Hukum Acara Pidana
Menurut Simon, Hukum Acara Pidana disebut juga hukum pidana formal untuk membedakannya dengan hukum pidana material. Hukum pidana material atau hukum pidana itu berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapatnya dipidana suatu perbuatan, petunjuk tentang orang yang dapat dipidana, dan aturan tentang pemidanaan : mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan. Sedangkan Hukum Pidana formal mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara pidana.

B. Sumber Hukum Acara Pidana
1. UUD 1945, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25.
2. KUHAP UU No.8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76.
3. Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No.14 Tahun 1970
Nomor 74).
4. PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.
5. UU No.5 Tahun 1986 tentang Mahkamah Agung.

C. Asas-Asas atau Prinsip-Prinsip Hukum Acara Pidana
1. Asas / Prinsip Legalitas
2. Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum (equality before
the law)
3. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocent)
4. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan berda-
sarkan perintah tertulis pejabat yang berwenang.
5. Asas Ganti Kerugian dan Rehabilitasi.
6. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan.
7. Tersangka / Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum.
8. Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.
9. Prinsip Peradilan Terbuka untuk umum.

D. Sistem Peradilan pidana di Amerika Serikat dikenal dua macam model menurut Herbert L Packer, yaitu :

1. Crime Control Model, dengan karakteristik speed and finally dan assembly line.
2. Due Process Model, dengan karakteristik ;
-Fact Finding (memukan fakta)
-Obstacle Course (lari gawang)

BAB 2
CARA MENGAJUKAN PERKARA

A. Diketahui Terjadinya Tindak Pidana (Delik)
Ada 4 kemungkinan terjadinya tindak pidana, yaitu :
1. kedapatan tertangkap tangan (psl 1 butir 19 KUHAP)
2. karena laporan (psl 1 butir 24 KUHAP)
3. karena pengaduan (psl 1 butir 25 KUHAP)
4. diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik me-
ngetahui terjadinya delik, seperti baca surat kabar, dengar radio dll.

B. Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana
1. Tersangka atau Terdakwa
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 butir 14 KUHAP)
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 15 KUHAP).

2. Penyelidik dan Penyidik
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidkan (pasal 1 butir 4) . Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI (pasal 4 KUHAP).

Wewenang Penyelidik
Pasal 5 ayat (1) KUHAP mengatakan , Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, karena kewajibannya mempunyai wewenang :
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
2. mencari keterangan dan barang bukti
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; serta,
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Penyidik
Adalah pejabat polisi negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan (pasal 1 butir 1 KUHAP).
Pejabat yang diberi wewenang penyidik oleh perundang-undangan al :
-Pejabat imigrasi
-Bea cukai
-Dinas kesehatan

Menurut pasal 6 (1) KUHAP penyidik adalah :
Pejabat polisi negara RI
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU. Dalam PP no.27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP , pada pasal 2 ditetapkan kepangkatan pejabat polisi menjadi penyidik, yaitu sekurang-kurangnya Pembantu Letnan Dua Polisi, sedangkan bagi pegawai negeri sipil yang dibebani wewenang penyidikan ialah yang berpangkat sekurang-kurangnya Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II b) atau yang disamakan dengan itu.

Wewenang Penyidik POLRI
a. menerima laporan atau pengaduan
b. melakukan tindakan pertama pada saat pertama di tempat kejadian
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d. melakukan penangkapan,penahanan,penggeledahan dan penyitaan.
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. mengambil sidik jari dan memotret sesorang
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
i. mengadakan penghentian penyidikan
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab (pasal 7 ayat 1 KUHAP).

Wewenang Penyidik PNS tertentu
Wewenang PNS berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI (pasal 7 ayat 2 KUHAP).

Dalam pasal 8 KUHAP (1) , penyidik membuat berita acara untuk setiap tindakan tenang (Pasal 75 KUHAP) :
a. pemeriksaan tersangka
b. penangkapan
c. penahanan
d. penggeledahan
e. pemasukan rumah
f. penyitaan benda
g. pemeriksaan surat
h. pemeriksaan saksi
i. pemeriksaan ditempat kejadian
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan UU.

3. Penuntut umum / Jaksa
Penuntut Umum adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 1 butir 6a KUHAP).
Jaksa adalah yang diberi wewenang oleh UU untuk melaukan penunutan dan melaksanakan penetapan hakim (pasal 1 butir 6 b KUHAP).

Weweang Penuntut Umum (Bab IV KUHAP pasal 14), yaitu :
1. Meneima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.
2. mengadakan prapenuntutan
3. melakukan penahanan
4. membuat surat dakwaan
5. melimpahkan perkara kepengadilan
6. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yg disertai surat panggilan,termasuk kepada saksi.
7. melakukan penuntutan
8. menutup perkara demi kepentingan umum
9. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut UU.
10. melaksanakan penetapan hakim.


4. Penasihat hukum dan Bantuan Hukum
Fungsinya sebagai pendamping tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan.


BAB 3
TINDAKAN YANG MENDAHULUI PEMERIKSAAN DIMUKA PENGADILAN

A. Pada Tingkat Penyelidik / Penyidik (Kepolisian)

1. Penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU (pasal 1 butir 5 KUHAP).

Tata Cara Penyelidikan
a. Penyelidik dalam melakukan penyelidikan wajib menunjukan tanda pengenalnya. Terhadap tindakan penyelidikan, penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum. (pasal 102 ayat 1,2,3 KUHAP).

b. penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik. (pasal 106 KUHAP).

2. Penyidikan
a. Pengertian adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya (pasal 1 butir 2 KUHAP).

b. Tata Cara Penyidikan
1. Penyidikan dilakukan segera setelah laporan atau pengaduan adanya tindak pidana.
2. Penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil diberi petunjuk oleh penyidik Polri.

c. Penghentian Penyidikan
Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti , maka penyidik memberitahukan kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Dalam hal penghentian tersebut dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil tertentu, pemberitahuan mengenai hal tersebut disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum (pasal 109 (1) sd (3) KUHAP ).

d. Keberatan Penghentian Penyidikan
Pasal 80 KUHP berbunyi : permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

e. Prapenuntutan
bila penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapai, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk penuntut umum. Penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut ada pemberitahuan dari penuntut umum kepada penyidik (psl 110 (1) sd.(4) KUHAP).

f. Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan Tersangka dalam Penyidikan
pasal 116 sd pasal 121 KUHAP mengatur hal tersebut sbb :
1. keterangan saksi dan tersangka tidak disumpah
2. tersangka dapat meminta saksi yang menguntungkan
3. keterangan diberikan tanpa tekanan
4. keterangan dicatat dalam berita acara dan ditandatangani
5. pemeriksaan dapat dilakukan diluar daerah hukum penyidik

g. Pemeriksaan Ahli
ada 2 cara yang ditentukan oleh KUHAP :
1. keterangan secara lisan atau langsung dihadapan penyidik yang diatur dalam pasal 120 KUHAP.
2. keterangan tertulis yang diatur dalam pasal 133 KUHAP

h. Bedah Mayat
dalam hal diperlukan untuk pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberi tahu dahulu kepada keluarga korban.

i. Penggalian Mayat
penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan sesuai pasal 133 ayat (2) dan pasal 134 ayat (2) dan psl 135 KUHAP.


3. Penangkapan
a. Pengertian penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 butir 20 KUHAP).

b. alasan penangkapan, dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (pasal 17 KUHAP).

c. cara penangkapan
dilakukan oleh petugas kepolisian negara RI dengan surat tugas.

d. batas waktu penangkapan
paling lama satu hari (pasal 19 ayat (1) .

e. larangan penangkapan atas pelanggaran
terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan, kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah (pasal 19 ayat (2) KUHAP).

4. Penahanan

a. Pengertian, Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 butir 21 KUHAP).

b. Tujuan Penahanan
berdasarkan pasal 20 KUHAP, penahanan yang dilakukan oleh penyidik , penuntut umum, dan hakim bertujuan untuk:
1. kepentingan penyidikan
2. kepentingan penuntutan
3. kepentingan pemeriksaan hakim disidang pengadilan.

c. Dasar Penahanan
1. dasar keadaan atau keperluan
2. dasar yuridis


d. Tata Cara Penahanan
dilakukan dengan surat perintah penahanan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa.
Tembusan surat perintah penahanan diberikan kepada keluarganya.

e. Jenis Penahanan
dapat berupa : (1) penahanan rumah tahanan negara (2) penahanan rumah (3) penahanan kota.


f. Pengurangan dan Pengalihan Penahanan
masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Untuk penahanan kota, pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan, sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan (pasal 22 ayat (4) dan (5) KUHAP).

g. Batas Waktu Maksimum Penahanan
1. Polisi / Penyidik
pasal 20, hanya berlaku paling lama 20 hari, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang paling lama 40 hari.

2. Penuntut Umum
pasal 20 paling lama 20 hari , dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri 30 hari.

3. Hakim Pengadilan Negeri
30 hari, dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri 60 hari.

h. Ganti Rugi atas Penahanan yang tidak Sah
tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dg ketentuan yg dimaksud dalam pasal 95 dan pasal 96 (pasal 30 KUHAP).

i. Penangguhan Penahanan
atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim , sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

j. Syarat atau Kewajiban Penangguhan Penahanan
pasal 31 KUHAP berbunyi : yang dimaksud dengan syarat yang ditentukan ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota.

5. Penggeledahan

a. pengertian, menurut M.Yahya Harahap, penggeledahan adalah adanya seorang atau beberapa orang petugas mendatangi dan menyuruh berdiri seseorang. Lantas petugas tadi memeriksa segala sudut rumah ataupun memeriksa sekujur tubuh orang yang digeledah.

b. Pejabat yang Berwenang Melakukan Penggeledahan
untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tatacara yang ditentukan dalam UU ini (pasal 32 KUHAP).

c. Tata Cara Penggeledahan Rumah
1. Penggeledahan Biasa
a. penggeledahan oleh penyidik berdasarkan surat ijin ketua pengadilan negeri.
b. penggeledahan disaksikan dua orang saksi
c. disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi jika tersangka menolak.
d. dalam waktu 2 hari dibuat berita acara
e. jika bukan penyidik, maka selain surat ijin ketua pengadilan negeri juga surat perintah tertulis penyidik.
f. penyidik terlebih dahulu menunjukan tanda pengenal.
g. penyidik membuat berita acara.

2. Penggeledahan dalam Keadaan Mendesak
a. penggeledahan dilakukan tanpa ijin ketua pengadilan negeri.
b. terhadap surat, buku, dan tulisan tidak diperkenankan digeledah kecuali berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

d. Larangan Memasuki Tempat Tertentu
kecuali dalam hal tertangkap tangan , penyidik tidak diperkenankan memasuki ruang sidang MPR,DPR,tempat keagamaan (pasal 35 KUHAP).

e. Penggeledahan diluar Daerah Hukum Penyidik
dalam psl 33 penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum dimana penggeledahan itu dilakukan (pasal 36 KUHAP).

f. Tata Cara Penggeledahan Badan
1. penggeledahan badan meliputi pakaian dan rongga badan (pasal 37 KUHAP)
2. penggeledahan terhadap wanita dilakukan oleh pejabat wanita (penjelasan pasal 37).

6. Penyitaan
a. Pengertian, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan (pasal 1 butir 16 KUHAP).

b. Tujuan Penyitaan, adalah untuk kepentingan pembuktian , terutama ditujukan sebagai barang bukti dimuka sidang pengadilan.

c Tata Cara Penyitaan
1. berdasarkan surat ijin ketua pengadilan negeri kecuali tertangkap tangan hanya atas benda bergerak. (Pasal 38 KUHAP).
2. penyitaan oleh penyidik terlebih dahulu menunjukan tanda pengenal (Pasal 128 KUHAP).
3. penyitaan disaksikan oleh kepala desa atau kepala lingkungan dan dua orang saksi (Pasal 129 ayat 1).
4. penyidik membuat berita acara yang dibacakan, ditandatangani serta salinannya disampaikan kepada atasan penyidik, orang yang disita , keluarganya dan kepala desa. (Pasal 129 ayat 2,3 dan 4 KUHAP).
5. benda sitaan dibungkus, dirawat, dijaga, serta dilak dan cap jabatan. (pasal 130 KUHAP (1) ).

d. Penyitaan Tidak Langsung
diatur dalam pasal 42 ayat (1) dan (2) KUHAP

e. Penyitaan Surat atau Tulisan Lain
diatur dalam pasal 43 KUHAP

f. Benda yang dapat disita
diatur dalam pasal 39 KUHAP

g. Penyitaan Benda Sitaan
diatur dalam pasal 44 KHAP

h. Syarat dan Tata Cara Penjualan Lelang Benda Sitaan
diatur pasal 45 KUHAP

i. Pengembalian Benda Sitaan
diatur pasal 46 ayat 1 dan 2 KUHAP

j. Penyitaan di luar Daerah Penyidik
diatur dalam pasal 36 KUHAP, pasal 284 KUHAP

7. Pemeriksaan Surat

pasal 41,47,48,49 serta pasal 131 dan 132 KUHAP


B. Pada Tingkat Penuntut Umum

Pasal 14 KUHAP, penuntut umum mempunyai wewenang sbb :
1. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik
2. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidik
3. memberikan penahanan, perpanjangan penahanan, dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh peinyidik.
4. membuat surat dakwaan
5. melimpahkan perkara kepengadilan
6. panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara.
7. melakukan penuntutan
8. menutup perkara demi kepentingan hukum
9. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum
10. melaksanakan penetapan hakim.


BAB 4
PEMERIKSAAN DALAM SIDANG PENGADILAN

Dalam KUHAP, pemeriksaan dalam sidang pengadilan ada 3 macam acara pemeriksaan.

1. Acara Pemeriksaan Biasa
2. Acara Pemeriksaan Singkat
3. Acara Pemeriksaan Cepat yang terdiri atas :
a. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
b. Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu lintas Jalan.

A. Acara Pemeriksaan Biasa

1. Tata Cara Pemeriksaan Terdakwa

a. pemeriksaan dilakukan oleh Hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan (pasal 152 KUHAP).
b. pemeriksaan dilakukan secara lisan dalam Bahasa Indonesia, secara bebas dan terbuka untuk umum. (pasal 153 KUHAP).
c. anak di bawah umur tujuh belas tahun dapat dilarang menghadiri sidang.
d. pemeriksaan dilakukan dengan hadirnya terdakwa, dan dapat dipanggil secara paksa.
e. pemeriksaan dimulai dengan menanyakan identitas terdakwa.
f. pembacaan surat dakwaan.

2. Keberatan (Eksepsi) terdakwa atau penasihat hukum (pasal 156 KUHAP)

a. macam atau jenis eksepsi
1. eksepsi tidak berwenang mengadili
a. keberatan tidak berwenang mengadili secara relatif
b. keberatan tidak berwenang mengadili secara mutlak

2. eksepsi dakwaan tidak dapat diterima
3. keberatan surat dakwaan batal demi hukum

3. Perlawanan Terhadap Putusan Eksepsi (pasal 156 KUHAP)


4. pembuktian / pemeriksaan alat-alat bukti

a. Sistem Pembuktian
1. sistem pembuktian semata-mata berdasar keyakinan hakim (convictim in time).
2. sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan logis (la conviction raisonnee / convictim – raisonee).
3. sistem pembuktian berdasar UU secara positif.
4. sistem pembuktian undang-undang secara negatif.

b. alat-alat bukti
pasal 184 KUHAP menentukan, alat bukti yang sah adalah
1. keterangan saksi
2. keterangan ahli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa

sebagai perbandingan pasal 295 HIR memuat, sebagai upaya bukti menurut UU hanya mengakui hal berikut :
1. kesaksian-kesaksian
2. surat-surat
3. pengakuan
4. isyarat-isyarat / petunjuk

dalam pasal 184 KUHAP ada penambahan alat bukti, yaitu tentang keterangan ahli.

Dalam KUHP pasal 339 disebut alat bukti sbb :
1) eigen waarneming van de rechter (pengamatan sendiri oleh hakim)
2) verklaringen van de verdachte (keterangan terdakwa)
3) verklaringen van een getuige (keterangan seorang saksi)
4) verklaringen van een deskundige (keterangan seorang ahli)
5) schriftelijke bescheiden (surat-surat)


1. Keterangan Saksi
a. adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (pasal 1 butir (27) KUHAP, juga pasal 1 butir (28) UU No.31/1997 tentang peradilan militer).

b. kewajiban memberi kesaksian
menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang.

c. Tata Cara Pemeriksaan Saksi
1. saksi dipanggil seorang demi seorang (psl 160 ayat 1)
2. memeriksa identitas saksi (psl 160 ayat (1) b)
3. saksi wajib mengucapkan sumpah
     a. sumpah diberikan sebelum memberi keterangan (pasal 160 ayat 3).
     b. sumpah diberikan sesudah memberi keterangan (pasal 160 ayat 4).
4. sumpah dapat diucapkan di luar sidang (psl 233 (1) )
5. penolakan sumpah dapat dikenakan sandera (psl 161)
6. keterangan saksi di sidang berbeda dengan berita acara. (psl 185 ayat 1)
7. terdakwa dapat membantah atau membenarkan keterangan
saksi. (psl 164 ayat 1)
8. kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi dan terdakwa. (psl 165)
9. larangan mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat.(psl 166 KUHAP)
10. saksi yang telah memberi keterangan tetap hadir di sidang (psl 167 KUHAP).
11. yang tidak dapat didengar sebagai saksi.(psl 168 a KUHAP)
12. mereka yang dapat minta dibebaskan menjadi saksi.(psl 170 ayat 1 dan 2)
13. mereka yang boleh memberi keterangan tanpa sumpah (pasal 171 KUHAP)
14. pemeriksaan saksi dapat didengar tanpa hadirnya terdakwa.(pasal 173 KUHAP)
15. keterangan saksi palsu.(pasal 174 KUHAP).
16. pemeriksaan saksi dan terdakwa dapat dilakukan dengan juru bahasa dan penerjemah. (psl 177 KUHAP)
17. syarat sahnya keterangan saksi
18. nilai pembuktian kesaksian yang tidak disumpah dan kesaksian yang disumpah.

2. Keterangan Ahli
a pengertian keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (pasal 1 butir 28 KUHAP, juga pasal 1 butir 29 UU No.31/1997 tentang peradilan militer).

b. kewajiban memberikan keterangan ahli (psl 179 KUHAP )
c. nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli (psl 183, psl 185 ayat 2)

3. Surat
a. pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan adalah :
a. berita acara
b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan.
c. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya.
d. surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain (pasal 187 KUHAP).

b. nilai kekuatan pembuktian surat
secara formal alat bukti surat sebagaimana disebut pada pasal 187 huruf a,b,c adalah alat bukti sempurna.

4. Petunjuk
a. pengertian , KUHAP pasal 188 ayat (1) adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

b. cara memperoleh alat bukti petunjuk
menurut pasal 188 ayat (2) , petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari : a.keterangan saksi, b.surat, c.keterangan terdakwa.

5. Keterangan Terdakwa
adalah istilah baru sebagai alat bukti yang terdapat dalam KUHAP.

5. Penuntutan oleh penuntut umum
penuntutan atau dikenal juga dengan istilah requisitoir adalah langkah selanjutnya yang diberikan kepada jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang pengadilan suatu perkara pidana setelah pemeriksaan alat-alat bukti atau pembuktian.
Secara sederhana isi tuntutan pidana itu :
1. identitas terdakwa
2. dakwaan ; primair , subsidair dst.
3. pemeriksaan pengadilan :
a. saksi-saksi
b. keterangan terdakwa
c. surat
d. pemeriksaan ditempat kejadian

4. fakta-fakta hukum
5. hal-hal yang memberatkan
6. hal-hal yang meringankan
7. tuntutan hukuman

6. Pembelaan (pleidoi) terdakwa / penasihat hukum.
Setelah penuntutan dilakukan oleh penuntut umum, maka kemudian kepada terdakwa atau penasihat hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi . Pasal 182 ayat (1) b mengatakan, selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.

B. Acara Pemeriksaan Singkat

1. Syarat Pemeriksaan Singkat
pasal 203 KUHAP menentukan , (1) yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.

2. Tata Cara Pemeriksaan Singkat
a. penuntut umum menghadapkan terdakwa, saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti. (lihat psl 203 ayat 2 KUHAP)
b. waktu, tempat, dan keadaan melakukan tindak pidana diberitahukan lisan , dicatat dalam berita acara sebagai pengganti surat dakwaan. (lihat psl 203 ayat 3 KUHAP)
c. dapat diadakan pemeriksaan tambahan paling lama empat belas hari. (pasal 203 ayat 3 (b) KUHAP)
d. terdakwa dan atau penasihat hukum dapat minta tunda sidang paling lama tujuh hari. (lihat psl 203 ayat 3(c) KUHAP).
e. putusan tidak dibuat secara khusus, melainkan dalam berita acara sidang putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut, isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa (psl 203 ayat 3 (d) , (e) dan (f) KUHAP ).

C. Acara Pemeriksaan Cepat
1. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
a. syarat pemeriksaan tindak pidana ringan
yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali yang dalam paragraf 2 bagian ini (pasal 205 ayat (1) KUHAP).

b. Tata Cara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
1. yang menghadapkan terdakwa dalam sidang adalah polisi, bukan jaksa penuntut umum. (lihat psl 205 ayat 2)
2. mengadili dengan hakim tunggal, tingkat pertama dan terakhir, kecuali divonis penjara dapat banding. (lihat psl 205 ayat 3 KUHAP).
3. pemeriksaan pada hari tertentu dalam tujuh hari (lihat pasal 206 KUHAP).
4. saksi tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali jika perlu (pasal 208 KUHAP).

2. Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan

a. syarat pemeriksaan pelanggaran lalu lintas jalan.
Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan dalam paragraf ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan (pasal 211 KUHAP).

b. Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan
1. tidak diperlukan berita acara pemeriksaan (psl 207 ayat 1)
2. dapat menunjuk seorang wakil
terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya disidang (pasal 213 KUHAP).


BAB 5
PUTUSAN PENGADILAN

A. Putusan Sebelum Memeriksa Pokok / Materi Perkara

1. Penetapan Sengketa Mengenai Wewenang Mengadili

dalam KUHAP, penetapan mengenai wewenang mengadili ini harus dilakukan oleh ketua pengadilan ini meskipun terdakwa atau penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi. Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya (pasal 147 KUHAP).

Tata Cara Penetapan Sengketa Mengadili

1. pelimpahan wewenang dilakukan dengan surat penetapan (psl 148 ayat 1 KUHAP)
2. penuntut umum menyampaikan kepada kejaksaan negeri yang berwenang mengadili (psl 148 ayat 2 KUHAP)
3. Turunan surat penetapan disampaikan kepada terdakwa atau penasehat hukum dan penyidik (pasal 148 ayat 3 KUHAP).

2. Keberatan atas penetapan pengadilian negeri

a. keberatan atau perlawanan oleh penuntut umum, sebagaimana dimaksud pasal 148, 150 KUHAP
b. keberatan atau perlawanan oleh terdakwa atau penasehat hukum (pasal 156)


B. Putusan sesudah memeriksa pokok atau materi perkara
1. Bentuk-Bentuk Putusan Pengadilan
a). Putusan Bebas
b). Putusan Lepas dari segala Tuntutan Hukum
c). Putusan Pemidanaan



2. Putusan tentang Benda Sitaan
1. dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak.
2. kecuali apabila terdapat alasan yang sah, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai.
3. perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai sesuatu syarat apapun, kecuali dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 194 KUHAP)


3. Syarat Sah Putusan Pengadilan
a. diucapkan terbuka untuk umum
b. hadirnya terdakwa
c. wajib diberitahukan hak-hak terdakwa

4. Isi Putusan Pemidanaan
a. kepala putusan tertulis Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Nama Lengkap,tempat lahir,umur,jenis kelamin,kebangsaan,tempat tinggal,agama,dan pekerjaan terdakwa.
c. dakwaan sebagaiman terdapat dalam surat dakwaan
d. pertimbangan secara ringkas
e. tuntutan pidana
f. pasal peraturan perundang-undangan
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim
h. pernyataan kesalahan terdakwa
i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan
j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu.
k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan dan dibebaskan.
l. hari dan tanggal putusan,nama penuntut umum,nama hakim yang memutus,dan nama panitera.

5. Isi Putusan Bukan Pemidanaan

1. surat putusan bukan pemidanaan, memuat :
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 ayat 1 huruf e,f dan h.
b. pernyataan bahwa terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum
c. perintah supaya terdakwa segera dibebaskan jika ia ditahan.

2. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 ayat 2 dan ayat 3 berlaku juga pasal ini (pasal 199 KUHAP)

surat putusan ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan diucapkan (pasal 200 KUHAP).

BAB 6
UPAYA HUKUM

Upaya hukum terdiri atas 2, yaitu sbb :
1. upaya hukum biasa yang terbagi atas :
a. banding
b. kasasi

2. upaya hukum luar biasa yang terdiri atas :
a. kasasi demi kepentingan hukum
b. peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.

A. Banding
1. Tujuan Banding
a. memperbaiki kekeliruan putusan tingkat pertama
b. mencegah kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan jabatan
c. pengawasan terciptanya keseragaman penerapan hukum

2. Alasan Permintaan Banding
karena pemohon tidak setuju atau keberatan atas putusan yang dijatuhkan.

3. Akibat Permintaan Banding
a. Putusan menjadi mentah kembali
b. tanggung jawab beralih ke pengadilan tingkat banding
c. putusan yang dibanding tidak mempunyai daya eksekusi.

4. Wewenang Tingkat Banding

a. meliputi seluruh pemeriksaan dan putusan pengadilan tingkat pertama.
b. berwenang meninjau segala segi pemeriksaan dan putusan
c. memeriksa ulang perkara secara keseluruhan

5. Putusan yang dapat dibanding
putusan pengadilan yang dapat dibanding adalah putusan pengadilan tingkat pertama.

6. Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak dapat dibanding.
Pasal 67 KUHAP, putusan yang tidak bisa dimintakan banding :
a. putusan bebas (pasal 191 ayat 1 KUHAP)
b. putusan lepas dari segala tuntutan hukum (pasal 191 ayat 2)
c. putusan acara cepat


7. Penolakan Banding
a. karena putusan bebas (pasal 67 KUHAP)
b. karena melewati batas waktu yang ditentukan (pasal 233 ayat
2 KUHAP).

8. Penerimaan Banding
tatacara penerimaan banding pasal 233 ayat 3,4 dan 5 KUHAP.

9. Tenggang Waktu Mengajukan Banding
(pasal 233 ayat 2 KUHAP)

10. Pencabutan Banding
(pasal 235 ayat 1 dan 2 KUHAP)

11. Tenggang Waktu Pengiriman Berkas
(pasal 236 ayat 1 KUHAP).

12. Mempelajari Berkas Perkara
1. ditingakt pengadilan negeri (pasal 236 ayat 2)
2. ditingkat pengadilan tinggi (pasal 236 ayat 3)

13. Kesempatan Meneliti Keaslian Berkas Perkara
(pasal 236 ayat 4)

14. Memeori Banding dan Kontra Memori Banding
(pasal 237 KUHAP)

15. Tenggang Waktu Mengajukan memori Banding dan Kontra Memori Banding (pasal 237 KUHAP)

16. Penyerahan Memori dan Kontra Memori Banding
(pasal 237 KUHAP )

17. Tatacara Pemeriksaan Tingkat Banding
(pasal 238 ayat 1)

18. Putusan Tingkat Banding
(pasal 241 ayat 1)

19. Putusan Pengadilan Tinggi sehubungan dengan penahanan
(pasal 242 ayat 2)

20. Peralihan Kewenangan Penahanan
(pasal 238 ayat 2)

21. Pengunduran diri Hakim
(pasal 239 (1), pasal 157 dan pasal 220 ayat 1,2,3)

22. Pengiriman dan Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi
(pasal 243 (1) )

23. Penahanan dan Perpanjangan Penahanan di tingkat Banding.


BAB 7
PELAKSANAAN, PENGAWASAN, DAN PENGAMATAN PUTUSAN PENGADILAN

A. Pelaksanaan Putusan Pengadilan

a. pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh jaksa (psl 270 KUHAP)
b. pelaksanaan pidana mati tidak dimuka umum (psl 271 KUHAP)
c. pidana dijalankan secara berturut-turut (psl 272 KUHAP)
d. jangka waktu pembayaran denda satu bulan dan dapat diperpanjang
e. barang bukti yang dirampas oleh negara dilelang dan hasilnya dimasukan ke kas negara. (pasal 46 dan 273 KUHAP)
f. putusan ganti rugi dilakukan secara perdata (pasal 274 KUHAP)
g. biaya perkara dan ganti rugi ditanggung berimbang oleh terpidana (pasal 275 KUHAP)
h. pidana bersyarat diawasi dan diamati sungguh-sungguh. (psl 276 KUHAP)


B. Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan

1. Tata Cara Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan

a. Hakim pengawas dan pengamat ditunjuk oleh Ketua Pengadilan paling lama dua tahun.
b. Pengawasan dan Pengamatan dibuat dalam register

2. Guna dan Manfaat Pengawasan dan Pengamatan

a. untuk memperoleh kepastian putusan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (pasal 280 KUHAP)
b. untuk bahan penelitian bagi pemidanaan
c. melindungi hak-hak narapidana