BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam sistematika
Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara termasuk dalam hukum publik dan merupakan
bagian dari pada hukum Tata Negara. Dilihat dari sejarahnya sebelum abad 19
Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah
abad ke 19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri sebagai suatu disiplin
ilmu hukum tersendiri.
Pada pertengahan abad 20 Hukum Administrasi Negara berkembang dengan pesat sebagai akibat tuntutan timbulnya Negara hukum modern ( welfarestate ) yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Pada pertengahan abad 20 Hukum Administrasi Negara berkembang dengan pesat sebagai akibat tuntutan timbulnya Negara hukum modern ( welfarestate ) yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Hukum
administrasi berisi peraturan-peraturan yang menyangkut “administrasi”.
Administrasi sendiri berarti “bestuur” (pemerintah). Dengan demikian, hukum
administrasi (administratief recht) dapat juga disebut dengan hukum tata
pemerintahan (bestuursrecht). Pemerintah (bestuur) juga dipandang sebagai
fungsi pemerintahan (bestuursfunctie) yang merupakan penguasa yang tidak
termasuk pembentukan UU dan peradilan. Dalam ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu
pertama,hukum administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan
dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum
administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua hukum
administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan
bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang
, hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau
konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi
kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai
konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh
plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama,
pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan
menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat
secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga,
pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak
rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah
despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan
jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan
dan apa akhir dari setiap masyarakat.
1.2 Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk meamenuhi salah satu
tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara pada fakultas hukum di
universitas Islam Negri dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum
Administrasi Negara tentang Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara
1.3 Rumusan Masalah
1. Mengemukakan Dimensi Hukum Administrasi Negara?
2. Peranan
HAN dalam mewujudkan pemerintahan yang baik ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hukum
Administrasi Negara
Istilah Hukum Administrasi Negara (yang dengan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0198/LI/1972 tentang Pedoman
Mengenai Kurikulum Minimal Fakultas Hukum Negeri maupun Swasta di Indonesia,
dalam pasal 5 disebut Hukum Tata Pemerintahan) berasal dari bahasa Belanda
Administratiefrecht, Administrative Law (Inggris), Droit Administratief
(Perancis), atau Verwaltungsrecht (Jerman). Dalam Keputusan Dirjen Dikti
Depdikbud No. 30/DJ/Kep/1983 tentang Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana
Bidang Hukum disebut dengan istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia,
sedangkan dalam Keputusan Dirjen Dikti No. 02/DJ/Kep/1991, mata kuliah ini
dinamakan Asas-Asas Hukum Administrasi Negara. Dalam rapat dosen Fakultas Hukum
Negeri seluruh Indonesia pada bulan Maret 1973 di Cibulan, diputuskan bahwa
sebaiknya istilah yang dipakai adalah “Hukum Administrasi Negara”, dengan tidak
menutup kemungkinan penggunaan istilah lain seperti Hukum Tata Usaha Negara,
Hukum Tata Pemerintahan atau lainnya. Alasan penggunaan istilah Hukum
Administrasi Negara ini adalah bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan
istilah yang luas pengertiannya sehingga membuka kemungkinan ke arah
pengembangan yang sesuai dengan perkembangan dan kemajuan negara Republik Indonesia
ke depan. Dan berdasarkan Kurikulum Program Sarjana Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan Dirjen Dikti Depdiknas tahun 2000, mata kuliah ini disebut
Hukum Administrasi Negara dengan bobot 2 SKS.
Hukum Administrasi Negara sebagai salah satu bidang ilmu pengetahuan hukum; dan oleh karena hukum itu sukar dirumuskan dalam suatu definisi yang tepat, maka demikian pula halnya dengan Hukum Administrasi Negara juga sukar diadakan suatu perumusan yang sesuai dan tepat. Mengenai Hukum Administrasi Negara para sarjana hukum di negeri Belanda selalu berpegang pada paham Thorbecke, beliau dikenal sebagai Bapak Sistematik Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Adapun salah satu muridnya adalah Oppenheim, yang juga memiliki murid Mr. C. Van Vollenhoven. Thorbecke menulis buku yang berjudul Aantekeningen op de Grondwet (Catatan atas undang-undang dasar) yang pada pokoknya isi buku ini mengkritik kebijaksanaan Raja Belanda Willem I, Thorbecke adalah orang yang pertama kali mengadakan organisasi pemerintahan atau mengadakan sistem pemerintahan di Belanda, dimana pada saat itu Raja Willem I memerintah menurut kehendaknya sendiri pemerintahan di Den Haag, membentuk dan mengubah kementerian-kementerian menurut orang-orang dalam pemerintahan.
Hukum Administrasi Negara sebagai salah satu bidang ilmu pengetahuan hukum; dan oleh karena hukum itu sukar dirumuskan dalam suatu definisi yang tepat, maka demikian pula halnya dengan Hukum Administrasi Negara juga sukar diadakan suatu perumusan yang sesuai dan tepat. Mengenai Hukum Administrasi Negara para sarjana hukum di negeri Belanda selalu berpegang pada paham Thorbecke, beliau dikenal sebagai Bapak Sistematik Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Adapun salah satu muridnya adalah Oppenheim, yang juga memiliki murid Mr. C. Van Vollenhoven. Thorbecke menulis buku yang berjudul Aantekeningen op de Grondwet (Catatan atas undang-undang dasar) yang pada pokoknya isi buku ini mengkritik kebijaksanaan Raja Belanda Willem I, Thorbecke adalah orang yang pertama kali mengadakan organisasi pemerintahan atau mengadakan sistem pemerintahan di Belanda, dimana pada saat itu Raja Willem I memerintah menurut kehendaknya sendiri pemerintahan di Den Haag, membentuk dan mengubah kementerian-kementerian menurut orang-orang dalam pemerintahan.
Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang
menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan
tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum
sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya kehidupan bersama tidak
berubah menjadi anarki.
2.2 Dimensi Hukum Administrasi Negara
A.
Dimensi Instrumental Hukum Administrasi Negara
Pemerintah
dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti
peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana
telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang mengaut type
welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan
konsekuensi logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk
menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan.
Pembuatan
instrumen yuridis oleh pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang
berlaku atau didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan. Hukum Administrasi Negara memberikan beberapa ketentuan
tentang pembuatan instrumen yuridis, sebagai contoh mengenai pembuatan
keputusan. Di dalam pembuatan keputusan, HAN menentukan syarat material dan
syarat formal, yaitu sebagai berikut :
Syarat-syarat
material :
·
Alat
pemerintahan yang mem buat keputusan harus berwenang;
·
Keputusan
tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis seperti penipuan, paksaan,
sogokan, kesesatan, dan kekeliruan;
·
Keputusan
harus diberi bentuk sesuai dengan peraturan dasarnya dan pembuatnya juga harus
memperhatikan prosedur membuat keputusan;
·
Isi
dan tujuan keputusan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
Syarat-syarat
formal :
·
Syarat-syarat
yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung
dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi;
·
Harus
diberi dibentuk yang telah ditentukan;
·
Syarat-syarat
berhubung de-ngan pelaksanaan keputusan itu dipenuhi;
·
Jangka
waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan
diumumkannya keputusan itu dan tidak boleh dilupakan.
Berdasarkan
persyaratan yang ditentukan HAN, maka peyelenggarakan pemerintahan akan
berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sejalan dengan tuntutan
negara berdasarkan atas hukum, terutama memberikan perlindungan bagi warga
masyarakat.
B. Dimensi Jaminan Hukum Administrasi
Negara
Menurut
Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak
administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan
perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap
tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis. Dengan perkataan lain, melindungi administrasi negara dari
melakukan perbuatan yang salah menurut hukum. Di dalam negara hukum Pancasila,
perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah
terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara
pemerintah dan rakyat secara musayawarah serta peradilan merupakan sarana
terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat.
Dengan adanya UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menurut
Paulus E. Lotulung, sesungguhnya tidak semata-mata memberikan perlindungan
terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga sekaligus melindungi hak-hak
masyarakat, yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi perseorangan. Hak dan
kewajiban perseorangan bagi warga masyarakat harus diletakan dalam keserasian,
keseimbangan, dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan masyarakat, sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam falsafah
negara dan bangsa kita, yaitu Pancasila.
C. Dimensi Normatif Hukum Administrasi Negara
Penentuan norma HAN dilakukan
melalui tahap-tahap. Untuk dapat menemukan normanya kita harus meneliti dan
melacak melalui serangkaian peraturan perundang-undangan. Artinya, peraturan
hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang,
tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan TUN yang
satu dengan yang lain saling berkaitan. Pada umumnya ketentuan undang-undang
yang berkaitan dengan HAN hanya memuat norma-norma pokok atau umum, sementara
periciannya diserahkan pada peraturan pelaksanaan. Penyerahan ini dikenal
dengan istilah terugtred atau sikap mundur dari pembuat undang-undang. Hal ini
terjadi karena tiga sebab, yaitu :Karena keseluruhan hukum TUN itu demikian luasnya, sehingga tidak mungkin bagi pembuat UU untuk mengatur seluruhnya dalam UU formal;
Norma-norma hukum TUN itu harus selalu disesuaikan de-ngan tiap perubahan-perubahan keadaan yang terjadi sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU formal;
Di samping itu tiap kali diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan penilaian-penilaian dari segi teknis yang sangat mendetail, sehingga tidak sewajarnya harus diminta pembuat UU yang harus mengaturnya. Akan lebih cepat dilakukan dengan pengeluaran peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan TUN yang lebih rendah tingkatannya, seperti Keppres, Peraturan Menteri, dan sebagainya.
Seperti disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak menemukan dasar legalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan menggunakan freies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen dibenarkan, akan tetapi harus dalam batas-batas tertentu. Menurut Sjachran Basah pelaksanaan freies Ermessen harus dapat dipertanggung jawabkan, secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan secara hukum berdasarkan batas-atas dan batas-bawah. Batas-atas yaitu peraturan yang tingkat derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya lebih tinggi. Sedangkan batas-bawah ialah peraturan yang dibuat atau sikap-tindak administrasi negara (baik aktif maupun pasif), tidak boleh melanggar hak dan kewajiban asasi warga. Di samping itu, pelaksanaan freies Ermessen juga harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Berdasarkan keterangan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan negara hukum yang melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Bahwa sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yang memprioritaskan berbagai
hukum yang berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu hukum yang dapat
ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan
diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi Negara meliputi: Hukum
Tata Negara, Hukum tata pemerintah, Hukum tata usaha pemerintah, Hukum tata
usaha Negara, Hukum tata usaha pemerintah Indonesia, dan lain sebagainya.
Tujuan dari Negara hukum adalah agar terciptanya keamanan, yang dapat
memberikan ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum administrasi Negara
merupakan bagian-bagian dari hukum publik, hukum administrasi Negara dapat
dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari hukum publik), yang berkenaan
dengan pemerintahan umum untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah
hukum administrasi Negara, agar dapat terlaksananya hukum harus mengatur
tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara
atau hubungan antar organ pemerintah.Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara
modern mengenal Hukum Administrasi Negara hanya saja Hukum Administrasi Negara
itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh
perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa,
perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan.
Pemerintah dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit, pemerintah dalam
arti luas adalah mencangkup semua alat kelengkapan Negara yang pada pokoknya
terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, yudisial atau alat-alat kelengkapan
Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam
pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah cabang kekuasaan eksekutif.
Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi Negara
itu sangat luas sehingga tidak dapt ditentukan secara tegas ruang lingkupnya,
disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi,
terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang
berkenaan dengan administrasi daerah atau pemerintah daerah.
3.2 Saran
Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati
agar terciptalah Negara yang sejahtera, agar demikian masyarakat yang ada
didalam dapat terlendungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak
mengenakan, sebagai Negara hukum Indonesia adalah salah satu Negara yang
menjunjung hukum agar ketentraman dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan
terpelihara agar terciptalah kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat,
oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau
apakah seluruh masyarakat sudah mendapatkan hak-nya dilindungi oleh hukum tanpa
pandang bulu apa dia masyarakat yang mampu ataukah tidak mampu. Karena hukum
itu adalah bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin
atas hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar