1. Sidang
dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum;
2. Para
pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang;
3. Para
pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat
ijin praktik dari organisasi advokat;
4. Apabila
kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan
perkara secara damai;
5. Ditawarkan
apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar (lihat PERMA
RI No.1 Tahun 2008);
6. Apabila
tidak tercapai kesepakatan damai maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat
gugat oleh penggugat/kuasanya;
7. Apabila
perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta
perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YME;
8. Apabila
tidak ada perubahan acara selanjutnya jawaban dari tergugat; (jawaban berisi
eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil, gugatan rekonvensi);
9. Apabila
ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi;
10. Replik
dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai
tergugat rekonvensi;
11. Pada
saat surat menyurat (jawab jinawab) ada kemungkinan ada gugatan intervensi
(voeging, vrijwaring, toesenkomst);
12. Sebelum
pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan
tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi);
13. Pembuktian
14. Dimulai
dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;
15. Dilanjutkan
dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;
16. Apabila
menyangkut tanah dilakukan pemeriksaan setempat;
17. Kesimpulan
18. Musyawarah
oleh Majlis Hakim (bersifat rahasia);
19. Pembacaan
Putusan;
20. Isi
putusan: a. Gugatan dikabulkan, b. Gugatan ditolak, c. Gugatan tidak dapat
diterima;
21. Atas
putusan ini para pihak diberitahu hak-haknya apakah akan menerima, pikir-pikir
atau akan banding. Apabila pikir-pikir maka diberi waktu selama 14 hari;
22. Dalam
hal ada pihak yang tidak hadir maka diberitahu terlebih dahulu dan dalam waktu
14 hari setelah pemberitahuan diberi hak untuk menentukan sikap. Apabila waktu
14 hari tidak menentukan sikap maka dianggap menerima putusan
good
BalasHapus