Jumat, 16 Desember 2011

EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT DI INDONESIA: PENGKAJIAN ASAS, TEORI, PRAKTIK DAN PROSEDURNYA

Oleh:
MUH. MAHATHIR
ILMU HUKUM

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum adat merupakan sistem hukum tertua yang berlaku di dalam suatu komunitas masyarakat adat, sehingga seorang filsuf Yunani yang bernama Cicero pernah mengatakan bahwa ”Ibi Societas, Ibi Ius (Dimana ada masyarakat maka disitu ada Hukum)”, hukum akan selalu hadir dan mengikuti perkembangan kehidupan sosial masyarakatnya dan bukan sebaliknya masyarakat yang mengikuti perkembangan hukum. Hukum adat juga diberlakukan oleh Belanda kepada golongan masyarakat Bumiputera melalui penerapan Pasal 131 IS (Indische Staatsblaad). Di dalam Pasal 131 IS tersebut ada 3 (tiga) golongan masyarakat yang terkait dengan pemberlakuan hukum pada dirinya, yaitu;
1. Golongan Eropa, diberlakukan hukum Eropa.
2. Golongan Timur Asing (Tinghoa,India), diberlakukan hukum Eropa.
3. Golongan Bumiputera, diberlakukan hukum adat.
Hukum adat diberlakukan oleh Belanda terhadap golongan Bumiputera dengan asumsi bahwa hukum adat adalah hukum yang sesuai dengan suasana kebatinan dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di dalam masing-masing komunitas adat yang berbeda. tetapi masih diberikan peluang kepada golongan Bumiputera untuk tunduk sukarela terhadap hukum Eropa (Belanda) terkait hal-hal keperdataan tertentu, contohnya; penggunaan wesel, cek, akte notaris untuk membuat perikatan, dan sebagainya. Setelah Indonesia merdeka, keberadaan hukum adat menjadi lemah seiring dengan diberlakukannya asas konkordansi (concordance principle) melalui Pasal 1 Aturan Peralihan UUD Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi ”Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Walaupun hukum adat masih diberlakukan pada hal-hal tertentu yang bersifat keperdataan, misalnya putusan MA No.187/K/Sip/1956 tanggal 10 Desember 1957 tentang lampau waktu dalam transaksi gadai tanah. Tetapi dalam ranah hukum pidana, tidak ada sama sekali prinsip-prinsip dan nilai-nilai hukum adat yang diberlakukan melalui putusan para hakim. Semua putusan pidana mengacu sepenuhnya pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP (Wetboek van Strafrecht) produk Belanda yang dimodifikasi melalui pembaruan sejumlah Pasal yang dianggap tidak sesuai dengan semangat Indonesia merdeka. Wetboek van Strafrecht-nya Belanda yang sampai hari ini masih diberlakukan di Indonesia, ternyata di Negeri Belanda sendiri KUHP itu sudah tidak dipakai lagi karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
Banyak para ahli hukum yang memberikan pendapat dan pemikirannya terkait dengan hukum adat. Ada beberapa

1.2 Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat untuk meamenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Bahasa Dan Terminologi Hukum pada fakultas hukum di universitas Islam Negri dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji “Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia”.

1.3 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Hukum Pidana Adat Di Indonesia ?
2. Mendiskripsikan eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia ?

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Pidana Adat Di Indonesia
Pada dasarnya, sumber hukum terdiri sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Zevenbergen menyebutkan sumber hukum merupakan sumber terjadinya hukum yang secara konvensional dapat dibagi menjadi sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Utrecht menyebutkan sumber hukum materiil yaitu perasaan hukum (keyakinan hukum) individu dan pendapat umum (public opinion) yang menjadi determinan materiil membentuk hukum, menentukan isi hukum sedangkan sumber hukum formal yaitu menjadi determinan formil membentuk hukum dan menentukan berlakunya hukum yang terdiri dari Undang-Undang, Kebiasaan dan Adat yang dipertahankan dalam keputusan dari yang berkuasa dalam masyarakat, traktat, yurisprudensi dan pendapat ahli hukum yang terkenal (doktrina). Polarisasi pemikiran doktrina di atas, hampir identik dengan rumusan ketentuan Pasal 1 ayat (1), (2) Ketetapan MPR-RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang menentukan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan dimana disebutkan sumber hukum tersebut terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
Begitu pula halnya dengan sumber hukum pidana Indonesia. Apabila dijabarkan lebih intens maka sumber hukum pidana Indonesia dapat terdiri atas hukum pidana tertulis dan hukum pidana tidak tertulis. Apabila dijabarkan, sumber hukum pidana tertulis sumber utamanya bertitik tolak kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvSNI) yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Akan tetapi, sebelum tanggal 1 Januari 1918 di Hindia Belanda berlaku 2 (dua) WvS yaitu WvS yang berlaku untuk golongan Eropa (K.B 1866 Nomor 55) dan WvS untuk orang Bumiputera atau yang dipersamakan berdasarkan Ordonansi tanggal 6 Mei 1872. Konsekuensi logis dimensi konteks di atas, dapat dijabarkan bahwa pada kurun waktu itu secara formal hukum pidana adat tidak diperlakukan oleh pemerintah Hindia Belanda, akan tetapi secara materiil tetap diterapkan dan berlaku dalam praktik peradilan.
Terminologi hukum pidana adat, delik adat atau hukum adat pidana cikal bakal sebenarnya berasal dari hukum adat yang terdiri dari hukum pidana adat dan hukum perdata adat. Terminologi hukum adat dikaji dari perspektif asas, norma, teoretis dan praktik dikenal dengan istilah, “hukum yang hidup dalam masyarakat”, “living law”, “nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, “hukum tidak tertulis”, “hukum kebiasaan”, dan lain sebagainya.
Apabila dikaji dari perspektif sumbernya, hukum pidana adat juga bersumber baik sumber tertulis dan tidak tertulis. Tegasnya, sumber tertulis dapat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang timbul, diikuti dan ditaati secara terus menerus dan turun temurun oleh masyarakat adat bersangkutan. Kemudian sumber tidak tertulis dari hukum pidana adat adalah semua peraturan yang dituliskan seperti di atas daun lontar, kulit atau bahan lainnya.
I Made Widnyana menyebutkan di Bali sumber tertulis dari hukum pidana adat dapat ditemukan pada beberapa sumber seperti:
Pertama, Manawa Dharmasastra (Manu Dharmacastra) atau Weda Smrti (Compendium Hukum Hindu). Kedua, Kitab Catur Agama yaitu Kitab Agama, Kitab Adi Agama, Kitab Purwa Agama, Kitab Kutara Agama. Ketiga, Awig-Awig (Desa Adat, Banjar) adalah aturan-aturann atau keinginan-keinginan masyarakat hukum adat setempat yang dibuat dan disahkan melalui suatu musyawarah dan dituliskan di atas daun lontar atau kertas. Di dalam awig-awig ini dimuat/diatur larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh warga masyarakat yang bersangkutan atau kewajiban-kewajiban yang harus diikuti oleh masyarakat tersebut, yang apabila dilanggar mengakibatkan dikenakannya sanksi oleh masyarakat melalui pimpinan adatnya.

Terhadap pengertian hukum pidana adat ditemukan dalam beberapa pandangan doktrina. Ter Haar BZN berasumsi bahwa yang dianggap suatu pelanggaran (delict) ialah setiap gangguan segi satu (eenzijding) terhadap keseimbangan dan setiap penubrukan dari segi satu pada barang-barang kehidupan materiil dan imateriil orang seorang atau dari orang-orang banyak yang merupakan suatu kesatuan (gerombolan). Tindakan sedemikian itu menimbulkan suatu reaksi yang sifatnya dan besar kecilnya ditetapkan oleh hukum adat (adat reactie), karena reaksi mana keseimbangan dapat dan harus dipulihkan kembali (kebanyakan dengan jalan pembayaran pelanggaran berupa barang-barang atau uang). Konklusi dasar dari pendapat Ter Haar BZN menurut Nyoman Serikat Putra Jaya disebutkan bahwa untuk dapat disebut tindak pidana adat, perbuatan itu harus mengakibatkan kegoncangan dalam neraca keseimbangan masyarakat. Kegoncangan itu tidak hanya terdapat apabila peraturan hukum dalam suatu masyarakat dilanggar, tetapi juga apabila norma-norma kesusilaan, keagamaan, dan sopan santun dalam masyarakat dilanggar. Van Vollenhoven menyebutkan delik adat sebagai perbuatan yang tidak diperbolehkan. Hilman Hadikusuma menyebutkan hukum pidana adat adalah hukum yang hidup (living law) dan akan terus hidup selama ada manusia budaya, ia tidak akan dapat dihapus dengan perundang-undangan. Andaikata diadakan juga undang-undang yang menghapuskannya, akan percuma juga. Malahan, hukum pidana perundang-undangan akan kehilangan sumber kekayaannya oleh karena hukum pidana adat itu lebih erat hubungannya dengan antropologi dan sosiologi dari pada perundang-undangan. I Made Widnyana menyebutkan hukum pidana adat adalah hukum yang hidup (the living law), diikuti dan ditaati oleh masyarakat adat secara terus menerus, dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pelanggaran terhadap aturan tata tertib tersebut dipandang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat karena dianggap mengganggu keseimbangan kosmis masyarakat, oleh sebab itu, bagi si pelanggar diberikan reaksi adat, koreksi adat atau sanksi adat oleh masyarakat melalui pengurus adatnya.
Konklusi dasar dari apa yang telah diterangkan konteks di atas dapat disebutkan bahwa hukum pidana adat adalah perbuatan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat sehingga menimbulkan adanya gangguan ketentraman dan keseimbangan masyarakat bersangkutan. Oleh karena itu, untuk memulihkan ketentraman dan keseimbangan tersebut terjadi reaksi-reaksi adat sebagai bentuk wujud mengembalikan ketentraman magis yang terganggu dengan maksud sebagai bentuk meniadakan atau menetralisir suatu keadaan sial akibat suatu pelanggaran adat.
Pararel dengan konteks di atas I Made Widnyana menyebutkan ada 5 (lima) sifat hukum pidana adat. Pertama, menyeluruh dan menyatukan karena dijiwai oleh sifat kosmis yang saling berhubungan sehingga hukum pidana adat tidak membedakan pelanggaran yang bersifat pidana dan perdata. Kedua, ketentuan yang terbuka karena didasarkan atas ketidakmampuan meramal apa yang akan terjadi sehingga tidak bersifat pasti sehingga ketentuannya selalu terbuka untuk segala peristiwa atau pebuatan yang mungkin terjadi. Ketiga, membeda-bedakan permasalahan dimana bila terjadi peristiwa pelanggaran yang dilihat bukan semata-mata perbuatan dan akibatnya tetapi dilihat apa yang menjadi latar belakang dan siapa pelakunya. Oleh karena itu, dengan alam pikiran demikian maka dalam mencari penyelesaian dalam suatu peristiwa menjadi berbeda-beda. Keempat, peradilan dengan permintaan dimana menyelesaikan pelanggaran adat sebagian besar berdasarkan adanya permintaan atau pengaduan, adanya tuntutan atau gugatan dari pihak yang dirugikan atau diperlakukan tidak adil. Kelima, tindakan reaksi atau koreksi tidak hanya dapat dikenakan pada si pelaku tetapi dapat juga dikenakan pada kerabatnya atau keluarganya bahkan mungkin juga dibebankan kepada masyarakat bersangkutan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu.

2.2 Eksistensi Hukum Pidana Adat Indonesia Dalam Konteks Pembaharuan Hukum Pidana Nasional
1. Eksistensi Hukum Pidana Adat Indonesia
Dikaji dari perspektif normatif, teoretis, asas dan praktik dimensi dasar hukum dan eksistensi keberlakukan hukum pidana adat bertitik tolak berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 (LN 1951 Nomor 9). Pada ketentuan sebagaimana tersebut di atas disebutkan, bahwa:
“Hukum materiil sipil dan untuk sementara waktupun hukum materiil pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk kaula-kaula daerah Swapraja dan orang-orang yang dahulu diadili oleh Pengadilan Adat, ada tetap berlaku untuk kaula-kaula dan orang itu dengan pengertian bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingnya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak lebih dari tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh pihak yang terhukum dan penggantian yang dimaksud dianggap sepadan oleh Hakim dengan besar kesalahan terhukum, bahwa bilamana hukuman adat yang dijatuhkan itu menurut pikiran hakim melampaui padanya dengan hukuman kurungan atau denda yang dimaksud di atas, maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenakan hukuman pengganti setinggi 10 tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukuman adat yang menurut paham hakim tidak selaras lagi dengan jaman senantiasa diganti seperti tersebut di atas, bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana yang ada bandingnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman sama dengan hukuman bandingnya yang paling mirip kepada perbuatan pidana tersebut”.

Ada 3 (tiga) konklusi dasar dari ketentuan Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Pertama, bahwa tindak pidana adat yang tiada bandingan atau padanan dalam KUHP dimana sifatnya tidak berat atau dianggap tindak pidana adat yang ringan ancaman pidananya adalah pidana penjara dengan ancaman paling lama tiga bulan dan/atau denda sebanyak lima ratus rupiah (setara dengan kejahatan riangan), minimumnya sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 12 KUHP yaitu 1 (satu) hari untuk pidana penjara dan pidana denda minimal 25 sen sesuai dengan ketentuan Pasal 30 KUHP. Akan tetapi, untuk tindak pidana adat yang berat ancaman pidana paling lama 10 (spuluh) tahun, sebagai pengganti dari hukuman adat yang tidak dijalani oleh terdakwa. Kedua, tindak pidana adat yang ada bandingnya dalam KUHP maka ancaman pidananya sama dengan ancaman pidana yang ada dalam KUHP seperti misalnya tindak pidana adat Drati Kerama di Bali atau Mapangaddi (Bugis) Zina (Makasar) yang sebanding dengan tindak pidana zinah sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP. Ketiga, sanksi adat sebagaimana ketentuan konteks di atas dapat dijadikan pidana pokok atau pidana utama oleh hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perbuatan yang menurut hukum yang hidup (living law) dianggap sebagai tindak pidana yang tiada bandingnya dalam KUHP sedangkan tindak pidana yang ada bandingnya dalam KUHP harus dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan KUHP.
Selain ketentuan Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 maka dasar hukum berlakunya hukum pidana adat juga mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Secara eksplisit maupun implisit ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 meletakan dasar eksistensi hukum pidana adat. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menentukan bahwa, “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, kemudian ketentuan Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”, berikutnya ketentuan Pasal 50 ayat (1) menentukan, “”Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.
Pada dasarnya, kalimat, “nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”,“hukum tidak ada atau kurang jelas”, “sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili” mencerminkan baik tersurat maupun tersirat bahwa keberlakukan hukum pidana adat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Selain dalam kebijakan legislasi keberlakukan hukum pidana diatur dan dibicarakan dalam pelbagai forum seminar hukum pidana adat untuk juga diarahkan dalam rangka pembaharuan hukum pidana nasional. Misalnya, dalam Laporan Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional tahun 1980, antara lain disebutkan, “...usaha pembaharuan hukum pidana agar didasarkan pada Politik Hukum Pidana dan Politik Kriminal yang mencerminkan aspirasi nasional...Dalam hubungan ini maka proses pembaharuan tersebut haruslah melalui penelitian dan pengkajian yang mendalam (antara lain) tentang: ...hukum pidana adat dan agama yang hidup dalam masyarakat Indonesia”. Kemudian dalam Laporan Seminar Hukum Nasional VI Tahun 1994 pada butir a ditentukan bahwa, “hukum tertulis dan hukum tidak tertulis hendaknya bersifat komplementer”, dan butir b menegaskan, “pembentukan hukum tidak tertulis lebih “luwes” dari pada pembentukan hukum tertulis, karena bisa mengatasi kesenjangan antara keabsahan hukum dan efektivitasnya”.
Selain itu, eksistensi hukum pidana adat ditataran yurispudensi Mahkamah Agung RI juga diakui melalui penafsiran sifat melawan hukum materiil baik dalam fungsi positif dan fungsi negatif. Pada yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menerapkan sifat melawan hukum materiil dengan fungsi negatif termaktub dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 42 K/Kr/1966 tanggal 8 Januari 1966 atas nama terdakwa Machroes Effendi dimana Mahkamah Agung membenarkan hapusnya sifat melawan hukum dikarenakan adanya tiga faktor yaitu negara tidak dirugikan, kepentingan umum terlayani dan terdakwa tidak mendapat untung serta suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifat melawan hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan azas-azas keadilan atau azas-azas hukum yang tidak tertulis . Adapun dasar pertimbangan diakui eksistensi hukum (pidana) adat disebutkan dengan redaksional sebagai berikut:
“bahwa Mahkamah Agung pada azasnya dapat membenarkan pendapat dari Pengadilan Tinggi tersebut, bahwa suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan azas-azas keadilan atau azas-azas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum sebagaimana Pengadilan Tinggi dianggap ada dalam perkara penggelapan yang formil terbukti dilakukan oleh terdakwa.”

Dengan tolok ukur sebagaimana dimensi di atas, maka berdasarkan kasus Machroes Effendi inilah timbul suatu yurisprudensi Mahkamah Agung dengan Nomor 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 yang jelas menganut azas “perbuatan melawan hukum materiil” (Materiile Wederrechtelijkheid) dalam artian Negatif. Sedangkan yurisprudensi Mahkamah Agung yang berpendirian perbuatan melawan hukum materiil dalam fungsi Positif terdapat dalam perkara Putusan Nomor 275 K/Pid/1983 tanggal 29 Desember 1983 atas nama terdakwa Drs. R.S. Natalegawa. Pada asasnya, yurisprudensi Mahkamah Agung ini pertimbangan putusannya bersifat futuristis dengan titik tolak penafsiran yang keliru pengertian “melawan hukum” dari yudex facti diidentikan sebagai “melawan peraturan yang ada sanksi pidananya”, sebagaimana dikatakan dengan redaksional sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa menurut Mahkamah Agung penafsiran terhadap sebutan “melawan hukum” tidak tepat, jika hal itu hanya dihubungkan dengan policy perkreditan direksi yang menurut Pengadilan Negeri tidak melanggar peraturan hukum yang ada sanksi pidananya, akan tetapi sesuai pendapat yang sudah berkembang dalam ilmu hukum, seharusnya hal itu diukur berdasarkan asas-asas hukum tak tertulis, maupun asas-asas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat.”

Konkretisasi dan konklusi detail eksistensi pengakuan hukum pidana adat terdapat baik dalam peraturan perundangan-undangan, forum ilmiah, pendapat doktrin maupun yurisprudensi Mahkamah Agung RI.

2. Asas Legalitas Materiil Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional
Pada dasarnya asas legalitas lazim disebut juga dengan terminologi “principle of legality”, “legaliteitbeginsel”, “non-retroaktif”, “de la legalite” atau “ex post facto laws”. Asas legalitas merupakan asas yang paling penting dalam hukum pidana sebagaimana diucapkan oleh Dupont. Dikaji dari perspektif hukum positif (ius constitutum) asas legalitas diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang merupakan asas legalitas formal. Pada RUU KUHP, dikaji dari perspektif ius constituendum asas legalitas baik legalitas formal dan legalitas materiil diatur dalam ketentuan Pasal 1 RUU KUHP Tahun 2008 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.
(2) Dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang menggunakan analogi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.

Kemudian penjelasan pasal demi pasal terhadap ketentuan Pasal 1 RUU KUHP tersebut diperinci sebagai berikut:
Ayat (1)
Ayat ini mengandung asas legalitas. Asas ini menentukan bahwa suatu perbuatan hanya merupakan tindak pidana apabila ditentukan oleh atau didasarkan pada undang-undang. Dipergunakannya asas tersebut, oleh karena asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu peraturan perundang-undangan pidana atau yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum tindak pidana dilakukan. Hal ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak berlaku surut demi mencegah kesewenang-wenangan penegak hukum dalam menuntut dan mengadili seseorang yang dituduh melakukan suatu tindak pidana.

Ayat (2)
Larangan penggunaan penafsiran analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana merupakan konsekuensi dari penggunaan asas legalitas. Penafsiran analogi berarti bahwa terhadap suatu perbuatan yang pada waktu dilakukan tidak merupakan suatu tindak pidana, tetapi terhadapnya diterapkan ketentuan pidana yang berlaku untuk tindak pidana lain yang mempunyai sifat atau bentuk yang sama, karena kedua perbuatan tersebut dipandang analog satu dengan yang lain. Dengan ditegaskannnya larangan penggunaan analogi maka perbedaan pendapat yang timbul dalam praktik selama ini dapat dihilangkan.

Ayat (3)
Adalah suatu kenyataan bahwa dalam beberapa daerah tertentu di Indonesia masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dan berlaku sebagai hukum di daerah tersebut. Hal yang demikian terdapat juga dalam lapangan hukum pidana yaitu yang biasanya disebut dengan tindak pidana adat. Untuk memberikan dasar hukum yang mantap mengenai berlakunya hukum pidana adat, maka hal tersebut mendapat pengaturan secara tegas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini. Ketentuan pada ayat ini merupakan pengecualian dari asas bahwa ketentuan pidana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Diakuinya tindak pidana adat tersebut untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat tertentu.

Ayat (4)
Ayat ini mengandung pedoman atau kretaria atau rambu-rambu dalam menetapkan sumber hukum materiil (hukum yang hidup dalam masyarakat) yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum (sumber legalitas materiil). Pedoman pada ayat ini berorientasi pada nilai nasional dan internasional.

Ada beberapa catatan substansial terhadap eksistensi asas legalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 RUU KUHP tersebut. Pertama, asas legalitas dalam ketentuan Pasal 1 RUU KUHP merupakan asas legalitas yang diperluas yaitu dikenal eksistensi asas legalitas formal dan asas legalitas materiil. Pada RUU KUHP asas legalitas formal diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) sedangkan asas legalitas materiil diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3). Pada asas legalitas formal, dasar patut dipidana suatu perbuatan adalah undang-undang yang sudah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Kemudian asas legalitas materiil menentukan bahwa dasar patut dipidana suatu perbuatan adalah hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu hukum tidak tertulis atau hukum adat. Kedua, dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang mempergunakan analogi (Pasal 1 ayat (2) RUU KUHP). Penjelasan Pasal demi Pasal ketentuan Pasal 1 ayat (2) RUU KUHP menyebutkan bahwa, “larangan penggunaan penafsiran analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana merupakan konsekuensi dari penggunaan asas legalitas. Penafsiran analogi berarti bahwa terhadap suatu perbuatan yang pada waktu dilakukan tidak merupakan suatu tindak pidana, tetapi terhadapnya diterapkan ketentuan pidana yang berlaku untuk tindak pidana lain yang mempunyai sifat atau bentuk yang sama, karena kedua perbuatan tersebut dipandang analog satu dengan yang lain. Dengan ditegaskannya larangan penggunaan analogi maka perbedaan pendapat yang timbul dalam praktik selama ini dapat dihilangkan”. Dalam kepustakan hukum hakikat penafsiran analogi dimaksudkan apabila suatu perbuatan pada saat perbuatan bukan merupakan tindak pidana, kemudian diterapkan ketentuan hukum pidana yang berlaku untuk tindak pidana lain yang mempunyai sifat atau bentuk yang sama dengan perbuatan tersebut, sehingga kedua perbuatan itu dipandang analog satu dengan lainnya. Andi Hamzah menyebut bentuk analogi menjadi dua yaitu gesetz analogi yaitu analogi terhadap perbuatan yang sama sekali tidak terdapat dalam ketentuan pidana, dan recht analogi yaitu analogi terhadap perbuatan yang mempunyai kemiripan dengan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan hukum pidana. Herman Mannheim mengemukakan adanya dua macam analogi. Pertama, analogi undag-undang atau gesetzes analogie. Kedua, analogi hukum atau rechtsanalogie. Dalam penerapan hukum pidana analogi yang diperbolehkan adalah analogi undang-undang dan bukan analogi hukum. Kendatipun demikian, sulit dibedakan antara analogi undang-undang dan analogi hukum. M. Cherif Bassiouni, membagi ada tiga katagori analogi. Pertama, analogi untuk menciptakan perbuatan pidana baru yang sudah diduga tetapi tidak dirumuskan oleh pembentuk undang-undang. Kedua, analogi yang diterapkan apabila bunyi undang-undang tidak cukup jelas atau gagal merumuskan unsur-unsur dari suatu tindak pidana. Ketiga, analogi yang diterapkan terhadap pemidanaan yang tidak didifinisikan oleh pembentuk undang-undang. Pada sistem dengan pendekatan positivisme yang ketat, asas legalitas membolehkan analogi terhadap pemidanaan, asalkan masih dalam batasan-batasan yang telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang. Akan tetapi, pada sistem hukum yang menerapkan asas legalitas yang sangat ketat, penggunaan analogi sepenuhnya dilarang, dengan mengingat klausula aturan favor reo. Artinya, hakim harus menjatuhkan putusan yang meringankan terdakwa.
Pada hakikatnya, penerapan penafsiran analogi dalam hukum pidana menimbulkan perdebatan panjang. Ada kelompok yang menerima analogi, kelompok yang menentang penafsiran analogi dan ada kelompok yang tidak secara tegas menolak dan menerima analogi. Kelompok yang menyetujui penerapan analogi argumentasinya karena perkembangan masyarakat relatif cepat sehingga hukum pidana harus berkembang sesuai perkembangan masyarakat. Sebagian besar negara Eropa melarang penggunaan analogi, terkecuali Negara Denmark dan Inggris yang memperbolehkan penerapan analogi. Kemudian kelompok yang menentang penerapan penafsiran analogi dikarenakan penerapan analogi dianggap berbahaya karena dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dalam masyarakat. Taverne, Roling, Pompe dan Jonkers menerima penerapan analogi dan Scholten, van Hattum, van Bemmelen, Moeljatno dan Jan Remmelink menentang penerapan analogi dalam hukum pidana serta Hazewinkel Suringa dan Vos yang tidak secara tegas menolak dan menerima analogi. Dalam praktik peradilan pada tahun 1921 penerapan penafsiran analogi diterapkan dalam kasus pencurian listrik dengan memperluas pengertian “barang” (goed) termasuk aliran listrik. Praktik peradilan Indonesia lewat Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 144/Pid/1983/PT. Mdn telah menafsirkan Pasal 378 KUHP yang memperluas pengertian benda termasuk juga “kegadisan seorang wanita”.
Lebih lanjut Eddy O.S. Hiariej mengatakan bahwa ketentuan mengenai larangan menerapkan analogi merupakan suatu contradictio interminis bila dihubungkan dengan ayat (3) dimana seseorang dapat dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebab, untuk memidana suatu perbuatan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, mau tidak mau, hakim harus menggunakan analogi atau setidak-tidaknya interpretasi ekstensif. Padahal, pada hakikatnya tidak terdapat perbedaan prinsip antara interprestasi ekstensif dengan analogi. Ketiga, asas legalitas formal dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP tidak dapat diberlakukan secara mutlak/absolut atau imperatif karena adanya pengecualian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3), (4) RUU KUHP. Eksistensi dan konsekuensi adanya ketentuan Pasal 1 ayat (3) RUU KUHP dijelaskan bahwa, “adalah suatu kenyataan bahwa dalam beberapa daerah tertentu di Indonesia masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dan berlaku sebagai hukum di daerah tersebut. Hal yang demikian terdapat juga dalam lapangan hukum pidana yaitu yang biasanya disebut dengan tindak pidana adat. Untuk memberikan dasar hukum yang mantap mengenai berlakunya hukum pidana adat, maka hal tersebut mendapat pengaturan secara tegas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini. Ketentuan pada ayat ini merupakan pengecualian dari asas bahwa ketentuan pidana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Diakuinya tindak pidana adat tersebut untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat tertentu”.
Konklusi dasar dari ketentuan Pasal 1 ayat (3) RUU KUHP dengan diakuinya hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan hukum tidak tertulis membawa konsekuensi logis bahwa pembentuk RUU KUHP menarik hukum tidak tertulis menjadi hukum formal. Implikasi adanya aspek ini membuat penegakan hukum yang hidup dalam masyarakat akan dilakukan oleh negara melalui sub sistem peradilan pidana. Hal ini dapat dimengerti oleh karena polarisasi pemikiran pembentuk RUU KUHP Tahun 2008 bertitik tolak dari keseimbangan monodualistik yaitu asas keseimbangan antara kepentingan/perlindungan individu (asas personal/asas culpabilitas) dengan kepentingan/perlindungan masyarakat (asas kemasyarakatan), keseimbangan antara kretaria formal dan materiil, dan keseimbangan antara kepastian hukum dengan keadilan. Nilai/ide keseimbangan dalam RUU KUHP dilanjutkan dalam menentukan suatu tindak pidana adalah selalu melawan hukum dengan dianutnya sifat melawan hukum materiil. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) RUU KUHP menentukan, “untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, selain perbuatan tersebut dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan, harus juga bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat” dan ayat (3) berbunyi bahwa, “setiap tindak pidana selalu dipandang bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar”. Polarisasi pemikiran pembentuk undang-undang dalam menentukan dapat dipidana harus memperhatikan keselarasan dengan perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Konklusinya, perbuatan tersebut nantinya tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetapi juga akan selalu bertentangan dengan hukum. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan yang dinilai oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan. Ditentukannya syarat bertentangan dengan hukum, didasarkan pada pertimbangan bahwa menjatuhkan pidana pada seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum dinilai tidak adil. Oleh karena itu untuk dapat menjatuhkan pidana, hakim selain harus menentukan apakah perbuatan yang diakukan itu secara formil dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan apakah perbuatan tersebut secara materiil juga bertentangan dengan hukum, dalam arti kesadaran hukum masyarakat. Hal ini wajib dipertimbangkan dalam putusan. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 1 ayat (3) RUU KUHP mengimbangi ketentuan Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP. Tegasnya, asas legalitas formal diimbangi dengan ketentuan asas legalitas materiil.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (4) RUU KUHP dijelaskan berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa. Kemudian penjelasan Pasal tersebut menyebutkan bahwa, “ayat ini mengandung pedoman atau kretaria atau rambu-rambu dalam menetapkan sumber hukum materiil (hukum yang hidup dalam masyarakat) yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum (sumber legalitas materiil). Pedoman pada ayat ini berorientasi pada nilai nasional dan internasional.” Pada hakikatnya, pedoman dalam ayat ini berorientasi pada nilai nasional dan internasional. Apabila dijabarkan, aspek ini sesuai dengan nilai nasional (Pancasila) artinya sesuai dengan nilai/paradigma moral religius, nilai/paradigma kemanusiaan/humanis, nilai/paradigma kebangsaan, nilai/paradigma demokrasi (kerakyatan) dan nilai/paradigma keadilan sosial. Kemudian rambu-rambu yang berbunyi, “sesuai dengan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa bersumber pada “The general principle of law recognized by community of nations” yang terdapat dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) ICCPR (International Covenant on Civil and Political Right). Adanya rambu-rambu tersebut, hukum yang hidup (hukum pidana adat) mendapat landasan untuk dapat diadili maupun sanksi adat setempat yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan adalah sesuai nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat internasional. Keempat, adanya pembatasan bahwa asas legalitas formal tidak diterapkan secara absolut dan adanya keseimbangan monodualistik maka polarisasi pemikiran pembentuk RUU KUHP menganut pula secara implisit ajaran melawan hukum materiil dalam fungsi positif. Dalam kepustakaan ilmu hukum dan praktik peradilan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi positif diartikan bahwa meskipun suatu perbuatan tidak memenuhi rumusan delik dalam undang-undang, hakim dapat menjatuhkan pidana apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, bertentangan dengan keadilan dan norma-norma sosial lainnya dalam kehidupan masyarakat.

3.1 Praktik dan Ius Constituendum Terhadap Peradilan Tindak Pidana Adat Indonesia
1. Praktik Kasus Delik Adat Lokika Sanggraha dan Pembentukan Hukum Pidana Nasional
Delik Adat “Lokika Sanggraha” merupakan delik adat bersifat spesifik dan hanya terdapat di Bali, dan juga dikenakan bagi mereka yang tunduk pada hukum Adat Bali, sehingga dengan demikian, jikalau salah satu fihak saja tunduk kepada hukum adat Bali, maka di sini eksistensi Delik Adat Lokika Sanggraha tidak nampak di dalamnya.
Dikaji dari perspektif teknis yuridis sebagaimana tersebut pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 104/PN.Dps/Pid/1980, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 2/Pid.B/1985/PN.Dps, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 66/Pid.B/1985/PN.Dps dan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 25/Pid.B/1986/PN.Dps, dipergunakan terminologi “Logika Sanggraha”. Akan tetapi sebenarnya terminologi ini relatif kurang begitu tepat. Berdasarkan pasal 359 Kitab Adigama, maka “Lokika Sanggraha” berasal dari bahasa sansekerta, yakni Lokika berasal dari kata “laukika” berarti orang umum, orang banyak. Sedangkan Sanggraha berasal dari kata “Samgraha” yang berarti pegang (dalam arti luas), sentuh, hubungan. Kemudian dalam Kamus Jawa-Indonesia, dijelaskan bahwa pengertian Lokika (I) adalah masyarakat, penduduk, dunia, adat (tata) cara, tuduhan dan dakwaan. Maka kalau dipergunakan istilah “Logika Sanggraha” dimana Logika berasal dari Logic, Logis (bahasa latin) sedangkan Sanggraha dari bahasa Samskerta, maka menurut persepsi saya dapat dikategorisasikan ke dalam gejala bahasa “salah kaprah”.
Dimensi “Lokika Sanggraha” merupakan Delik Adat. Banyak sarjana mengemukakan asumsinya tentang Delik Adat. Berdasarkan pendapat dari Ter Haar, Soepomo dan Soerojo Wignjodipuro maka delik adat merupakan suatu perbuatan yang melanggar perasaan keadilan dan keputusan yang hidup dalam masyarakat, yang menyebabkan ketentraman dan keseimbangan menjadi terganggu sehingga pemulihan terhadap hal itu diperlukan reaksi-reaksi adat. Mengenai reaksi adat ini Lesquiller menyebut tindakan-tindakan pengembalian ketentraman magis yang diganggu dan meniadakan atau menetralisir suatu keadaan sial yang ditimbulkan oleh pelanggaran adat. Oleh karena itu dengan demikian jelaslah Delik Adat pada prinsipnya mempunyai elemen-elemen :
(1) Pelanggaran terhadap norma-norma adat atau perasaan keadilan masyarakat ;
(2) Pelanggaran bersangkutan akan menimbulkan kegoncangan keseimbangan hukum masyarakat ; dan
(3) Terhadap pelanggaran itu maka hukum adat memberikan reaksi pemulihan sehingga keseimbangan terwujud.
Deskripsi di atas telah menimbulkan pengertian tentang Delik Adat beserta eksistensinya. Sehinga secara “ipso facto” maka berdasarkan Pasal 359 Kitab Adigama, perumusan Delik Adat Lokika Sanggraha adalah :

Malih lokika sanggraha, loewir ipoen, djadma mededemenan, sane mowani neherang deen ipoen, djening djirih patjang kesisipang, awanan ipoen ngererehang daja, saoebajan iloeh kesanggoepin ; wastoeraoeh ring papadoewantoengkas paksana, sane loeh ngakoe kasanggama, sane mowani nglisang mapaksa ngoetjapang dewek ipoen kaparikosa antoek iloeh, jan aspoenika patoet tetes terangang pisan, jan djati imowani menemenin wenang ipoen sisipang danda oetama sahasa 24.000, poenika mawasta Lokia Sanggraha, oetjaping sastra.

Sedangkan terjemahan bebasnya :
Lagi Lokika Sanggraha yaitu : orang bersanggama, yang peria tidak berlanjut sukanya, karena takut akan dipersalahkan, makanya mencari daya upaya, janji si wanita disanggupi, akhirnya sampai di pengadilan, berbeda pengakuannya si wanita mengaku disenggama, si peria seketika menyatakan malah dirinya yang diperkosa oleh si wanita. Kalau demikian harus diusut agar jelas, kalau benar si peria yang berbuat, patut ia dihukum denda ; 24.000,- itu yang disebut Lokika Sanggraha sesuai bunyi sastra.
Dari ketentuan Pasal 359 Kitab Adigama dan hasil Rumusan Seminar “Delik Adat Lokika Sanggraha” yang diadakan FH Unud tanggal 19 oktober 1985, maka pengertian secara umum delik Adat Lokika Sanggraha adalah hubungan percintaan antara pria dan wanita yang kedua-duanya sama-sama tidak berstatus kawin yang telah melakukan persetubuhan dengan janji kawin, akan tetapi janji tersebut tidak ditepati oleh satu fihak.
Inti/hakikat yang tercermin melalui perumusan tersebut, ternyata delik adat Lokika Sanggraha merupakan delik formal karena unsur kehamilan bukanlah merupakan unsur esensial untuk adanya Delik Adat ini dimana yang penting adalah unsur “janji” tidak ditepati oleh si pria. Sedangkan munculnya pelaku Delik Adat Lokika Sanggraha di pengadilan dikarenakan adanya pengaduan dari pihak wanita dimana si pria mengingkari janjinya. Dengan demikian Delik Adat ini merupakan delik aduan (Kracht-Delicten).
Pada dasarnya, delik adat Lokika Sanggraha banyak terjadi dalam praktik peradilan di Bali. Dari kalangan akademisi khususnya Fakultas Hukum Universitas Udayana pernah mengadakan inventarisasi putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Gianyar tentang eksistensi pemidanaan Delik Adat Lokika Sanggraha. Menurut hasil penelitian tersebut putusan hakim adalah bervariasi yakni :
1. Pidana penjara ………………………………………………………….. = 42, 86 %
2. Pidana penjara dengan masa percobaan ………………. = 35, 72 %
3. putusan bebas (vrijspraak) ……………………………………. = 21, 42 %
Sedangkan variasi putusan yang dijatuhkan terlihat pada pidana minimun 1 (satu) bulan penjara dan maksimal 9 (sembilan) bulan penjara dan pidana penjara dengan percobaan minimum 5 (lima) bulan dan maksimal 2 (dua) tahun.
Pada hakikatnya penjatuhan pidana di Indonesia berdasarkan pada Asas legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Siene Pravaelege Poenali) yakni konsepsi Paul Johan Anseln Von Feurbach (1775–1883) sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat (1) KUHP. Asas ini kalau dikaji sebenarnya lebih menekankan aspek “Recht-Zekerheids”, sehingga mempunyai sifat :
(1) bahwa hukum pidana yang berlaku di Indonesia merupakan ketentuan tertulis ;
(2) Bahwa hukum pidana tidak bersifat retro-aktif ; dan
(3) Bahwa penafsiran analogi dilarang ;

Melihat aspek konteks di atas, maka eksistensi pemidanaan Delik Adat Lokika Sanggraha di Pengadilan Negeri Denpasar berorientasi pada ketentuan Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-Undang Dart Nomor 1 Tahun 1951 jo Pasal 359 Kitab Adigama. Pasal inilah yang yang merupakan titik tolak Putusan Pengadilan Negeri Denpasar yakni Putusan Nomor 104/Pid/1980/PN.Dps dengan hakim tunggal Sof. Larosa, SH, kemudian Putusan Nomor 2/Pid.B/1985/PN.Dps. dengan Ketua Ny. LP Sulatri, SH, lalu Putusan Nomor 66/Pid/B/1985/PN.Dps dengan Ketua majelis Jotje S. Lepar dan putusan Nomor 25/Pid/B/1986/PN.Dps dengan Ketua Majelis R.M. S.A. Djajaningrat, SH.
Dari seluruh putusan tersebut unsur Delik Adat Lokika Sangraha disebutkan :
§ Persetubuhan benar dilakukan di luar kawin antara 2 orang yang sudah akil balik dasar suka sama suka dimana pihak laki-laki ada janji mau mengawini wanita yang diajaknya persetubuhan di luar kawin itu ;
§ Namun ternyata si laki-laki mengingkari janjinya tersebut ;
Kalau dilihat unsur Delik Adat ini, ternyata masalah “hamil” bukanlah merupakan unsur esensial untuk dapat dipidana seseorang melakukan Delik Adat Lokika Sanggraha. Tetapi lebih urgen dari semua itu adalah masalah pengingkaran “janji” mau mengawini seorang wanita yang telah diajaknya bersetubuh akan tetapi tidak dilakukannya. Hal ini nampak pada dasar pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 2/PID/B/1985/PN.Dps dimana unsur janji merupakan unsur penting sedangkan masalah hamil bukanlah unsur pokok, apabila unsur pengingkaran janji telah terbukti dengan didukung saksi (tanpa menyalahi ajaran Unus Tertis Nullus Tertis) serta hakim yakin, maka pelakunya dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 5 ayat 3 sub b UU Dart Nomor 1 Tahun 1951 jo. Pasal 359 Kitab Adigama.
Hikmah lain dari seluruh putusan yang diteliti ternyata Delik Adat Lokika Sanggraha unsur-unsurnya tidaklah dapat ditemukan dalam KUHP, akan tetapi hakim tetap menjatuhkan pidana kepada pelakunya. Hal ini sebenarnya berorientasi kepada Pasal 50 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 yang menentukan, “Putusan pengadilan, selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”. Selain itu masih juga ada tugas hakim sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 49 Tahun 2009. Konsekuensi logis hal ini pula maka bergeserlah ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP tentang asas “Legalitas” dari ketentuan pengertian melawan hukum formal ke melawan hukum yang bersifat material. Secara implisit eksistensi pemidanaan Delik Adat Lokika Sanggraha dalam Praktik peradilan di PN Denpasar berorientasi kepada pasal 5 ayat 3 sub UU Dart. 1/1951 jo. Pasal 359 Kitab Adigama dengan tanpa adanya pidana tambahan berupa kewajiban Adat bagi pelakunya untuk mengembalikan keseimbangan kosmos yang telah terganggu itu.
Kalau dikaji lebih detail, bagi masyarakat Bali Delik Adat Lokika Sanggraha merupakan perbuatan pidana yang mengganggu perasaan hukum dan perasaan keadilan dalam masyarakat adat yakni mengganggu keseimbangan kosmos baik alam lahir dan alam gaib. Apabila kalau dikorelatifkan ke dalam KUHP ternyata perbuatan tersebut tidak diatur di dalamnya. Hal ini merupakan konsekuensi logis berlakunya asas konkordasi. Dalam KUHP berdasarkan pasal 10 maka jenis pemidanaan berupa “pemulihan kewajiban adat” tidak dikenal di dalamnya. Kalau seorang pelaku Delik Adat lokika Sanggraha telah dijatuhi pidana penjara, ternyata bagi masyarakat adat kuranglah sempurna tanpa diikuti pemulihan kewajiban adat guna mengembalikan keadaan kosmos yang terganggu. Sehingga bagi masyarakat adat Bali menghendaki penyelesaian bersifat materiil juga hendaknya diikuti pula penyelesaian bersifat immateriil serta berorientasi bersifat keagamaan. Penjatuhan pidana dalam hukum adat Bali bertujuan mengembalikan keseimbangan alam kosmos yakni alam lahir (“sekala”) dengan alam gaib (“niskala”) yang telah terganggu, oleh karena itu aspek agama Hindu berupa tata upacara keagamaan merupakan hal fundamental di dalamnya.
Sebagai misal dapat disebut bahwa suatu Delik Adat Lokika Sanggraha yang dilakukan di sebuah tempat suci (Pura), kemudian oleh hakim pelakunya dijatuhi putusan sesuai Pasal 5 ayat 3 sub b UU Dart. Nomor 1 Tahun 1951 jo Pasal 359 Kitab Adigama yakni selama 3 (tiga) bulan penjara. Akan tetapi hal ini tidaklah cukup. Menurut Agama Hindu Pura merupakan tempat suci dan keramat, sehingga untuk itu pelakunya selain dijatuhkan putusan penjara tersebut haruslah pula dibebankan kewajiban untuk mengadakan upacara keagamaan di tempat tersebut sehingga alam kosmos yang terganggu (“sebel”), jadi pulih kembali.
Penyelesaian demikian itu menurut pandangan masyarakat Adat Bali erat sekali hubungan dengan konsepsi Agama Hindu itu sendiri yakni berupa Tri Hita Karana atau Tiga Hal yang menyebabkan kebahagiaan. Tri Hita Karana itu mempunyai dimensi berupa Parhyangan (keselarasan hubungan Pencipta dengan manusia sebagai mahluk ciptaannya), Pawongan (keselarasan hubungan manusia yang satu dengan yang lain) dan Pelemahan (keselarasan hubungan antara manusia dengan alam sekelilingnya). Hal-hal inilah yang melandasi mengapa penyelesaian Delik Adat Lokika Sanggraha bagi masyarakat Adat bali di samping diinginkan berupa pidana penjara juga ditambah kewajiban adat di dalamnya.
Bagaimana mengenai dimensi delik adat Lokika Sanggraha dalam konteks pembentukan hukum pidana nasional? Mengenai masalah Delik Adat Lokika Sanggraha dalam konteks ini khususnya dapat dilihat dari pelbagai sudut. Pertama, apakah unsur-unsur delik yang terdapat dalam Lokika Sanggraha juga ada dan dikenal pada masyarakat adat di seluruh Indonesia. Hal ini penting sekali sifatnya oleh karena dengan dikenal dan diakuinya delik tersebut proses kriminalisasi dapat mencapai tujuan secara lebih sempurna sehingga untuk itu nantinya tidak diharapkan adanya keadaan “eenmalig”. Kedua, dengan penerapan delik adat ini ke dalam Hukum Pidana Nasional mendatang maka harus juga dipikirkan mengenai masalah Pasal 1 yat (1) KUHP tentang Asas Legalitas dimana akan bergeser dari ketentuan melawan hukum formal ke melawan hukum materiil. Ketiga, variasi penjatuhan pidana apakah telah dipikirkan mengenai pidana tambahan berupa kewajiban adat yang memang belum diatur di dalamnya.
Ketiga sudut pandang tersebut merupakan kendala bagi penerapan pembentukan Hukum Pidana nasional terhadap eksistensi dan pengangkatan Delik Adat. Kalau kita lihat, maka konsepsi RUU KUHP Tahun 2008 Pasal 1 menyebutkan :
(1) Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan tetap ditetapkan sebagai tindak pidana dalam perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.
(2) Dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang menggunakan analogi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.

Pasal 1 ayat (3), (4) RUU KUHP memberi landasan diterapkan Delik Adat khususnya dalam pembicaraan ini Delik Adat Lokika Sanggraha. Jikalau pasal 1 ayat (3), (4) ini dihubungkan dengan ketentuan Asas Legalitas dalam pasal 1 ayat (1) KUHP maka menimbulkan permasalahan yakni ia berlaku dalam artian formal ataukah materiil. Mengenai hal ini banyak pendapat sarjana dilontarkan dimana satu fihak tetap mempertahankan sebagai hukum tertulis dimana pelanggarnya dijatuhkan pidana berdasarkan pasal 5 ayat 3 sub b UU Dart. 1/1951 sedangkan pendapat Zainal Abidin memberi jalan keluar untuk sementara yaitu hendaknya Delik Pidana Adat dianggap sebagai Delik Aduan (Kracht-Delicten).
Sehingga melalui aspek tersebut di atas, usaha kriminalisasi terhadap Delik Adat Lokika Sanggraha dalam hukum pidana nasional mendatang perlulah diteliti mengenai eksistensi perbuatan tersebut. Hal ini penting sifatnya oleh karena pernah dalam praktik peradilan bahwa hakim tidak menjatuhkan pidana adat daerah terhadap unsur-unsur yang identik dengan Delik Adat Lokika Sanggraha akan tetapi hakim menterapkan ketentuan pasal 378 KUHP yakni melalui Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 144/Pid/1983/PT-Mdn dengan memperluas pengertian “barang” sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP termaktub juga “jasa” atau “kepuasan sex”.
Dengan demikian prospek Delik Adat Lokika Sanggraha dalam hal pembentukan hukum pidana nasional mendatang haruslah melalui proses penelitian apakah unsur-unsur delik ini dikenal dalam masyarakat adat seluruh Indonesia apakah tidak. Akan tetapi RUU KUHP Tahun 2008 khususnya ketentuan Pasal 1 ayat (3), (4) memberikan landasan penterapan pidana adat untuk berlakunya pada masyarakat Indonesia.

2. Pidana Pemenuhan Kewajiban Adat Dalam RUU KUHP Tahun 2008
Pada asasnya, secara substansial sistem hukum pidana adat berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam suatu masyarakat dengan bercirikan asas kekeluargaan, religius magis, komunal dengan bertitik tolak bukan atas dasar keadilan individu akan tetapi keadilan secara bersama. Konsekuensi logis dimensi demikian maka penyelesaian dalam suatu masyarakat adat berlandaskan pada dimensi penyelesaian yang membawa keselarasan, kerukunan dan kebersamaan. Tegasnya, hukum pidana adat lebih mengkedepankan eksistensi pemulihan kembali keadaan terguncang akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku. Soepomo menyebutkan dalam sistem hukum pidana adat tujuan dijatuhkannya sanksi adat sebagaimana berlaku dan dipertahankan pada suatu masyarakat adat bukanlah sebagai suatu pembalasan agar pelanggar menjadi jera akan tetapi adalah untuk memulihkan perimbangan hukum yang terganggu dengan terjadinya suatu pelanggaran adat. Perimbangan hukum itu meliputi pula perimbangan antara dunia lahir dengan dunia gaib.
Penjatuhan pidana yang dijatuhkan hakim adalah sebuah proses mengadili dengan bertitik tolak alat bukti, proses pembuktian, hukum pembuktian dan ketentuan hukum acara pidana. Pada proses ini hakim memegang peranan penting untuk mengkonkritkan sanksi pidana yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan penjatuhan pidana terhadap pelaku melalui putusan. Penjatuhan pidana oleh hakim mempertimbangkan segala aspek baik perbuatannya, pelakunya (daad-dader strafrecht), tujuan pemidanaan serta mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara pelaku, bangsa dan negara, korban, ilmu hukum dan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Pada asasnya, konsep RUU KUHP Tahun 2008 merumuskan tujuan pemidanaan. Aspek dan dimensi ini merupakan sebuah kemajuan yang cukup representatif dalam hukum pidana Indonesia. Ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf c RUU KUHP menentukan, “pemidanaan bertujuan menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat”, sehingga agar dapat terpenuhinya dimensi ini secara konkrit pada praktik penegakan hukum telah ditentukan pula adanya eksistensi pidana tambahan sebagaimana ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf e berupa, “pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat”. Asasnya, hakim menjatuhkan pidana “pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat” apabila pelaku telah memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (3), (4) RUU KUHP yang disebut sebagai tindak pidana adat. Kemudian, penjatuhan pidana tambahan ini dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok, sebagai pidana yang berdiri sendiri atau dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana tambahan yang lain.
Konsepsi pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat atau pencabutan hak dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan tindak pidana. Eksistensi adanya penjatuhan pidana tambahan dimaksudkan untuk menambah pidana pokok yang dijatuhkan dan pada dasarnya bersifat fakultatif. Tegasnya hakim bebas dalam menentukan pidana tambahan baik bersama dengan pidana pokok atau sebagai pidana berdiri sendiri atau juga dijatuhkan bersama-sama dengan pidana tambahan lain, meskipun tidak dicantumkan sebagai ancaman dalam rumusan tindak pidana.
Apabila dikaji secara intens, detail dan terperinci sebagai dasar kewenangan hakim untuk menjatuhkan sanksi adat berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat” ditegaskan oleh ketentuan Pasal 100 ayat (1) RUU yang menentukan, “dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1 ayat (4) hakim dapat menetapkan pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat”, kemudian jika perbuatan pelaku merupakan tindak pidana adat sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) maka penjatuhan pidana oleh hakim berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pidana pokok atau yang diutamakan.
Konsekuensi logis dimensi konteks di atas dapat disebutkan bahwa apabila hakim mengadili tindak pidana adat maka agar pidana yang dijatuhkan bersifat proporsional dan dapat diterima dan dipahami dengan baik oleh masyarakat maupun pelaku, hakim harus mempertimbangkan pedoman pemidanaan dan tujuan pemidanaan.
Ketentuan Pasal 55 ayat (1) RUU KUHP Tahun 2008 tentang pedoman pemidanaan dimana disebutkan dalam pemidanaan wajib mempertimbangkan:
1. kesalahan pembuat tindak pidana;
2. motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
3. sikap batin pembuat tindak pidana;
4. apakah tindak pidana dilakukan dengan berencana;
5. cara melakukan tindak pidana;
6. sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana;
7. pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana;
8. pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban;
9. pemaafan dari korban dan/atau keluarganya; dan/atau
10. pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan.

Kemudian ketentuan Pasal 54 ayat (1) menentukan tujuan pemidanaan bertujuan:
1. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman mesyarakat;
2. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna;
3. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; dan
4. membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Pedoman pemidanaan khususnya yang berupa pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan dan tujuan pemidanaan khususnya berupa menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat adalah dimensi yang harus diperhatikan hakim dalam menjatuhkan putusan. Apabila anasir ini diperhatikan maka putusan hakim juga secara menyeluruh mempertimbangkan dimensi legal justice, moral justice dan social justice.
Pidana berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dianggap setara atau sebanding dengan pidana denda Kategori I dengan besaran sejumlah Rp. 1. 500.000, 00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan jikalau pidana berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dilaksanakan terpidana maka dapat dikenakan pidana pengganti untuk pidana denda yang dapat berupa pidana pengganti kerugian. Barda Nawawi Arief menyebutkan bahwa pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat di dalam konsep RUU KUHP merupakan salah satu aspek perlindungan terhadap korban dimana jenis pidana ini pada dasarnya dapat juga dilihat sebagai bentuk pemberian ganti rugi kepada korban. Hanya saja yang menjadi korban di sini adalah masyarakat adat.
Konsekuensi logis diakui dan adanya dasar hukum yang tegas eksistensi hukum yang hidup (hukum pidana adat) akan memberikan tugas, tanggung jawab dan beban relatif lebih berat kepada hakim untuk lebih dapat memahami dan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Hakim harus benar-benar memahami perasaan masyarakat, keadaan masyarakat, terlebih masyarakat Indonesia yang majemuk dengan pelbagai macam adat istiadat, tradisi dan budaya yang berbeda-beda yang tetap dipertahankan sebagai hukum yang hidup. Soedarto menyebutkan bahwa mata, pikiran dan perasaan hakim harus tajam untuk dapat menangkap apa yang sedang terjadi dalam masyarakat, agar supaya keputusannya tidak kedengaran sumbang. Hakim dengan seluruh kepribadiannya harus bertanggung jawab atas kebenaran putusannya baik secara formal maupun materiil.

III
PENUTUP
Pada asasnya, hukum pidana adat adalah perbuatan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat sehingga menimbulkan adanya gangguan ketentraman dan keseimbangan masyarakat bersangkutan. Oleh karena itu, untuk memulihkan ketentraman dan keseimbangan tersebut terjadi reaksi-reaksi adat sebagai bentuk wujud mengembalikan ketentraman magis yang terganggu dengan maksud sebagai bentuk meniadakan atau menetralisir suatu keadaan sial akibat suatu pelanggaran adat.
Apabila dikaji dari perspektif sumbernya, hukum pidana adat juga bersumber baik sumber tertulis dan tidak tertulis. Tegasnya, sumber tertulis dapat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang timbul, diikuti dan ditaati secara terus menerus dan turun temurun oleh masyarakat adat bersangkutan. Kemudian sumber tidak tertulis dari hukum pidana adat adalah semua peraturan yang dituliskan seperti di atas daun lontar, kulit atau bahan lainnya.
Dikaji dari perspektif normatif, teoretis, asas dan praktik dimensi dasar hukum dan eksistensi keberlakukan hukum pidana adat bertitik tolak berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, ketentuan Pasal 5 ayat (1) Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 1 ayat (3), (4) RUU KUHP Tahun 2008, pendapat doktrina dan yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Pada praktik peradilan, hukum pidana adat terdapat dalam beberapa putusan seperti delik adat “lokika sanggraha” di Bali berdasarkan Pasal 359 Kitab Adigama jo ketentuan Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan adanya sanksi adat sekaligus pemulihan keseimbangan kosmis di dalamnya. Terhadap prospek dan dimensi delik adat Lokika Sanggraha dalam konteks pembentukan hukum pidana nasional maka tergantung aspek apakah unsur-unsur delik yang terdapat dalam Lokika Sanggraha juga ada dan dikenal pada masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Pada RUU KUHP Tahun 2008 sebagai ius constituendum diatur eksistensi pidana tambahan berupa, “pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat” dimana hakim dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan pedoman pemidanaan dan tujuan pemidanaan. Pedoman pemidanaan khususnya yang berupa pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan dan tujuan pemidanaan khususnya berupa menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat sehingga putusan hakim secara menyeluruh mempertimbangkan dimensi legal justice, moral justice dan social justice*****
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, Perkembangan Hukum Pidana Dalam Era Globalisasi, Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2008
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum & Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Eddy O.S. Hiariej, Asas Legalitas & Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 2009
H.A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Hilman Hadikusuma, Hukum Pidana Adat, CV Rajawali, Jakarta, 1961
I Made Widnyana, Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, PT Eresco, Bandung, 1993
Lieven Dupont dan Raf Verstraeten, Handboek Belgisch Strafrech, Acoo Leuven/Amersfoort, 1990 dalam: Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya Dalam Yurisprudensi, PT Alumni, Bandung, 2002
Lilik Mulyadi, Eksistensi Yurisprudensi Dikaji Dari Perspektif Teoretis dan Praktik Peradilan, Bahan Literatur Penelitian Kedudukan Dan relevansi Jurisprudensi Untuk Mengurangi Disparitas Putusan Pengadilan, Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2010
--------------, Delik Adat “Lokika Sanggraha” Di Bali, Majalah Varia Peradilan, Penerbit IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), Jakarta, Oktober, 1987
M. Cherif Bassiouni, Introduction to International Criminal Law, Transnational Publisher, Inc. Ardsley, New York, 2003
Nyoman Serikat Putra Jaya, Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
Soerojo Wignodipuro, Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat, PT Alumni, Bandung, 1979
Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Universitas, 1963
Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, PT Alumni, Bandung, 1983
Ter Haar BZN, Azas-Azas Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1976

1 komentar:

  1. Untuk Anda Yang Selalu Kalah Di Dalam Permainan TOGEL.Anda Tdk Usah Lagi Memikirkan Kekalahan Anda.Sekarang Saya Suda Menemukan Solusi Nya.Pada Waktu Itu.Saya Sering Mendengar Cerita Tentang Adanya Angka Ghoib/Ritual.Maka Dari Itulah Saya Makin Penasaran Dgn Adanya Angka Ghoib Itu.Akhirnya Saya Mencoba Menghubungi Beliau Dan Meminta Angka Ghoib Itu.Meskipun Di Pikiran Saya Kurang Meyakinkan.Dan Ternyata Angka Nya Benar2 Terbukti Tembus 100% SGP 4D Yaitu(8552)Alhamdulillah Saya Dapat(47)jta.Saya Betul2 Tidak Menyangka Ini Semua Akan Terjadi Kpda Saya’Dan Semua Hutang2 Saya Suda Saya Lunasi.Kini Saya Suda Hidup Tenang Dan Tdk Di kejar2 Hutang Lagi Seperti Dulu.ini Adalah Benar2 Kisah Nyata Saya.Untuk Saudara2 Saya Di Mana Pun Anda Berada Yang Mengalami Masalah Keuangan Dan Yang Ingin Mendapatkan Angka Ghoib HasiL RituaL/Jitu’2D_3D_4D_5D_6D’Di Jamin 100% TEMBUS Silahkan Anda Hubungi Langsung AKI,BARAKA Di NoMor(_0_8_2_3_1_0_2_9_6_7_7_7_)Ini Bukan Sekedar Reka Yasa Untuk Di Pamerkan.Jika Anda Penuh Kepercayaan Dan Keyakinan Silahkan Anda Buktikan Sendiri Jika Anda Ingin Mengubah Nasib.Terimah Kasih Thankz Roomx Zhobath...

    BUAT ANDA YANG BUTUH PENGOBATAN PENYAKIT APA PUN.SECARA JARAK JAUH.LANGSUNG SEMBUH.CALL..082 310 296 777
    INI BUKAN SEKEDAR REKA YASA.

    BalasHapus