Jumat, 16 Desember 2011

“KONSEP KESEJAHTERAAN”

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Melihat realitas minimnya kesejahteraan social masyarakat, dibutuhkan konsep yang dapat menyejahterakan masyarakat dibidang ekonomi, sosial, budaya, religius dan beragam bidang lain, untuk pencapaian tersebut diperlukan suatu paradigma pemikiran tentang konsep-konsep Kesejahteraan dalam menyejahterakan masyarakat.
Mewujudkan masyarakat yang sejahtera dibidang social, maka di perlukan suatu penyusunan konsep yang ideal, agar tercipta masyarakat yang sejahtera, tidak minus dibidang ekonomi yang dapat menghasilkan kemiskinan ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
Konsep untuk menyelenggarakan kesejahteraan social, membutuhkan suatu paradigma pemikitan yang real dalam menempatkan konsep pemikiran tentang kesejahteraan social, melalui pengembangan sumberdaya masyarakat, menciptakan kondisi social yang kondusf di Indonesia, dan dengan cara memanfaatkan semaksimal mungkin sumber daya alam di Negara Indonesia, untuk kepentingan masyarakat Indonesia secara universal.
B. Urgensi Makalah

1. Kurangnya pemahaman Konsep Kesejahteraan yang bagaimana yang semestinya di gunakan dalam pembangunan ekonomi.
2. Kesejahteraan dengan menerapkan Ekonomi Islam-lah yang merupakan Konsep Kesejahteraan yang Tepat di gunakan.

C. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Konsep kesejahteraan menurut pandangan Islam ?
2. Bagaimana Konsep Kesejahteraan dalam Ekonomi Islam ?
3. Bagaimana Pandangan Islam terhadap welfare state (Negara kesejahteraaan) ?

D. Tujuan Dan Kegunaan

Tujuan yang hendak dicapai dari makalah ini:
1. Untuk mengetahui Konsep kesejahteraan menurut pandangan Islam.
2. Untuk mengetahui Konsep Kesejahteraan dalam Ekonomi Islam.
3. Untuk mengetahui Pandangan Islam terhadap welfare state (Negara kesejahteraaan).
Kegunaan dari makalah ini adalah:
1. Kita dapat mengetahui Konsep Kesejahteraan dalam Islam.
2. Kita dapat mengetahui Konsep Ekonomi Islam dalam mewujudkan masyarakat Sejahterah.
3. Kita dapat mengetahui Pandangan Islam terhadap welfare state (Negara kesejahteraaan).


BAB II
PEMBAHASAN
A. Defenisi Kesejahteraan
Definisi Kesejahteraan dalam konsep dunia modern adalah sebuah kondisi dimana seorang dapat memenuhi kebutuhan pokok, baik itu kebutuhan akan makanan, pakaian, tempat tinggal, air minum yang bersih serta kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan memiliki pekerjaan yang memadai yang dapat menunjang kualitas hidupnya sehingga memiliki status sosial yang mengantarkan pada status sosial yang sama terhadap sesama warga lainnya . Kalau menurut HAM, maka definisi kesejahteraan kurang lebih berbunyi bahwa setiap laki laki ataupun perempuan, pemuda dan anak kecil memiliki hak untuk hidup layak baik dari segi kesehatan, makanan, minuman, perumahan, dan jasa sosial, jika tidak maka hal tersebut telah melanggar HAM.
B. Kesejahteraan Dalam Pandangan Islam
Terdapat sejumlah argumentasi baik yang bersifat teologis-normatif maupun rasional-filosofis yang menegaskan tentang betapa ajaran Islam amat peduli untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.

Pertama, dilihat dari pengertiannya, sejahtera sebagaimana dikemukakan dalam Kamus Besar Indonesia adalah aman, sentosa, damai, makmur, dan selamat (terlepas) dari segala macam gangguan, kesukaran, dan sebagainya. Pengertian ini sejalan dengan pengertian “Islam” yang berarti selamat, sentosa, aman, dan damai. Dari pengertiannya ini dapat dipahami bahwa masalah kesejahteraan sosial sejalan dengan misi Islam itu sendiri. Misi inilah yang sekaligus menjadi misi kerasulan Nabi Muhammad Saw, sebagaimana dinyatakan dalam ayat yang berbunyi :

“Dan tidaklah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (Q.S. al-anbiyâ’ [21]: 107).

Kedua, dilihat dari segi kandungannya, terlihat bahwa seluruh aspek ajaran Islam ternyata selalu terkait dengan masalah kesejahteraan sosial. Hubungan dengan Allah misalnya, harus dibarengi dengan hubungan dengan sesama manusia (habl min Allâh wa habl min an-nâs). Demikian pula anjuran beriman selalu diiringi dengan anjuran melakukan amal saleh, yang di dalamnya termasuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Selanjutnya, ajaran Islam yang pokok (Rukun Islam), seperti mengucapkan dua kalimat syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji, sangat berkaitan dengan kesejahteraan sosial. Orang yang mengucapkan dua kalimah syahadat adalah orang yang menegaskan komitmen bahwa hidupnya hanya akan berpegang pada pentunjuk Allah dan Rasul-Nya. Karena, tidak mungkin orang mau menciptakan ketenangan jika tidak ada komitmen iman dalam hatinya. Demikian pula ibadah shalat (khususnya yang dilakukan secara berjama’ah), juga mengandung maksud agar mau memperhatikan nasib orang lain. Ucapan salam pada urutan terakhir rangkain shalat berupaya mewujudkan kedamaian. Selanjutnya, dalam ibadah puasa seseorang diharapkan dapat merasakan lapar sebagaimana yang biasa dirasakan oleh orang lain yang berada dalam kekurangan. Kemudian, dalam zakat juga tampak jelas unsur kesejahteraan sosialnya lebih kuat lagi. Demikian pula dengan ibadah haji, yang mengajarkan seseorang agar memiliki sikap merasa sederajat dengan manusia lainnya.

Ketiga, upaya mewujudkan kesejahteraan sosial merupakan misi kekhalifahan yang dilakukan sejak Nabi Adam As. Sebagian pakar, sebegaimana dikemukakan H.M. Quraish Shihab dalam bukunya Wawasan Al-Quran (hal. 127), menyatakan bahwa kesejahteraan sosial yang didambakan al-Quran tercermin di Surga yang dihuni oleh Adam dan isterinya sesaat sebelum mereka turun melaksanakan tugas kekhalifahan di bumi. Seperti diketahui, sebelum Adam dan isterinya diperintahkan turun ke bumi, mereka terlebih dahulu ditempatkan di Surga. Surga diharapkan menjadi arah pengabdian Adam dan Hawa, sehingga bayang-bayang surga itu bisa diwujudkan di bumi dan kelak dihuni secara hakiki di akhirat. Masyarakat yang mewujudkan bayang-bayang surga itu adalah masyarakat yang berkesejahteraan. Kesjaterjaan surgawi ini dilukiskan antara lain dalam firman-Nya yang berbunyi :

“Hai adam, sesungguhnya ini (Iblis ) adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, maka sekali-kali jangan sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari Surga, yang akibatnya engkau akan bersusah payah. Sesungguhnya engkau tidak akan kelaparan di sini (surga), tidak pula akan telanjang, dan sesungguhnya engkau tidak akan merasakan dahaga maupun kepanasan. (Q.S. Thâhâ, 20: 117-119).

Dari ayat ini jelas bahwa pangan, sandang, dan papan yang diistilahkan dengan tidak lapar dan dahaga, tidak telanjang, dan tidak kepanasan semuanya telah terpenuhi di sana. Terpenuhinya kebutuhan ini merupakan unsur pertama dan utama kesejahteraan sosial.

Keempat, di dalam ajaran Islam terdapat pranata dan lembaga yang secara langsung berhubungan dengan upaya penciptaan kesejahteraan sosial, seperti wakaf dan sebagainya. Semua bentuk pranata dan lembaga sosial berupaya mencari berbagai alternatif untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Namun, suatu hal yang perlu dicatat, berbagai bentuk pranat ini belum merata dilakukan oleh umat Islam dan belum pula efektif dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Hal ini mungkin disebabkan belum munculnya kesadaran yang merata serta pengelolaannya yang baik. Untuk itulah, saat ini pemerintah melalui Departemen Agama membentuk semacam Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat nasional. Berhasilkah konsep ini dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, amat bergantung pada partisipasi kita.

97. Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[839] dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
Kelima, ajaran Islam mengenai perlunya mewujudkan kesejahteraan sosial ini selain dengan cara memberikan motivasi sebagaimana tersebut di atas, juga disertai dengan petunjuk bagaimana mewujudkannya. Ajaran Islam menyatakan bahwa kesejahteraan sosial dimulai dari perjuangan untuk mewujudkan dan menumbuhsuburkan aspek-aspek akidah dan etika pada diri pribadi, karena dari diri pribadi yang seimbang akan lahir masyarakat yang seimbang. Masyarakat Islam pertama lahir dari Nabi Muhammad Saw. melalui kepribadian beliau yang sangat mengagumkan. Pribadi ini melahirkan keluarga yang seimbang seperti Khadijah, Ali bin Abi Thalib, Fatimah Az-Zahra, dan lain-lain .

Selain itu, ajaran Islam menganjurkan agar tidak memanjakan orang lain atau membatasi kreativitas orang lain, sehingga orang tersebut tidak dapat menolong dirinya sendiri. Bantuan keuangan baru boleh diberikan apabila seseorang ternyata tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Ketika seseorang datang kepada Nabi Saw. mengadukan kemiskinannya, Nabi Saw. tidak memberinya uang, tetapi kapak agar digunakan untuk mengambil dan mengumpulkan kayu. Dengan demikian, ajaran Islam tentang kesejahteraan sosial ini termasuk di dalamnya ajaran yang mendorong orang untuk kreatif dan bersikap mandiri, tidak banyak bergantung pada orang lain.
Kriteria Kesejahteraan:
1. Mampu mengeluarkan Infak
2. Adanya lapangan kerja yang tetap
3. Punya istri yang sholeh
4. Memiliki rumah yang luas
5. Memiliki transportasi

Kebutuhan Pokok:
''Sandang'' adalah pakaian yang diperlukan oleh manusia sebagai mahluk berbudaya.
''Papan'' adalah kebutuhan manusia untuk membuat tempat tinggal.
''Pangan atau kebutuhan makan '' adalah kebutuhan paling utama manusia.

Rumus Kesejahteraan:

I + AM = HT

Ket: I : Imam
Am : Amal Sholeh
HT : Hayat Thoyyibah

C. Kesejahteraan Dengan Menerapkan Ekonomi Islam
Adapun sistem kesejahteraan dalam Konsep ekonomi Islam adalah sebuah sistem yang menganut dan melibatkan faktor atau variable keimanan (nilai-nilai islam) sebagai salah satu unsur fundamental yang sangat asasi dalam mencapai kesejahteraan Individu dan kolektif sebagai suatu masyarakat atau negara. Variable atau faktor keimanan tersebut menjadi salah satu tolak ukur dalam menentukan menu Produksi, menu Konsumsi dan menu Distribusi barang dan jasa sebelum kemudian memasukkannya kedalam sirkulasi hukum pasar sehingga terjalin suatu keselarasan dan kompas keseimbangan antara tekanan kepentingan dan hasrat kepuasan Individu disuatu sisi dengan tekanan kepentingan keuntungan pasar disisi lain yang diformulasikan melalui berbagai hasil kebijakan lembagas sosial ekonomi masyarakat dan negara dalam bentuk kebijakan yang juga berasaskan dasar nilai nilai keimanan, sehingga terjalin suatu stimulasi dan sosialisasi ekonomi yang berkesinambungan yang dapat mengantarkan Individu dan masyarakat yang beriman sampai kepada puncak makasidus Syariah yaitu” Baldatun tayyibah wa Rabbun Ghofur”.
Sistem ekonomi yang diterapkan, seharusnya mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat berdasarkan asas demokrasi, kebersamaan, dan kekeluargaan yang melekat, serta pada akhirnya mewujudkan ketentraman bagi manusia. Akan tetapi Rentetan peristiwa akibat sistem ekonomi yang diterapkan terus memberikan dampaknya.
Peristiwa demi peristiwa terjadi memberikan gambaran tentang kekuatan suatu sistem dalam membangun kesejahteraan, di sistem kapitalis sering terdengar para buruh mengadakan demonstrasi agar sistem kontrak kerja yang diberlakukan di perusahaan dihapuskan, karyawan meminta kenaikan gaji, mendorong para manajemen perusahaan untuk membayarkan uang THR, lembur atau jenis-jenis pembayaran yang lain. itulah selintas peristiwa yang sering ditemukan pada suatu negara yang menerapkan sistem ini.
Sebaliknya, contoh kasus sistem ekonomi yang lain seperti negara Uni Soviet mencoba menerapkan sistem ekonomi sosialis yang dicetuskan Karl Marx dalam bukunya, Das Kapital, atas ketidaksetujuan terhadap sistem kapitalis. Pemerintahannya mengusahakan pemerataan ekonomi penduduk dengan menguasai dan mengontrol semua sumber daya alam, industri-industri penting, perbankan, dan sarana publik. Tujuan akhir dari sistem ini adalah kesejahteraan yang merata dalam masyarakat tanpa ada hirarki kelas sosial. Namun, sebelum cita-cita tersebut tercapai, sistem sosialis runtuh karena perselisihan antar pimpinan dan korupsi di dalam tubuh pemerintah itu sendiri. Dengan kata lain, sistem ini belum berhasil memeratakan kesejahteraan rakyat malah memperburuk rakyat ke dalam kemiskinan, hal ini dapat terjadi karena dominasi pemerintah yang berlebihan yang membuat roda perekonomian tidak berkembang.
Lantas, sistem ekonomi bagaimanakah yang mampu menciptakan kesejahteraan,. Adam Smith, penggagas sistem ekonomi kapitalis, memberikan catatan bahwa “dunia yang paling baik adalah dunia tanpa bunga”. Maka memakai sistem ekonomi yang berdasarkan “konsep bunga” dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi hanya akan memperpanjang masalah yang ada.
Di sinilah, Islam tepatnya sistem ekonomi Islam memiliki peluang untuk kembali tampil memberikan solusi terhadap permasalahan ekonomi yang ada, karena dalam prinsip ekonomi islam tidak mengenal sistem “bunga-atau kebebasan tanpa arah” dan juga “dominasi yang berlebih”.
Kesejahteraan yang dimaksud dalam tulisan ini menggunakan konsep maqasid al-syariah (tujuan syariah). Imam Al Ghazali yang menyatakan bahwa manusia dikatakan sejahtera bila dapat memenuhi kebutuhan agamanya (dien), jiwanya (nafs), akal (aql), keturunan (nasl) dan harta (maal).
Sejarah telah terukir dengan indah bahwa keberhasilan sistem ekonomi Islam dengan penerapan instrumen yang ada seperti zakat dan wakaf serta jenis pendapatan negara lainnya bukanlah angan belaka. Masa Kekhalifahan Umar bin Khattab dan Umar Bin Abdul Aziz menjadi bukti kongret aplikasi Islam dalam perekonomian. Pada masa ini tidak terjadi lagi kemiskinan. Sejarah kedua kepemimpinan telah membuktikan bahwa sistem ekonomi Islam mampu menciptakan kesejahteraan.
Tulisan ini hadir untuk menganalisis aspek historis kesuksesan Kepemimpinn Islam dalam bidang ekonomi. Tulisan juga mencari celah kemungkinan untuk mewujudkan kembali kesejahteraan umat manusia dengan pengaplikasian sistem ekonomi Islam dengan optimalisasi instrumen ekonomi islam. Dunia pun akan segera mengetahui bagaimana kesejahteraan masyarakat dapat meningkat, dan kesenjangan, serta kecemburuan sosial dapat diredam. Sistem ekonomi Islam akan membimbing umat manusia menuju kemakmuran (hayat thoyyibah).
Ada beberapa instrumen yang dapat dioptimalkan dalam menyongsong kesejahteraan umat, yaitu Zakat Infaq Sadaqah dan Wakaf (ZISWAF), lembaga-lembaga pengawas pasar (al-hisbah), dan lembaga keuangan Islam. Dalam rangka membantu mengatasi masalah kemiskinan dan ketidakadilan diperlukan kebijakan yang bertujuan mengurangi konsentrasi kepemilikan, instrumen Ekonomi Islam yang paling fundamental berkenaan dengan kebijakan ini antara lain; konsep zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ziskaf), dan waris yang telah lama dilalaikan oleh umat maupun pemerintah, sudah waktunya untuk dibangkitkan dan dihidupkan kembali. Kebijakan lain yang relevan untuk tujuan ini antara lain; pengembangan industri kecil menengah, reformasi pertanahan, pengembangan pedesaan, dan sinergisasi pengembang UKM dengan institusi keuangn syari’ah.
Dengan optimalnya penerapan sistem ini dan terintegrasinya dengan baik pelaksanaannya, maka sangat mungkin sejarah emas kesejahteraan Islam pada zaman Rasul dan sahabat dapat kembali dicapai, dan penerapan ini akan mampu terlaksana jika adanya sinergi seluruh pihak, baik pemerintah (umara’), ulama’ dan masyarakat ammah .


D. Welfare State (Negara Kesejahteraan) dalam pandangan Islam
Jika sistem ekonomi Islam adalah berbeda atau bukan merupakan sistem ekonomi Kapitalis dan Sosialis, bagaimana dengan konsep welfare state (negara kesejahteraan). Makalah ini akan mencoba membahas tentang welfare state dalam pandangan Islam.
Varian lain yang paling populer dari kapitalisme saat ini adalah konsep welfare state (negara kesejahteraan) yang banyak diterapkan di negara-negara industri utama dunia. Welfare state berusaha untuk mengurangi ekses negatif yang muncul dari liberalisme sebagaimana dalam kapitalisme murni, serta mengaktifkan peran negara. Dengan langkah ini mereka berharap dapat mengurangi daya tarik sosialisme, sekaligus memperkuat posisi kapitalisme. Konsep ini memperoleh momentum pertama setelah great depression tahun 1930-an di Amerika, dan kemudian setelah Perang Dunia kedua – sebagai respon atas tantangan kapitalisme dan kesulitan-kesulitan yang terjadi akibat depresi dan perang.
Menurut Chapra (1995), pada prinsipnya sistem ini tetap bertumpu kepada market system, namun berusaha untuk mengurangi ketidak seimbangan pasar (market imperfection) – yang menyebabkan in-efisiensi operasi pasar dan mengganti kegagalan pasar (market failure) dengan berbagai peran pemerintah. Untuk upaya ini, maka beberapa langkah yang biasa ditempuh antara lain dengan berbagai regulasi pemerintah, nasionalisasi (oleh negara) atas perusahaan-perusahaan utama, penguatan serikat buruh, optimalisasi kebijakan fiskal, pertumbuhan ekonomi yang tinggi, dan lain-lain. Meskipun sistem ini secara teknis operasional telah berbeda jauh dengan versi awal kapitalisme, tetapi kerangka kerja keseluruhan tetap kapitalisme.
Nah apa dan bagaimana sesunguhnya hakikat dari negara kesejahteraan ini akan penulis kemukakan secara singkat padat dalam makalah ini, yang kemudian coba penulis bandingkan dengan sistem Islam dalam hal pengelolaan ekonomi negara. Sedapat mungkin penulis memberikan analisis dan penilaian yang objektif terhadap kedua sistem berkenaan.
KONSEP NEGARA KESEJAHTERAAN (WELFARE STATE)
Secara harfiah, terjemahan bebas dari welfare state adalah negara kesejahteraan. Secara istilah, pengertian dari negara kesejahteraan adalah sebuah model ideal pembangunan yang difokuskan pada peningkatan kesejahteraan melalui pemberian peran yang lebih penting kepada negara dalam memberikan pelayanan sosial secara universal dan komprehensif kepada warganya. Spicker misalnya, menyatakan bahwa negara kesejahteraan “…stands for a developed ideal in which welfare is provided comprehensively by the state to the best possible standards.”
Di Inggris, konsep welfare state difahami sebagai alternatif terhadap the Poor Law yang kerap menimbulkan stigma, karena hanya ditujukan untuk memberi bantuan bagi orang-orang miskin. Berbeda dengan sistem dalam the Poor Law, kesejahteraan negara difokuskan pada penyelenggaraan sistem perlindungan sosial yang melembaga bagi setiap orang sebagai cerminan dari adanya hak kewarganegaraan (right of citizenship), di satu pihak, dan kewajiban negara (state obligation), di pihak lain. Kesejahteraan negara ditujukan untuk menyediakan pelayanan-pelayanan sosial bagi seluruh penduduk – orang tua dan anak-anak, pria dan wanita, kaya dan miskin, sebaik dan sedapat mungkin. Ia berupaya untuk mengintegrasikan sistem sumber dan menyelenggarakan jaringan pelayanan yang dapat memelihara dan meningkatkan kesejahteraan (well-being) warga negara secara adil dan berkelanjutan.
Negara kesejahteraan sangat erat kaitannya dengan kebijakan sosial (social policy) yang di banyak negara mencakup strategi dan upaya-upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya, terutama melalui perlindungan sosial (social protection) yang mencakup jaminan sosial (baik berbentuk bantuan sosial dan asuransi sosial), maupun jaring pengaman sosial (social safety nets).
Negara kesejahteraan mengacu pada peran pemerintah yang responsif dalam mengelola dan mengorganisasikan perekonomian sehingga mampu menjalankan tanggungjawabnya untuk menjamin ketersediaan pelayanan kesejahteraan dasar dalam tingkat tertentu bagi warganya . Konsep ini dipandang sebagai bentuk keterlibatan negara dalam memajukan kesejahteraan rakyat setelah mencuatnya bukti-bukti empirik mengenai kegagalan pasar (market failure) pada masyarakat kapitalis dan kegagalan negara (state failure) pada masyarakat sosialis.
Dalam konteks ini, negara memperlakukan penerapan kebijakan sosial sebagai “penganugerahan hak-hak sosial” (the granting of social rights) kepada warganya. Semua perlindungan sosial yang dibangun dan didukung negara tersebut sebenarnya dibiayai oleh masyarakatnya melalui produktifitas ekonomi yang semakin makmur dan merata, sistem perpajakan dan asuransi, serta investasi sumber daya manusia (human investment) yang terencana dan melembaga.
Dapat dikatakan, negara kesejahteraan merupakan jalan tengah dari ideologi kapitalisme dan sosialisme. Namun demikian, dan ini yang menarik, konsep negara kesejahteraan justru tumbuh subur di negara-negara demokratis dan kapitalis, bukan di negara-negara sosialis. Di negara-negara Barat, negara kesejahteraan sering dipandang sebagai strategi ‘penawar racun’ kapitalisme, yakni dampak negatif ekonomi pasar bebas. Karenanya, welfare state sering disebut sebagai bentuk dari ‘kapitalisme baik hati’ (compassionate capitalism). Meski dengan model yang berbeda, negara-negara kapitalis dan demokratis seperti Eropa Barat, AS, Australia dan Selandia Baru adalah beberapa contoh penganut welfare state. Sedangkan, negara-negara di bekas Uni Soviet dan Blok Timur umumnya tidak menganut welfare state, karena mereka bukan negara demokratis maupun kapitalis .
Oleh karena itu, meskipun menekankan pentingnya peran negara dalam pelayanan sosial, negara kesejahteraan pada hakekatnya bukan merupakan bentuk dominasi negara. Melainkan, wujud dari adanya kesadaran warga negara atas hak-hak yang dimilikinya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Negara diberi mandat untuk melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak warga negara.
Seperti halnya pendekatan pembangunan lainnya, sistem negara kesejahteraan tidaklah homogen dan statis. Ia beragam dan dinamis mengikuti perkembangan dan tuntutan peradaban. Meski beresiko menyederhanakan keragaman, sedikitnya ada empat model negara kesejahteraan yang hingga kini masih beroperasi :
1. Model Universal
Pelayanan sosial diberikan oleh negara secara merata kepada seluruh penduduknya, baik kaya maupun miskin. Model ini sering disebut sebagai the Scandinavian Welfare states yang diwakili oleh Swedia, Norwegia, Denmark dan Finlandia. Sebagai contoh, negara kesejahteraan di Swedia sering dijadikan rujukan sebagai model ideal yang memberikan pelayanan sosial komprehensif kepada seluruh penduduknya. Negara kesejahteraan di Swedia sering dipandang sebagai model yang paling berkembang dan lebih maju daripada model di Inggris, AS dan Australia.

2. Model Korporasi atau Work Merit Welfare states
Seperti model pertama, jaminan sosial juga dilaksanakan secara melembaga dan luas, namun kontribusi terhadap berbagai skema jaminan sosial berasal dari tiga pihak, yakni pemerintah, dunia usaha dan pekerja (buruh). Pelayanan sosial yang diselenggarakan oleh negara diberikan terutama kepada mereka yang bekerja atau mampu memberikan kontribusi melalui skema asuransi sosial. Model yang dianut oleh Jerman dan Austria ini sering disebut sebagai Model Bismarck, karena idenya pertama kali dikembangkan oleh Otto von Bismarck dari Jerman.
3. Model Residual
Model ini dianut oleh negara-negara Anglo-Saxon yang meliputi AS, Inggris, Australia dan Selandia Baru. Pelayanan sosial, khususnya kebutuhan dasar, diberikan terutama kepada kelompok-kelompok yang kurang beruntung (disadvantaged groups), seperti orang miskin, penganggur, penyandang cacat dan orang lanjut usia yang tidak kaya. Ada tiga elemen yang menandai model ini di Inggris: (a) jaminan standar minimum, termasuk pendapatan minimum; (b) perlindungan sosial pada saat munculnya resiko-resiko; dan (c) pemberian pelayanan sebaik mungkin. Model ini mirip model universal yang memberikan pelayanan sosial berdasarkan hak warga negara dan memiliki cakupan yang luas. Namun, seperti yang dipraktekkan di Inggris, jumlah tanggungan dan pelayanan relatif lebih kecil dan berjangka pendek daripada model universal. Perlindungan sosial dan pelayanan sosial juga diberikan secara ketat, temporer dan efisien.
4. Model Minimal
Model ini umumnya diterapkan di gugus negara-negara latin (seperti Spanyol, Italia, Chile, Brazil) dan Asia (antara lain Korea Selatan, Filipina, Srilanka). Model ini ditandai oleh pengeluaran pemerintah untuk pembangunan sosial yang sangat kecil. Program kesejahteraan dan jaminan sosial diberikan secara sporadis, parsial dan minimal dan umumnya hanya diberikan kepada pegawai negeri, anggota ABRI dan pegawai swasta yang mampu membayar premi. Di lihat dari landasan konstitusional seperti UUD 1945, UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), dan pengeluaran pemerintah untuk pembangunan sosial yang masih kecil, maka Indonesia dapat dikategorikan sebagai penganut negara kesejahteraan model ini.
PERBANDINGAN ANTARA ISLAM DAN WELFARE STATE
Jika Islam tidak menerima sosialise dan kapitalisme, lalu bagaimana sikapnya terhadap ajaran Negara kesejahteraan, yang berusaha menemukan kesetimbangan di antara kedua sistem ini. Mengingat kecenderungan egalitariannya, sistem Islam sering dibandingkan dengan negara kesejahteraan berdasarkan kemiripan sikap pokok sosial dari kedua sistem itu, sehingga jika seseorang dipaksa memilih di antara sistem-sistem ekonomi yang telah ada, negara kesejahteraan hampir pasti akan dipilih oleh pembuat kebijakan muslim sebagai pranata ekonomi terbaik kedua. Sebagaimana negara kesejahteraan, Islam memerintahkan kepada para penganutnya agar mencapai “kesetimbangan yang baik” dalam kehidupan pribadi maupun sosialnya. Sesungguhnya kaum muslim diberi ciri khusus dalam kitab suci Al-Qur’an sebagai “kaum pertengahan”: “Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat yag adil dan pilihan….” (2:143) – yaitu bangsa-bangsa yang menghindarkan sikap-sikap ekstrem.
Walaupun demikian, haruslah diperhatikan bahwa Islam tidak sama dengan negara kesejahteraan. Bila kemiripan antara kedua sistem ini bersifat sangat mendasar, maka ketidakmiripan yang membedakan satu dari lainnyapun tak kurang pentingnya:
Pertama, sebagaimana semua sistem sosial yang tidak Islami, ajaran negara kesejahteraan tidak dibangun di atas konsep moral. Keaslian Islam terletak pada upayanya untuk menjadikan moral sebagai titik berangkat pandangannya mengenai ekonomi. Hal ini bertentangan dengan negara kesejahteraan, yang pada umumnya sekular, yang tidak bertujuan untuk memadukan secara vertikal aspirasi material dan spritual manusia. Dalam Islam, kewajiban moral dengan gigih mengendalikan dan memperkuat tekanan ekonomi. Kalau negara kesejahteraan berusaha untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi berubah menjadi pemujaan terhadap uang, maka Islam pada satu sisinya dalam meningkatkan kesejahteraan , menambahkan dimensi rohani pada kegiatan ekonomi. Dengan demikian, dalam Islam tak diperbolehkan adanya kemerosotan moral demi kesejahteraan ekonomi.
Sebagaimana kapitalisme, negara kesejahteraan masih menganut falsafah sekularisme dan hedonisme. Meskipun dalam negara kesejahteraan sasaran-sasaran yang hendak dicapai lebih humanis dibandingkan kapitalisme, tetapi ia gagal membentuk strategi-strategi yang efektif untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Sebagai indikator kegagalan itu, berbagai data emperik menunjukkan bahwa di negara-negara penganut welfare state berbagai masalah ekonomi klasik, seperti kemiskinan, ketimpangan distribusi pendapatan, defisit fiskal, pengangguran, dan lain-lain. Hal ini telah menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap efektifitas negara kesejahteraan untuk mencapai tujuannya, sebagaimana dinyatakan Halsey (1981),”terdapat kemerosotan kepercayaan yang meluas terhadap kapasitas negara kesejateraan untuk mampu mengantarkan sasaran-sasaran seperti tingkat kesempatan kerja atau pelayanan-pelayanan kesejahteraan”. Bahkan, Hirschman (1980), dengan tegas menyatakan, “negara kesejahteraan kini berada dalam kesulitan yang membuatnya tidak dapat menjadi peserta kontes”. Salah satu penyebab ini adalah ketiadaan suatu norma atau etika kolektif yang dapat menjadi acuan bersama. Sesuai dengan kerangka sekularisme maka negara kesejahteraan cenderung mengabaikan peranan etika dan norma dalam perumusan strategi ekonominya.
Kedua, sikap kesetimbangan di antara kedua sistem ini tidaklah sama, letak kesetimbangan, di bawah sistem Islam ditetapkan secara berbeda, akan ditandai oleh suatu wadah “konsumsi” khusus, tanpa menyertakan komoditi yang oleh Islam dilarang untuk dikonsumsi, yang dalam negara kesejahteraan semua boleh dikonsumsi.
Ketiga, konsep Islam tentang negara sejahtera pada dasarnya berbeda dari konsep welfare state yang diusung barat. Konsep Islam lebih komprehensif, yaitu bertujuan mencapai kesejahteraan umat manusia secara menyeluruh, dan kesejahteraan ekonomi hanyalah sebagian daripadanya. Sesunguhnya, konsep Islam bukan hanya manifestasi nilai ekonomi, tetapi juga pada nilai spritual, sosial dan politik Islami. Sedangkan dalam konsep welfare state dunia barat, hanya bertumpu pada kesejahteraan ekonomi semata. Nilai sosial Islam, mengatur perilaku, kehidupan keluarga, tetangga, pengurusan harta kekayaan, anak yatim dan piatu, dan seterusnya. Al-Qur’an memperhatikan perbedaan ras, warna kulit, bahasa, kekayaan dan lain sebagainya yang menjadi rencana sosial (QS Ar Rum, 30;32). Tapi tidak satupun dari ketentuan ini yang berlebihan atau memaksakan ketidakmampuan. Tidak ada elemen masyarakat yang memiliki hak istimewa, dimana digambarkan bahwa orang yang paling mulia adalah orang yang paling bertaqwa. Jadi disini tidak terjadi perlombaan sebanyak-banyaknya untuk mengumpulkan harta benda, karena kesejahteraan harta benda bukanlah menjadi ukuran, melainkan orang yang paling bertaqwalah yang perlambang kemakmuran hidup di dunia dan akhirat. Nah, dalam welfare state yang menjadi ukuran adalah kesejahteraan ekonomi semata-mata.
Keempat, ciri terpenting negara sejahtera terletak pada nilai politiknya. Berbeda dengan demokrasi Barat modern, kekuasaan dalam negara Islam adalah milik Allah Swt, dan kekuasaan dalam konsep Barat adalah milik rakyat. Dengan demikian, kepala negara dengan apa yang disebut mayoritasnya dapat membuat atau menafsirkan hukum apa saja yang sesuai dengan keperluannya. Dalam keadaan demikan golongan minoritas atau rakyat kecil, benar-benar berada dalam kekuasaan mayoritas, sehingga tidak berdaya apa-apa di hadapan penguasa pemerintahan, sebagaimana terjadi pada konsep welfare state. Ini karena yang berkuasa adalah manusia sehingga cenderung untuk menyalahkan kekuasaannya demi kepentingan orang-orang yang berkuasa.
Kelima, nilai ekonomi Islam yang pokok berangkat dari suatu kenyataan bahwa hak milik atas segala sesuatunya adalah pada Allah semata. Setiap orang diberi kebebasan seluas-luasnya untuk memiliki harta kekayaan. Hak milik setiap orang mendapat pengakuan dan perlindungan dalam Islam, tetapi pada harta benda mereka ada hak untuk orang-orang fakir dan miskin. Bahkan hewanpun berhak mendapat bagiannya (QS Al-Baqarah 51:19). Sesungguhnya kewajiban moral ini dilakukan dengan rasa sukarela berlaku bagi semua elemen masyarakat Islam. Ciri kesadaran moral inilah yang membedakan Islam dengan konsep welfare state.


BAB III
KESIMPULAN

1. Ada lima misi Islam yang harus dilihat secara utuh, yaitu sebagai berikut : Pertama, Islam mengajak umatnya untuk menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan seluas-luasnya dan banyak-banyaknya. Islam menganjurkan agar kaum muslimin menuntut ilmu, sejak dari ayunan hingga liang lahat. Demikian juga, terdapat anjuran, agar umat Islam mencari ilmu sekalipun ke tempat sejauh. Disebutkan, sekalipun ke negeri Cina. Penyebutan Cina, ketika itu menggambarkan tempat yang jauh.
2. kesejahteraan dalam Konsep ekonomi Islam adalah sebuah sistem yang menganut dan melibatkan faktor atau variable keimanan (nilai-nilai islam) sebagai salah satu unsur fundamental yang sangat asasi dalam mencapai kesejahteraan Individu dan kolektif sebagai suatu masyarakat atau negara. terjalin suatu stimulasi dan sosialisasi ekonomi yang berkesinambungan yang dapat mengantarkan Individu dan masyarakat yang beriman sampai kepada puncak makasidus Syariah yaitu” Baldatun tayyibah wa Rabbun Ghofur. Oleh Karen itu, konsep ekonomi islam-lah yang mampu membawa masyarakat keluar dari kemiskinan.
3. Dapat dikatakan, negara kesejahteraan merupakan jalan tengah dari ideologi kapitalisme dan sosialisme. sistem Islam sering dibandingkan dengan negara kesejahteraan berdasarkan kemiripan sikap pokok. sosial dari kedua sistem itu, sehingga jika seseorang dipaksa memilih di antara sistem-sistem ekonomi yang telah ada, negara kesejahteraan hampir pasti akan dipilih oleh pembuat kebijakan muslim sebagai pranata ekonomi terbaik kedua setelah konsep ekonomi islam.

3 komentar:

  1. Untuk Anda Yang Selalu Kalah Di Dalam Permainan TOGEL.Anda Tdk Usah Lagi Memikirkan Kekalahan Anda.Sekarang Saya Suda Menemukan Solusi Nya.Pada Waktu Itu.Saya Sering Mendengar Cerita Tentang Adanya Angka Ghoib/Ritual.Maka Dari Itulah Saya Makin Penasaran Dgn Adanya Angka Ghoib Itu.Akhirnya Saya Mencoba Menghubungi Beliau Dan Meminta Angka Ghoib Itu.Meskipun Di Pikiran Saya Kurang Meyakinkan.Dan Ternyata Angka Nya Benar2 Terbukti Tembus 100% SGP 4D Yaitu(8552)Alhamdulillah Saya Dapat(47)jta.Saya Betul2 Tidak Menyangka Ini Semua Akan Terjadi Kpda Saya’Dan Semua Hutang2 Saya Suda Saya Lunasi.Kini Saya Suda Hidup Tenang Dan Tdk Di kejar2 Hutang Lagi Seperti Dulu.ini Adalah Benar2 Kisah Nyata Saya.Untuk Saudara2 Saya Di Mana Pun Anda Berada Yang Mengalami Masalah Keuangan Dan Yang Ingin Mendapatkan Angka Ghoib HasiL RituaL/Jitu’2D_3D_4D_5D_6D’Di Jamin 100% TEMBUS Silahkan Anda Hubungi Langsung AKI,BARAKA Di NoMor(_0_8_2_3_1_0_2_9_6_7_7_7_)Ini Bukan Sekedar Reka Yasa Untuk Di Pamerkan.Jika Anda Penuh Kepercayaan Dan Keyakinan Silahkan Anda Buktikan Sendiri Jika Anda Ingin Mengubah Nasib.Terimah Kasih Thankz Roomx Zhobath...

    BUAT ANDA YANG BUTUH PENGOBATAN PENYAKIT APA PUN.SECARA JARAK JAUH.LANGSUNG SEMBUH.CALL..082 310 296 777
    INI BUKAN SEKEDAR REKA YASA.

    BalasHapus
  2. Jelaskan yang dimaksud dengan kesejahteraan publik, berikan contoh yang televan

    BalasHapus