Jumat, 16 Desember 2011

PERADILAN AGAMA

OLEH
MUH. MAHATHIR

Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang dengan Rahmat-nyalah sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul HUKUM PERADILAN AGAMA. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ashabul Khaffi yang telah membimbing dan memotivasi serta mencerahkan cakrawala berpikir kami tentang makna sosiologi hukum.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini tidak terlepas dari kekurangan dan jauh dari kesempurnaan baik dari segi substansi maupun penulisan belum memenuhi kaidah-kaidah penulisan ilmiah, oleh karena itu saran dan kritik yang konstruktif sangat diharapkan dalam penyempurnaan selanjutnya.
Terakhir (the last but not least) rekan-rekan kami di UIN Alauddin Jurusan Ilmu Hukum, terima kasih atas segala bantuan dan kerjasamanya selama ini, kami harapkan makalah ini dapat menjadi prolog dalam diskusi-diskusi kita selanjutnya dan memberikan manfaat bagi kita semua. Amin.
Makassar, Mei 2010
Wassalam

Penulis

BAB I PENDAHULUAN
1 Latar Belakang
Pengadilan Agama merupakan kerangka sistim dan tata hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 14/1970 diperlukan adanya perombakan yang bersifat mendasar terhadap segala perundang-undangan yang mengatur Badan Peradilan Agama tersebut.
Berlakunya UU No. 7/1989, secara konstitusional Pengadilan Agama merupakan salah satu Badan Peradilan yang disebut dalam pasal 24 UUD 1945. Kedudukan dan kewenangannya adalah sebagai Peradilan Negara dan sama derajatnya dengan Peradilan lainnya, mengenai fungsi Peradilan Agama dibina dan diawasi oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, sedangkan menurut pasal 11 (1) UU No. 14/1970 mengenai Organisasi, Administrasi dan Finansiil dibawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan. Suasana dan peran Pengadilan Agama pada masa ini tidaklah berbeda dengan masa kemerdekaan atau sebelumnya karena Yurisdiknya tetap kabur baik dibidang perkawinan maupun dibidang waris. Hukum Acara yang berlaku tidaklah menentu masih beraneka ragam dalam bentuk peraturan perundang-undangan bahkan juga hukum acara dalam hukum tidak tertulis yaitu hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 1989 lahirlah UU No.7 tahun 1989 yang diberlakukannya tanggal 29 Desember 1989, kelahiran undang-undang tersebut tidaklah mudah sebagaimana yang diharapkan akan tetapi penuh perjuangan dan tantangan dengan lahirnya UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagi tonggak monumen sejarah Pengadilan Agama terhitung tanggal 29 Desember 1989 tersebut.
Lahirnya UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah mempertegas kedudukan dan kekuasaan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 UU No.14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman juga memurnikan fungsi dan susunan organisasinya agar dapat mencapai tingkat sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang sebenarnya tidaklah lumpuh dan semu sebagaimana masa sebelumnya. Disamping itu lahirnya UU tersebut menciptakan kesatuan hukum Peradilan Agama dan tidak lagi berbeda-beda kewenangan dimasing-masing daerah di lingkungan Peradilan Agama. Peradilan Agama baik di Jawa-Madura maupun diluar Jawa-Madura adalah sama kedudukan dan kewenangan baik hukum formil maupun materiilnya. Dengan demikian Peradilan Agama telah sama kedudukannya dengan Peradilan lainnya sebagaimana dalam pasal 10 (1) UU No.14 tahun 1970.


2 Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Tata Negara serta agar ingin lebih megkaji dan memahami tentang Hukum Tata Negara
3 Rumusan Masalah
Untuk mempermudah pembahasan masalah maka penulis membatasi pokok bahasan hanya pada :
1. TUGAS UTAMA PENGADILAN AGAMA?
2. BAGAIMANA KENDALA-KENDALA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI`AH MELALUI PENGADILAN AGAMA?
4 Sistematika Penulisan
Dalam penulisan makalah ini penulis mempergunakan metode kepustakaan atau studi pustaka yaitu dengan cara penulis membaca buku-buku yang berkaitan atau relevan dengan penulisan makalah ini.

BAB II PEMBAHASAN
Tugas pengadilan agama bukan sekedar memutus perkara melainkan menyelesaikan sengketa sehingga terwujud pulihnya kedamaian antara pihak-pihak yang bersengketa, tercipta adanya rassa keadilan pada masing-masing pihak yang berperkara, dan terwujud pula tegaknya hukum dan kebenaran pada perkara yang diperiksa dan diputus tersebut. Sebagai Peradilan yang Court of Law mempunyai ciri-ciri antara lain:
1. Hukum Acara dan Minutasi dilaksanakan dengan baik dan benar.
2. Tertib dalam melaksanakan administrasi perkara.
3. Putusan dilaksanakan sendiri oleh Peradilan yang memutus.
4. Dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Sesuai dengan pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 adalah : Pengadilan Agama bertugan dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :
a. Perkawinan
b. Waris
c. Wasiat
d. Hibah
e. Wakaf
f. Zakat
g. Infaq
h. Shodaqoh
i. Ekonomi Syariah
Salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah menyelesaikan sengketa ekonomi Syari’ah. Berdasarkan Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa : “ pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam.”
Berdasarkan ketentuan pasal 49 tersebut Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sodaqah, dan ekonomi syari’ah. Oleh sebab itu, terhituing mulai tanggal 20 Maret 2006 penyelesaian perkara ekonomi syariah menjadi kewenangan absolute Pengadilan Agama.
Dengan berpegang pada asas-asas proses penyelesaian perkara yang baik (A2 P3 B), hakim memeriksa perkara dengan perpedoman pada hukum acara perdata yang ada dengan sedikit penyesuaian dengan karakteristik sengketa ekonomi syari`ah. Proses peradilannya dilakukan sesuai tata cara dalam hukum acara perdata yang berlaku pada pengadialan agama. Proses penyelesaian perkara ekonomi syari`ah dilakukan hakim dengan tata cara urutan sebagai berikut:
1. Hakim memeriksa apakah syarat administrasi perkara telah tercukupi atau belum. Administrasi perkara ini meliputi berkas perkara yang di dalamnya telah ada panjar biaya perkara, nomor perkara, penetapan majelis hakim, dan penunjukan panitera siding. Apabila syarat tersebut belum lengkap maka berkas dikembalikan ke kepaniteraan untuk dilengkapi, apabila sudah lengkap maka hakim menetapkan hari sidang dan memerintahkan kepada juru sita agar para pihak dipanggil untuk hadir dalam sidang yang waktunya telah ditetapkan oleh hakim dalam surat Penetapan Hari Sidang (PHS).
2. Hakim memeriksa syarat formil perkara yang meliputi kompetensi and kecakapan penggugat, kompetensi Pengadilan Agama baik secara absolute maupun relative, ketepatan penggugat menentukan tergugat, surat gugatan tidak obscuur, perkara yang akan diperiksa belum pernah diputusoleh pengadilan dengan putusan yang sudah berkekuatan hokum tetap, tidak terlalu dini, tidak terlambat dan tidak dilarang oleh Undang undang untuk diperiksa dan diadili oleh Undang –undang. Apabila ternyata para pihak telahterikat dengan perjanjian arbitrase maka pengadilan agama tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya ( pasal 3 UU No.30 Tahun 1999 ).
3. Apabila syarat formil telah dipenuhi maka hakim dapat melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Dalam sidang ini tugas utama hakim adalah mendamaikan kedua belah pihak sesuai dengan PERMA No.2 Tahun 2003 dan PERMA No.1 Tahun 2002. Apabila tercapai perdamaian maka dibuat akta perdamaian, bila tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Hakim melakukan konstatiring terhadap dalil dalil gugat dan bantahannya melalui tahap-tahap pembacaan surat gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik dan pembuktian.
5. Hakim melakukan kualifisiring melalui kesimpulan para pihak dan musyawarah hakim.
6.Hakim melakukan konstituiring yang dituangkan dalam surat putusan.

KENDALA-KENDALA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI`AH MELALUI PENGADILAN AGAMA

Dalam rangka member pelayanan terbaik kepada masyarakat harus dapat menyelesaikan kendala-kendala yang terjadi dalam Praktik peradilan penyelesaian sengketa ekonomi syari`ah, antara lain:
1.Belum adanya perangkat hokum yang memadai sebagai acuan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari`ah dalan pengadilan agama.
2.Penerapan asas siding terbuka untuk umum dalam penyelesaian sengketa.
3.Penerapan hokum materiil dan hokum acara yang terlalu formal dan kaku.
4. Tidak adanya komunikasi timbal balik yang harmonis dan fleksibel antara hakim dengan para pihak dan diantara para pihak tidak adanya sistem negosiasi dan konsiliasi dalam proses penyelesaian sengketa.
5.Sikap, pandangan dan pendapat para advokat yang mendampingi kliennya belum tentu sejalan dengan sikap,pandangan dan pendapat pengadilan agama dalam pembaharuan paradigma peradilan yang modern, mandiri dan professional.

BAB III PENUTUP
Sebelum diundangkannya UU no 3 tahun 2006 memang belum pernah ada peraturan perundang – undangan yang secara khusus melimpahkan kewenangan kepada pengadilan tertentu untuk memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syari’ah. Namun demikian, meskipun pengadilan agama telah diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah ternyata hal tersebut tidak diikuti pula dengan perangkat hukum yang mengaturnya lebih lanjut baik perangkat hukum materiil maupun perangkat hukum formil. Oleh sebab itu, dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan supaya pengadilan agama dapat segera melakukan tugas – tugas barunya maka harus dilakukan terobosan hukum guna memenuhi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Seiring dengan telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tenang Peradilan Agama pada tanggal 20 Maret 2006 ada perubahan solusif tentang penetapan pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam menjadi kewenangan absolut pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama . Secara prinsip yuridis Pengadilan Agama mempunyai kewenangan untuk menangani perkara permohonan pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam.

1 komentar:

  1. Untuk Anda Yang Selalu Kalah Di Dalam Permainan TOGEL.Anda Tdk Usah Lagi Memikirkan Kekalahan Anda.Sekarang Saya Suda Menemukan Solusi Nya.Pada Waktu Itu.Saya Sering Mendengar Cerita Tentang Adanya Angka Ghoib/Ritual.Maka Dari Itulah Saya Makin Penasaran Dgn Adanya Angka Ghoib Itu.Akhirnya Saya Mencoba Menghubungi Beliau Dan Meminta Angka Ghoib Itu.Meskipun Di Pikiran Saya Kurang Meyakinkan.Dan Ternyata Angka Nya Benar2 Terbukti Tembus 100% SGP 4D Yaitu(8552)Alhamdulillah Saya Dapat(47)jta.Saya Betul2 Tidak Menyangka Ini Semua Akan Terjadi Kpda Saya’Dan Semua Hutang2 Saya Suda Saya Lunasi.Kini Saya Suda Hidup Tenang Dan Tdk Di kejar2 Hutang Lagi Seperti Dulu.ini Adalah Benar2 Kisah Nyata Saya.Untuk Saudara2 Saya Di Mana Pun Anda Berada Yang Mengalami Masalah Keuangan Dan Yang Ingin Mendapatkan Angka Ghoib HasiL RituaL/Jitu’2D_3D_4D_5D_6D’Di Jamin 100% TEMBUS Silahkan Anda Hubungi Langsung AKI,BARAKA Di NoMor(_0_8_2_3_1_0_2_9_6_7_7_7_)Ini Bukan Sekedar Reka Yasa Untuk Di Pamerkan.Jika Anda Penuh Kepercayaan Dan Keyakinan Silahkan Anda Buktikan Sendiri Jika Anda Ingin Mengubah Nasib.Terimah Kasih Thankz Roomx Zhobath...

    BUAT ANDA YANG BUTUH PENGOBATAN PENYAKIT APA PUN.SECARA JARAK JAUH.LANGSUNG SEMBUH.CALL..082 310 296 777
    INI BUKAN SEKEDAR REKA YASA.

    BalasHapus