Jumat, 16 Desember 2011

Hukum Agraria di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tanah memunyai kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat. Ini disebabkan karena sifat dan faktanya. Karena sifatnya, ini disebabkan karena tanah merupakan satu-satunya benda kekayaan yang meskipun mengalami keaadan yang bagaimanapun juga, akan tetap kokoh, akan masih bersifat tetap dalam keadaannya dan bahkan kadang-kadang lebih menguntungkan. Sedangkan karena faktanya, disebabkan yaitu pada kenyataanya bahwa tanah adalah merupakan tempat tinggal persekutuan (masyrakat), memberikan penghidupan kepada persekutua, tempat dimana para warga meninggal dan dikuburkan, serta merupakan tempat tinggal danyang-danyang pelindung persekutuan dan roh-roh para leluhur para persekutuan.
Begitu pentingnya kedudukan tanah dalam hukum, khususnya hukum adat, maka transakasi-transaksi tanah atau hukum pertanahan diatur dalam undang-undang. Selain itu, diadakan juga pemisahan antara hak persekutuan atas tanah dan berbagai hak-hak perorangan atas tanah yang digolongkan kedalam hukum tanah tidak bergerak dengan transaksi tanah yang digolongkan kedalam tanah yang bergerak.

B. RUMUSAN MASALAH
Berangkat dari pemaparan latar belakang diatas, maka permasalahan-permasalahan yang akan menjadi acuan yang akan dibahas sebagai berikut:

1. Bagaimana perkembangan hukum pertanahan adat dalam perudang-undangan ?
2. Bagaimanakah transaksi-transaksi tanah adat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Perkembangan Hukum Tanah Adat Dalam Undang-Undang Nasional
Sebelum berlakunya UUPA no.5 tahun 1960, pengaturan mengenai hukum tanah di indonesia tidak hanya terdapat dalam suatu hukum saja. Peraturan dalam arti kaedah-kaedah tersebut dapat dijumpai didalam berbagai macam bidang hukum, yaitu:
1. Hukum tanah adat
Hukum tanah adat merupakan hukum tidak tertulis dan sejak semula berlaku dikalangan masyarakat asli indonesia sebelum datangnya bangsa-bangsa portugis, belanda, inggris, dan sebagainya.
2. Hukum tanah barat
Dalam perkembangan selanjutnya persamaan dengan datangnya belanda dibumi indonesia, mereka membawa perangkat hukum belanda tentang tanah yang mula-mula masih merupakan hukum belanda kuno yang didasarkan pada hukum kebiasaan yang tidak tertulis, misalnya, bataviasche grodhuur, hukum tertulis seperti Overschrijvings ordonnantie, stbl. 1834-27. Kemudian pada tahun 1848 mulailah diberlakukan suatu ketentuan hukum barat yang tertulis yaitu burgerlijk wetboek (BW) yang sampai sekarang masih kita kenal sebagai kitab undang-undang hukum perdata.
3. Hukum tanah antara golongan
Hukum tanah antar golongan ini kaedah-kaedahnya tidak dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang tertulis, tetapi berupa putusan-putusan pengadilan yang menjadi yurisprudensi dan pendapat para ahli atau sarjana hukum. Namun demikian, ada juga peraturan-peraturan tertulus yang diciptakan untuk mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hukum tanah antar golongan.
4. Hukum tanah administrasi
Hukum tanah administrasi adalah keseluruhan peraturan yang memberi landasan hukum bagi penguasa atau negara untuk melaksanakan politik pertanahannya dan memberi wewenan-wewenan khusus kepaada penguasa untuk melakukan tindakan-tindakan dibidang pertanahan.
Hukum tanah administrasi yang berlaku sebelum UUPA tentunya adalah hukum tanah administrasi ciptaan kolonial belanda yang terkenal dengan AgrarischeWet 1870. Sebelumnya berlaku Cultur Stelsel ( sistem tanam paksa ) yang juuga merupakan politik pertanahan yang dilancarkan oleh pemerintah Hindia Belanda, dimana rakyat Indonesia dipaksa untuk menanam tanaman yang lakku dipasaran Eropa. Perbedaanya, Agrarische wet terbuka bagi pengusaha asing/swasta, sedangkan cultur Stelsel merupakan menopoli pemerintah.
5. Hukum tanah swapraja
Hukum tanah swapraja adalah keseluruhan peraturan tentang yang khusus berlaku didaerah swapraja, seperti kesultanan Yokyakarta, surakarta, Cirebon dan Deli. Hukum tanah swapraja ini pada dasarnya adalah hukum tanah adat yang diciptakan oleh pemerintah swapraja dan sebagian diciptakann oleh pemrintah Hindia Belanda. Misalnya stbl. 1915-474 yang intinya memberi wewenang pada penguasa swapraja untuk memberikan tanahnya dengan hak-hak Barat. Dalam konsiderans stbl. 1915-474 ditegaskan bahwa di atas tanah-tanah yang terletak dalam wilayah hukum swapraja dapat didirikan hak-hak kebendaan yang diatur dalam BW, seperti hak Eigendom, hak erfpacht, hak opstal. Dimungkinkan pula untuk memberi tanah-tanah swapraja tersebut dengan hak-hak Barat, terbatas pada orang-orang yang tunduk pada BW saja. Setelah UUPA berlaku, hukum tanah swapraja dihapuskan.

B. Transaksi-transaksi tanah
Untuk sekedar mengadakan pemisahan yang tegas maka hak ULAYAT dan berbagai hak-hak perorangan atas tanah seperi di uraikan diatas lajimnya pula digolongkan sebagai HUKUM TANAH YANG TIDAK BERGERAK sedangkan transaksi-transaksi tanah dimasukkan dalam golongan HUKUM TANAH YANG BERGERAK.
Ada dua macam teransaksi tanah yang kita kenal yaitu sebagai berikut:
1. Transaksi tanah yang besifat perbuatan hukum sepihak. Transaksi ini disebut juga sebagai transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum bersegi satu (EENZIJDIG) sebagai contoh diantaranya:
a. Pendirian suatu desa/dusun (DORPSTICHTING). Sekelompok orang mendiami suatu tempat tertentu dan membuat perkampungan diatas tanah tersebut, membuka tanah pertanian dan lain-lain sebagainya.
b. Pembukaan tanah oleh seorang warga persekutuan. Jika seorang idividu warga persekutuan dengan seijin kepala desa membuka tanah wilayah persekutuan, maka dengan menggarap tanah itu terjadi hubungan relegio magis antara warga tersebut dengan tanah yang dimaksud.
2. Transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum dua pihak. Transaksi ini disebut juga sebagai perbuatan hukum bersegi dua (TWEEZIJDIG), dimana inti dari pada transaksi ini adalah pengoperan atau penyerahan dengan disertai pembayaran kontan dari pihak lain pada saat itu juga. Dalam hukum tanah perbuatan hukum ini disebut transaksi jual (di jawa barat disebut ADOL) atau (bahasa jawa tinggi disebut SADE). Transaksi jual ini menuntut isinya dapat dibedakan kedalam 3 macam yaitu:
a. Penyerahan tanah dengan pembayaran kontan disertai dengan ketentuan bahwa yang menyerahkan tanah mempunyai hak mengambil kembali tanah itu dengan pembayaran uang yang sama jumlahnya. Hal ini disebut mengadai (MINANG KABAU,ADOL atau SENDE (jawa), ngajual akad atau ngajual gade (sunda), menjual gadai (riau dan jambi)
b. Penyerahan tanah dan pembayaran kontan tanpa syarat, jadi untuk seterusnya atau selamanya.
Penyerahan tanah dengan pembayaran kontan disertai perjanjian bahwa apabila kemudian tidak ada perbuatan hukum lain sesudah satu atau dua atau beberapa kali panen, tanah itu kembali kepada pemilik tanah semula. Disebut menjual tahunan.

BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Perkembangan hukum tanah adat menurut perundang-undangan bersumber dari:
1. Hukum tanah barat yang bersumber pada hukum perdata dan peraturan-peraturan lainya.
2. Hukum tanah adat yang bersumber pada hukum adat.
3. Hukum tanah antar golongan yang bersumber pada HATAH berupa yurisprudensi dan pendapat para sarjana.
4. Hukum tanah administrasi yang bersumber pada hukum administrasi Negara.
5. Hukum tanah swapraja yang bersumber pada hukum tata negara atau hukum administrasi Negara.

Sementara dalam transaksi tanah dikenal dua macam bentuk-bentuk transaksi yaitu, transaksi yang bersifat perbuatan hukum sepihak atau perbuatan hukum bersegi satu(EENZIJDIG) dan transaksi yang bersifat perbuatan hukum dua pihak(TWEEZIJDIG).


B. SARAN
Sebagai Negara agraris yang sebagian besar penduduknya berpenghasilan dari tanah, masih terdapat banyak problematika yang sering kita jumpai. Olehnya sebagai civitas akademika yang bergelut dalam blantika hukum, hal ini tentu merupakan tanggung jawab kita bersama.


DAFTAR PUSTAKA
Setiady Tolib, S.H.,M.Pd.,M.H, (2008), “Intisari Hukum Adat Indonesia”, Alfabeta, Bandung.
Boedi Harsono, (2002), “Hukum Agraria”, himpunan peraturan-peraturan hukum tanah, Djambatan, Jakarta.
Boedi Harsono, (2005), “Hukum Agraria Indonesia”, sejarah pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaanya, Djambatan, Jakarta.
Supriadi, (2006), hukum Agraria, sinar grafika, Jakarta.
Urip Santoso, (2005), Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.

1 komentar:

  1. Untuk Anda Yang Selalu Kalah Di Dalam Permainan TOGEL.Anda Tdk Usah Lagi Memikirkan Kekalahan Anda.Sekarang Saya Suda Menemukan Solusi Nya.Pada Waktu Itu.Saya Sering Mendengar Cerita Tentang Adanya Angka Ghoib/Ritual.Maka Dari Itulah Saya Makin Penasaran Dgn Adanya Angka Ghoib Itu.Akhirnya Saya Mencoba Menghubungi Beliau Dan Meminta Angka Ghoib Itu.Meskipun Di Pikiran Saya Kurang Meyakinkan.Dan Ternyata Angka Nya Benar2 Terbukti Tembus 100% SGP 4D Yaitu(8552)Alhamdulillah Saya Dapat(47)jta.Saya Betul2 Tidak Menyangka Ini Semua Akan Terjadi Kpda Saya’Dan Semua Hutang2 Saya Suda Saya Lunasi.Kini Saya Suda Hidup Tenang Dan Tdk Di kejar2 Hutang Lagi Seperti Dulu.ini Adalah Benar2 Kisah Nyata Saya.Untuk Saudara2 Saya Di Mana Pun Anda Berada Yang Mengalami Masalah Keuangan Dan Yang Ingin Mendapatkan Angka Ghoib HasiL RituaL/Jitu’2D_3D_4D_5D_6D’Di Jamin 100% TEMBUS Silahkan Anda Hubungi Langsung AKI,BARAKA Di NoMor(_0_8_2_3_1_0_2_9_6_7_7_7_)Ini Bukan Sekedar Reka Yasa Untuk Di Pamerkan.Jika Anda Penuh Kepercayaan Dan Keyakinan Silahkan Anda Buktikan Sendiri Jika Anda Ingin Mengubah Nasib.Terimah Kasih Thankz Roomx Zhobath...

    BUAT ANDA YANG BUTUH PENGOBATAN PENYAKIT APA PUN.SECARA JARAK JAUH.LANGSUNG SEMBUH.CALL..082 310 296 777
    INI BUKAN SEKEDAR REKA YASA.

    BalasHapus