Jumat, 16 Desember 2011

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

Oleh
Muh. Mahathir

BAB I
PENDAHULUAN

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan atas Rasulullah S.a.w., keluarganya,sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti petunjuknya. Sebelum memberikan pengertian mengenai hukum Islam dan sumber-sumbernya, terlebih dahulu memberi pengertian hukum. Kata hukum secara etimologi berasal dari akar kata bahasa Arab yaitu ﺢ ﻚ ﻢ yang mendapat imbuhan ﺍ dan ﻞ sehingga menjadi ﺍﺤﮎﻢ.
Berdasarkan akar kata tersebut, melahirkan kata ﺍﺤﮏﻤﺔ artinya kebijaksanaan. Maksudnya orang yang memahami hukum lalu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-harinya dianggap sebagai orang yang bijaksana. Selain itu kata ﺡ ﻚ ﻢ dapat melahirkan kata ﺍﺤﮏﻤﺔ artinya kendali atau kekangan kuda, yaitu hukum dapat mengendalikan atau mengekang seseorang dari hal-hal yang sebenarnya dilarang oleh agama ( Ahmad Munif Surattputra, 2002: 10 ).
Abu Al-Husain Ahmad bin Faris mengemukakan sebagaimana dikutip oleh H.Hamka Haq: kata hukum mengandung makna mencegah atau menolak yaitu mencegah ketidakadilan, mencegah kezaliman, mencegah penganiayaan dan menolak bentuk kemafsadatan lainnya ( H.Hamka Haq, 2002:20 ).
Hukum Islam merupakan istilah khas di Indonesia, sebagai terjemahan dari al-figh al-Islamy atau dalam keadaan konteks tertentu dari as-syariah al-Islamy. Istilah ini dalam wacana ahli hukum Barat disebutkan Islamic Law. Dalam Al-Qur’an dan Sunnah, istilah al-hukm al-Islam tidak ditemukan. Namun yang digunakan adalah syariat Islam, yang kemudian dalam penjabarannya disebut istilah fiqh.
Namun demikian untuk mendapatkan pemahaman yang benar tentang hukum Islam, maka yang harus dilakukan menurut H. Mohammad daud Ali adalah sebagai berikut:
a. Mempelajari hukum Islam dalam kerangka dasar, dimana hukum Islam menjadi bagian yang utuh dari ajaran dinul Islam.
b. Menempatkan hukum dalam satu kesatuan.
c. Dalam aplikasinya saling memberi keterkaitan antara syariah dan fiqh yang walaupun dapay dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan.
d. Dapat mengatur tata hubungan kehidupan, baik secara vertikal maupun Horizontal.
Berdasarkan hal diatas, T.M.Hasbi Ashshiddiqy sebagaimana yang dikutib oleh Ahmad Rofiq, mendefinisikan hukum Islam adalah konteks daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syariat atas kebutuhan masyarakat. Dalam khazanah ilmu hukum Islam di Indonesia, istilah hukum Islam dipahami sebagai penggabungan dua kata yaitu hukum dan Islam. Hukum adalah seperangkat oeraturan tentang tindak tanduk atau tingkah laku yang diakui oleh suatu negara atau masyarakat yang berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya. Kemudian kata hukum disandarkan kepada kata Islam. Jadi dapat dipahami bahwa hukum Islam adalah peraturan adalah peraturan yang dirumuskan berdasar wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf ( orang yang sudah dapat dibebanai kewajiban ) yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk agama Islam ( Ahmad Rofiq,1997 : 8 ).
Sumber adalah asal sesuatu. Sumber hukum Islam adalah asal ( tempat pengambilan ) hukum Islam. Dalm kepustakaan hukum Islam di Indonesia sumber hukum Islam, kadang-kadang disebut dalil hukum Islam atau asas hukum Islam atau dasar hukum Islam. Allah telah menentukan sendiri sumber hukum Islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Adapun sumber hukum Islam adalah Al-Qur’an, As-Sunnah ( al-Hadis ) dan Akal pikiran ( Arra’yu ).
Perkataan al-Qur’an berasal dari kata kerja qaraa yang secara harfiah artinya dia telah membaca. Kata kerja ini berubah menjadi kata kerja Qur’an, yang secara harfiah bararti bacaan atau sesuatu yang harus dibaca atau dipelajari. Makna perkataan itu sangat erat hubungannya dengan arti ayat al-Qur’an yang pertama diturunkan di Gua Hira yang dimulai dengan perkataan iqra’ artinya bacalah. Membaca adalah salah satu usaha untuk menambah ilmu pengetahuan yang sangat penting bagi hidup dan kehidupan manusia. Ilmu pengetahuan itu hanya dapat diperoleh dan dikembangkan dengan jalan membaca dalam arti kata seluas-luasnya. Dari itulah, untuk mendapatkan informasi atau gambaran tentang sumber-sumber hukum Islam dalam arti yang seluas-luasnya, segera akan dibahas pada uraian berikutnya.

BAB II
Sumber-sumber Hukum Islam

Hukum Islam merupakan sapaan Illahi. Oleh karena itu tidaklah mengherankan bahwa sumber utamanya adalah wahyu illahi. Akan tetapi disamping itu terdapat sumber-sumber tambahan yang yang non-illahi. Secara lebih konkretnya sumber pokok atau utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Saw dan sumber-sumber tambahan atau Akal Pikiran ( ar-Ra’yu ) meliputi ijmak ( konsensus ), qiyas ( analogi ), istihsan ( kebijaksanaan hukum ), kemaslahatan, ‘uruf ( adat kebiasaan ),sadduz-zari’ah ( tindakan preventif ), istishab ( kelangsungan hukum ), fatwa Sahabat Nabi Saw dan syar’u man qablana ( hukum agama samawi terdahulu ).
1. Al-Qur’an
1.1 Pengertian Al-Qur’an
Al-Quran yang berasal dari kata qara’a yang dapat diartikan dengan membaca. Membaca adalah salah satu usaha untuk menambah ilmu pengetahuan yang sangat penting bagi hidup dan kehidupan manusia. Ilmu pengetahuan itu hanya dapat diperoleh dan dikembangkan dengan jalan membaca dalam arti seluas-luasnya.
Namun yang dimaksud dengan Al-Qur’an dalam uraian ini ialah,”kalamullah yang diturunkan berperantakan ruhul amin kepada Nabi Muhammad Saw dalam bahasa arab, agar menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah utusan Allah dan agar menjadi pelajaran bagi orang yang mengikuti petunjuknya. Menjadi ibadah bagi siapa yang membacanya, ia ditulis di atas lembaran mushaf, dimulai dengan surah Al Fatihah dan di akhiri dengan surah An Naas. Yang disampaikan kepada kita secara mutawatir, baik melalui tulisan atau bacaan dari satu generai ke generasi berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian .
Sebagaimana telah disebutkan bahwa sedikitpun tidak ada keraguan atas kebenaran dan kepastian isi Al-Qur’an itu, dengan kata lain Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah. Oleh karena itu hukum-hukum yang terkandung didalam Al-Qur’an merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti oleh manusia sepanjang masa. Banyak ayat-ayat yang menerangkan bahwa Al Quran itu benar-benar datang dari Allah.
Al-Qur’an bukanlah sebuah kitab undang-undang hukum ( legal code ). Ia adalah sebuah kitab petunjuk dan bimbingan agama secara umum. Oleh karena itu ketentuan hukum dalam Al-Qur’an tidak bersifat rinci. Pada dasarnya ketentuan Al-Qur’an merupakan kaidah-kaidah umum. Hanya beberapa butir ketentuan mengenai perkawinan dan kewarisan yang dirinci dalam Al-Qur’an.
Al-Qur’an adalah sumber hukum islam pertama dan utama. Ia memuat kaidah-kaidah hukum fundamental ( asasi ) yang perlu dikaji dengan teliti dan dikembangkan lebih lanjut dan tidak ada keragu-raguan didalamnya. Al-Qur’an adalah kitab suci yang memuat wahyu ( firman ) Allah, Tuhan Yang Maha Esa, asli seperti yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di mekkah kemudian di Madinah untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi ummat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat kelak.
Al-Qur’an sebagaimana dinyatakan al-Syaukani adalah kalam Allah yang diturunkan kepada rasulNya Muhammad ibn Abdullah, dalam bahasa Arab dan maknanya yang murni sampai pada kita secara mutawatir. Rangkaian kalam-kalam Allah tersebut kini telah tertuang secara sempurna dalam sebuah kitab suci yang diberikan nama Al-Qur’an al-karim, yang secara keseluruhan berisikan ajaran-ajaran akidah, syariah ( norma-norma hukum ), serta norma-norma akhlaq bagi umat manusia ini.
Sayyid Husein Nasr berkata: “ Sebagai pedoman abadi, al-Qur’an mempunyai tiga petunjuk bagi umat manusia. Yang pertama adalah ajaran yang memberikan pengetahuan tentang struktur ( susunan ) kenyataan alam semesta dan posisi berbagai makhluk, termasuk manusia serta benda-benda di Jagad Raya. Kedua adalah al-Qur’an berisi petunjuk yang menyerupai sejarah manusia, rakyat biasa, raja-raja, orang-orang suci, para nabi sepanjang zaman dan segala cobaan yang menimpa mereka. Yang ketiga adalah al-Qur’an berisi sesuatu yang sulit untuk dijelaskan dalam bahasa biasa.
Menurut Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tanggal 6 Desember 1946, ayat al-Qur’an yang pertama diturunkan itu disampaikan kepada nabi Muhammad ketika beliau berumur 40 tahun, pada tanggal 17 Ramadhan bertepatan dengan 6 agustus 610 M. Ayat ini sekarang terdapat dalam Surah Al-Iqra’( 96 ) ayat 1-5, disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Muhammad bin Abdullah di Gua Hira di Bukit cahaya ( jabal nur ) sebelah utara kota Mekkah. Malam turunnya ayat Al-Qur’an yang pertama itu disebut nuzulul qur’an ( turunnya Al-Qur’an ) yang sejak kemerdekaan diperingati setiap tahun di Indonesia.
Disamping berisi hukum Tuhan, al-Qur’an juga mengandung ajaran tentang dunia dan akhirat, dalam ekspresi dan formasi apa adanya. Ada ahli Barat yang mengajukan kritik terhadap al-Qur’an terutama karena formulasinya tentang surga dan neraka sebagai sesuatu yang bersifat sangat inderawi. Ini mungkin disebabkan karena penekanan berlebihan aspek mental manusia, sehingga terjadi pengabaian terhadap simbolisme.
Tuhan mengatur kehidupan mereka di dunia ini dengan ajaran-ajaran yang langsung Dia turunkan lewat RasulNya ini, dalam rangka memberi petunjuk kepada mereka agar memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat. Ungkapan-ungkapan Tuhan dalam Al-Qur’an banyak yang berbentuk mujmal dan mutlaq, sehingga diperlukan penjelasan-penjelasan serta pembatasan dalam aplikasinya oleh rasulullah. Penjelasan serta pembatasan tersebut kemudian menjadi bagian dari sunnah-sunnah Nabi.
1.2 Mu’jizat Al-Qur’an.
Al-Qur’an memiliki mu’jizat-mu’jizat yang membuktikan bahwa ia benar-benar datang dari Allah SWT. Menurut Mana’ Qattan di dalam buku Mabahits Fi Ulumil Qur’an menyebutkan bahwa Al-Qur’an memilki mujizat pada 4 bidang yaitu:
1. Pada lafadz dan susunan kata. Pada zaman Rasulullah Syair sangat trend pada saat itu maka Al-Qur’an turun dengan kata-kata dan susunan kalimat yang maha puitis, sehingga Al-Qur’an memastikan bahwa tak ada seorangpun yang dapat membuat satu surah sekalipun semisal Al Quran. Seperti yang termaktub dalam surah Al Isra ayat 88, Hud ayat 13-14, Yunus ayat 38 dan Al Baqarah ayat 23.
2. Pada keterangannya, selain pada kata-katanya Al Quran juga memiliki mujizat pada artinya yang membuka segala hijab tentang hakikat manusiawi.
3. Pada ilmu pengetahuan. Di dalam terdapat sangat banyak pengetahuan baik hal yang zahir maupun yang gaib, baik masa sekarang maupun yang akan datang.
4. Pada penetapan hukum. Peraturan yang ada di dalam Al Quran bebas dari kesalahan karena ia berasal dari Tuhan Yang Maha Tahu atas segala ciptaanNya.


1.3 Fungsi Al-Qur’an.
Al Quran pertama kali turun di Gua Hira surah Al Alaq ayat 1-5 dan terakhir kali turun surah al Maidah ayat 3. Al Quran terdiri dari 30 juz, 144 surah, 6.326 ayat, 324.345 huruf . al-Qur’an berfungsi sebagai:
1. Sumber pokok dan utama dari segala sumber-sumber hukum yang ada. Hal ini dilandasi oleh ayat Al Quran di dalam surah An Nisa ayat 5
2. Penuntun manusia dalam merumuskan semua hukum, agar tercipta kemaslahatan dan keselamatan harus berpedoman dan berwawasan Al Quran.
3. Petunjuk yang diturunkan Allah SWT kepada umat manusia dengan penuh rahmat kepada kebahagiaan umat manusia baik didunia maupun diakhirat dan sebagai ilmu pengetahuan.
Secara garis besar hukum dalam Al-Qur’an ada 3 macam, yaitu aqidah, akhlaq dan syari’ah. Pada umumnya isi Al-Qur’an dibagi 2 macam, ibadat dan muamalat. Dan isi pokok Al Quran ad 3 macam:
1. Rukun Iman, yaitu percaya kepada Allah, rasul-rasul, malaikat, Kitab Allah, hari kiamat dan kepada qadha dan qadar.
2. Rukun Islam, yaitu syahadt, salat, puasa zakat dan haji.
3. Munakahat (perkawinan), muamalat ( okum pergaulkan dalam masyarakat
4. atau okum private), jinayat ( okum pidana), ‘aqdiyah ( okum mengenai mendirikan pengadilan), khalifah ( okum pemerintahan), ath’imah (makanan dan minuman)dan jihad ( okum peperangan).
1.4 Kehujjahan Al-Qur’an.
Al-Qur’an dari segi penjelasannya ada 2 macam, yang pertama muhkam yaitu ayat-ayat yang terang artinya, jelas maksudnya dan tidak mengandung keraguan atau pemahaman lain selain pemahaman yang terdapat pada lafaznya. Yang kedua mutasyabih yaitu ayat yang tidak jelas artinya sehingga terbuka kemungkinan adanya berbagai penafsiran dan pemahaman yang disebabkan oleh adanya kata yang memiliki dua arti atau maksud, atau karena penggunaan nama-nama dan kiasan-kiasan. Ibarat Al-Qur’an dalam menetapkan dan menjelaskan hukum yang berupa perintah dan larangan ada beberapa model.
1. Suruhan, yang berarti keharusan untuk mengerjakan atau meninggalkan. Keharusan seperti perintah shalat, Allah berfirman yang artinya,”Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. Larangan contohnya firman Allah dalam surah Al An’am ayat 151 yang artinya,”Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan hak”.
2. Janji baik dan buruk, pahala dan dosa serta pujian dan celaan.
3. Ibarat, contohnya seperti istri yang ditalak harus menjalankan masa iddah

2. As-Sunnah ( al-Hadish )
2.1 Pengertian As-Sunnah
Sunnah pada intinya adalah ajaran-ajaran Nabi Muhammad Saw yang disampaikan lewat ucapannya, tindakannya, atau persetujuannya. Ajaran-ajaran yang merupakan Sunnah direkam atau diwartakan dalam suatu rekaman yang dinamakan Hadis. Jadi Hadis adalah rekaman warta mengenai perkataan, perbuatan dan persetujuan Nabi Muhammad Saw yang merupakan Sunnahnya. Dengan demikian, Sunnah merupakan isi yang terkandung dalam Hadis dan Hadis adalah rekaman melalui Sunnah Nabi Saw. Namun Sunnah terkandung didalam Hadis dan Hadis berisikan Sunnah, maka dalam pemakaian keduanya menjadi identik. Sunnah adalah Hadis dan Hadis adalah Sunnah.
Berbeda dengan Al-Qur’an yang otentisitas teksnya tidak diragukan lagi, Hadis dalam banyak kasus tidak semuanya sahih ( autentik ). Para ahli Hadis dan teoritisi hukum Islam membedakan Hadis dari segi autentisitasnya menjadi tiga kategori yaitu: 1) Hadis sahih. 2) Hadis hasan. 3) Hadis daif. Ahli-ahli hukum Islam menyatakan bahwa Hadis sahih dan Hadis hasan saja yang dapat menjadi sumber hukum, sementara Hadis daif tidak dapat menjadi dasar hukum. Masalahnya ini biasanya dikaji dalam buku-buku teori hukum Islam.
Sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. As-Sunnah yakni segala sesuatu yang datangnya dari Nabi Muhammad Saw selain Al-Qur’an, As Sunnatun Nabawiyah ialah setiap perkataan dan pengakuan yang lahir daripada Rasulullah S.a.w. terbagi kepada tiga:
2.1.1 Sunnah Qauliyah ( berupa perkataan )
Terbagi tiga yaitu:
1. Mutawir : Yang diriwayatkan dari Rasulullah oleh sekumpulan ramai yang tidak diragui tentang kebenaran, kejujuran dan keluruhan pribadi mereka. Dan diriwayatkan pula dari mereka ini oleh sekumpulan ramai yang lain yang keadaan mereka jua sama dengan keadaan kumpulan ramai yang pertama. Kemudian diriwayatkan pula dari kumpulan ramai yang akhir ini oleh sekumpulan yang ramai yang lain yang mempunyai keadaan sama.
2. Masyur : Yang diriwayatkan dari rasulullah oleh seorang atau dua orang atau kumpulan yang tidak ramai, yang diriwayatkan pula darinya atau dari mereka oleh sekumpulan yang ramai yang diriwayatkan pula dari kumpulan ini oleh sekumpulan yang lain.
3. Ahad : Yang diriwayatkan dari Rasulullah oleh seorang atau dua orang atau sekumpulan yang tidak ramai, yang diriwayatkan pula darinya atau dari mereka ini oleh sekumpulan yang tidak ramai, yang diriwayatkan pula darinya atau dari mereka ini oleh kumpulan yang ramai atau seorang yang tidak ramai atau seorang atau dua orang dan begitu seterusnya.
2.1.2 Sunnah fi’liyah ( berupa perbuatan )
Terbagi menjadi dua:
1. Perbuatan melakukan sesuatu ada tiga jenis
a. Jenis Tabi'iy : Hukum perbuatan ini adal;ah harus. Tetapi sesetengah setengah perbuatan itu adalah sumber hukum.
b. Jenis kekhususan : Setengah dari perbuatan jenis ini menjadi sumber hukum.
c. Jenis Tasyri' : Kesemua perbuatan ini adalah menjadi sumber hukum.
2. Perbuatan tidak melakukan sesuatu ada dua jenis:
a. Semata-mat tidak melakukan. Samada :
1. Ada dorongan untuk dilakukan, tetapi baginda tidak melakukan, atau
2. Tiada dorongan untuk melakukannya semasa hayat baginda, tetapi ada dorongan selepas baginda wafat.
b. Tidak melakukan sesuatu karena sesuatu sebab atau sesuatu halangan tertentu. Samada :
1. Khas bagi Rasulullah S.A.W sahaja
2. Tabi'iy baginda, atau
3. Pertimbangan tertentu
2.1.3 Sunnah Taqririyah dan Sunnah Sukutiyah )
Sunnah Taqririyah terbagi kepada tiga bahagian, yaitu:
a. Mengiakan sesuatu perkataan
b. Mangiakan sesuatu perbuatan, dan
c. Mendiamkan diri mengenai sesuatu.
Demikian menurut para ulama Ushul. Memang sebagaimana dinyatakan oleh Adib Shaleh, bahwa istilah as-Sunnah seringkali dipergunakan untuk ketetapan Rasulullah mengenai hukum Islam, bahkan termasuk dari para sahabatnya. Namun as-Sunnah yang dimaksudkan dalam pembahasan ini terbatas pada norma-norma hukum yang dikeluarkan oleh Rasullullah, atau para sahabatnya yang mendapat pengesahan dari beliau.
Akan tetapi al-Sunnah sebagai pernyataan yuridis Rasullullah menurut Abu Rayah terbatas pada pernyataan beliau yang terkait dengan ajaran-ajaran keagamaan saja. Sedang perkataan atau perbuatannya diluar itu tidak termasuk Sunnah dan menurutnya hanyalah sebagai irsyad. Lebih lanjut dia berargumentasi bahwa muhammad sebagai Rasul itu tidak makshum selain dalam konteks penyampaian ajaran-ajaran Tuhan. Dengan demikian umat Islam tidak terikat untuk mengikuti tradisi dan kebiasaan beliau diluar ajaran-ajaran keagamaannya atau yang berkaitan dengan dimensi kemanusiaannya.
Dilihat dari sisi kesejahteraan, al-Sunah berbeda dari Al-Qur’an yakni bahwa Al-Qur’an telah mulai ditulis sejak zaman Nabi dan telah sempurna dibukukan pada masa pemerintahan Utsman bin Affan ( 23-35 H ), khalifah ke-3 dari Khulafa al-Rasyidun. Sementara al-Sunnah baru mulai dikodifikasikan pada masa pemerintahan Umar bin Abdul al-Aziz ( 99-101 ), dari dinasti Bani Umayah. Dan selama satu abad terus berkembang tanpa kendali, sehingga banyak penetrasi pemikiran para perawi yang masuk tanpa kontrol. Atas dasar inilah pada abad ke-2 H, para ulama menyusun suatu metodologi untuk menganalisis Hadis agar dapat dipergunakan dalam penyelesaian masalah-masalah hukum secara meyakinkan.
Perkataan as-Sunnah antara lain:
1. Sunnatullah yang berarti hukum atau ketentuan-ketentuan Allah mengenai alam semesta, yang didalam dunia ilmu pengetahuan disebut Hukum Alam atau Natural Law
2. Sunnahtur Rasul yakni perkataan, perbuatan dan sikap diam Nabi Muhammad sebagai Rasulullah yang menjadi sumber hukum kedua setelah al-Qur’an.
3. Perkataan sunnah atau sunnah dalam hubungannya dengan al-ahkam al-khamsah yang merupakan sumber salah satu kaidah dari lima kaidah hukum Islam yang bermakna anjuran, jika dikerjakan mendapat pahala ( kebaikan ), kalau tidak dilakukan tidak berdosa atau tidak apa-apa.
4. Perkataan sunnah dalam ungkapan ahlus sunnah wal jama’ah yaitu golongan umat Islam yang berpegang teguh kepada sunnah Nabi Muhammad, yang berbeda terutama dalam ajaran kepemimpinan polotiknya ( imamah ), dengan golongan syi’ah atau ditulis shiit dalam kepustakaan atau media massa, yaitu golongan umat Islam yang setia dan menjadi pengikut Ali bin Abi Thalib serta keturunannya.
5. Sunnah dalam arti beramal ibadah sesuai dengan contoh yang diberikan Nabi, sebagai lawan dari Bid’ah yakni pembaharuan atau cara baru dalam beribadah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya.
2.2 Fungsi As-Sunnah
As-Sunnah adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Kedudukan As-sunnah adalah menafsirkan Al-Qur’an dan menjadi pedoman pelaksanaan yang autentik terhadap Al-Qur’an. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang masih mujmal ( umum ) maksudnya, maka ayat-ayat seperti ini masih memerlukan penjelasan yang diberikan oleh Rasulullah melalui sunnahnya. Kerena fungsi sunnah atau hadis terrhadap Al-Qur’an adalah memberi penjelasan atau menguatkan hukum yang ditetapkan Al-Qur’an. Fungsi As-Sunnah terhadap Al-Qur’an yang masih umum, antara lain:
1. As-Sunnah memberikan rincian terhadap pernyataan Al-Qur’an yang masih bersifat umum, misalnya Al-Qur’an menyatakan perintah Shalat: Dan dirikanlah Shalat dan keluarkan Zakat ( QS. Al-Baqarah ayat 110 ). Shalat dalam ayat ini masih bersifat umum, maka As-Sunnah merinci secara operasional, baik kaifiyatnya, ( bacaan dan gerakannya).
2. As-Sunnah memberikan batasan maksimal tentang wasiat yang dinyatakan oleh Al-Qur’an: Diwajibkan atas kamu apabila seorang diantara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk Ibu Bapak dan Karib kerabatnya secara ma’ruf ( ini adalah ) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. ( QS. Al-Baqarah ayat 80 ). Mengenai hal ini, As-Sunnah memberikan batas mengenai banyaknya wasiat agar tidak melebihi sepertiga dari harta yang ditinggalkan.
3. As-Sunnah mengutkan hukum yang ditetapkan Al-Qur’an seperti menetapkan hukum. Kewajiban berpuasa yang terkandung dalan surah Al-Baqarah(2) ayat 183 yang artinya: hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Dikuatkan As-sunnah dengan sabda Rasulullah: Islam didirikan diatas lima perkara, persaksian tiada tuhan melainkan Allah, Muhammad adalah Rasul Allah, mendirikan Shalat, membayar Zakat, Puasa pada bulan Ramadhan dan pergi haji ke Baitullah. ( HR. Bukhari dan Muslim ).


3. Akal Pikiran ( Ar-Ra’yu atau Ijtihad )
3.1 Pengertian Ar-Ra’yu
Akal sangat berperan penting dalam pengembangan dan menyempurnakan sesuatu termasuk juga Al-Qur’an dan as-Sunah atau Hadis karena akal kunci untuk memahami agama, ajaran dan hukum Islam khususnya. Akal ciptaan Allah yang sangat penting yang membedakan makhluk-makhluk lain.
Akal pikiran adalah sumber hukum ketiga yang memenuhi syarat untuk berusaha,berikhtiar dengan seluruh kemampuan yang ada padanya memahami kaidah-kaidah hukum fundamental yang terdapat dalam al-Qur’an, kaidah-kaidah hukum yang bersifat umum yang terdapat dalam Sunnah Nabi dan merumuskannya menjadi garis-garis hukum yang diterapkan pada suatu kasus tertentu atau berusaha merumuskan garis-garis atau kaidah-kaidah hukum yang “pengaturannya”tidak terdapat didalam kedua sumber utama hukum islam itu.
Akal dalam bahasa Arab adalah Ikatan artinya kunci untuk memahami agama,ajaran dan hukum islam. Oleh karena itu Nabi Mohammad menyatakan dengan jelas bahwa agama adalah akal, tidak ada agama bagi orang yang tidak berakal. Akal oleh karena itu mempunyai kedudukan yang sangat tinggi dalam sistem agama islam, kerena akal adalah kunci untuk menanpung aqidah, syari’ah dan akhlak.
Akal adalah ciptaan Allah untuk mengembangkan dan menyempurnakan sesuatu. Ummat manusia dapat berkembang dan maju dalam segala hal itu juga tidak terlepas dari peran serta akal yang utama dalam mewujudkannya. Ajaran Islam ada ungkapan yang menyatakan “al-‘aqlu huwa-l-hayah, wal faqdu huwa-l-maut” artinya akal adalah kehidupan ( life ), kalau akal hilang terjadilah “ kematian”. Ada akal berarti hidup, tidak ada akal berarti mati. ( Osman Raliby,1981:30 ).
Bagaimanapun posisi dan peranan akal dalam ajaran agama Islam, namun perlu ditegaskan bahwa ia tidak boleh bergerak dan berjalan tanpa bimbingan atau tanpa petunjuk. Sesungguhnya manusia yang mempunyai akal membutuhkan petunjuk Tuhan karena manusia itu lemah, pelupa dan acuh tak acuh. Karena itulalah Allah menurunkan petunjuk berupa wahyu untuk membangunkan manusia dari impiannya dan mengingatkannya akan arti eksistensi dan tugasnya sebagai khalifah Allah di dunia ini.
Akal pikiran manusia memenuhi syarat untuk berijtihad yang menjadi sumber hukum Islam yang ketiga ini dalam kepustakaan yang disebut arra’yu atau ijtihad saja. Ijtihad menurut bahasa berasal dari kata “Jahada” artinya Mencurahkan segala kemampuan atau “ menanggung beban kesulitan”.
3.2 Arti Ijtihad Menurut Istilah Ahli Ushul fiqh
Imam as-Syaukani menjelaskan definisi ijtihadnya sebagai berikut:
a. Mencurahkan kemampuan
Hal ini mengecualikan kemampuan hukum-hukum yang didapat tanpa pencurahan kemampuan. Sedangkan arti “pencurahan kemampuan” adalah sampai dirinya merasa sudah tidak mampu lagi untuk menambah usahanya.
b. Hukum Syara’
Mengecualian hukum bahasa,akal dan hukum indera. Oleh karenanya orang yang mencurahkan kemampuannya dalam bidang hukum tadi tidak disebut mujtahid menurut istilah Ushul Fiqih.
c. I’tiqadiyyah ( mencurahkan kemampuan guna mendapatkan hukum ilmiah )
Tidak disebut ijtihad menurut fuqaha’ walaupun menurut ahli hukum Kalam hal yang demikian ini disebut ijtihad.
d. Dengan cara mengambil istimbat
Mengecualikan pengambilan hukum dari nash yang dhahir atau penghafalan beberapa permasalahan atau menanyakan pada seorang mufti ataupun dengan cara mencari hukum permasalahan dari buku-buku. Karena yang demikian ini tidak termasuk dalam ijtihad menurut istilah kendatipun termasuk dalam ijtihad menurut bahasa.
Imam Syaukani berkata: Penambahan kata “faqih” tersebut merupakan suatu keharusan, sebab pencurahan kemampuan yang dilakukan oleh orang bukan faqih tidak disebut ijtihad menurut istilah.

Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid. Syarat-syarat mujtahid adalah:
a. Mengetahui al-Qur’anul Karim
Seorang mujtahid harus mengetahui al-Qur’an secara mendalam. Barangsiapa yang tidak mengerti al-Qur’an berarti belumlah ia mengerti benar tentang syariat Islam.
b. Mengetahui as-Sunnah
Para ulama tidak mensyaratkan untuk mengetahui semua hal yang berhubungan dengan as-Sunnah, sebab sunnah atau hadis merupakan suatu lautan yang sangat luas. Tetapi mereka mensyaratkan untuk mengetahui hadis-hadis yang ada hubungannya dengan hukum saja. Jadi tidaklah merupakan suatu keharusan bagi mujtahid untuk mengetahui hadis yang berhubungan dengan nasihat-nasihat, kisah, perihal akhirat dan sebagainya.
c. Mengetahui bahasa Arab
Wajib bagi seorang mujtahid mengetahui bahasa rab dalam artian menguasai bahasa Arab dan ilmu-ilmunya sehingga mampu memahami pembicaraan orang-orang Arab. Hal ini diwajibkan karena al-Quran diturunkan dalam bahasa Arab dan diucapkan oleh seorang Nabi yang berbahasa Arab pula.
d. Mengetahui tempat-tempat Ijma’
Mengetahui hukum-hukum yang telah disepakati para Ulama sehingga tidak terjerumus memberi fatwa yang bertentangan dengan hasil Ijma’ sebagaimana juga ia harus mengatahui nash-nash dalil guna menghindari fatwa yang berbeda dengan nash tersebut.
e. Mengetahui Ushul Fiqih
Suatu ilmu yang diciptakan oleh para fuquha Islam guna meletakkan kaidah-kaidah dan cara untuk mengambil istimbat hukum dari nash mencocokkan cara pengambilan hukum yang tidak ada nash hukumnya.
f. Mengetahui maksud-maksud Syariah
Sesungguhnya syariat Islam diturunkan untuk melindungi dan memelihara kepentingan manusia baik kepentingan meterial, speritual, individu ataupun kepentingan sosial. Syariat Islam memelihara kepentingan tersebut atas dasar keadilan dankeseimbangan tanpa melewati batas ataupun menimpakan kerugian.
g. Mengenal manusia dan kehidupan sekitarnya
seorang mujtahid diharuskan untuk mengenal keadaan manusia dan kehidupan sekitarnya agar jangan sampai berijtihad dalam hal-hal yang kosong tiada gunanya tetapi ia benar-benar berijtihad dalam hal-hal yang terjadi betul pada individu-individu dan masyarakat sekelilingnya.
h. Bersifat adil dan taqwa
Hendaknya seorang mujtahid bersifat adil, berkelakuan baik, taqwa kepada Allah S.W.T menuntut yang haq dan tidak menjual agamanya dengan dengan kepentingan dunianya, apalagi dengan kepentingan dunia orang lain.
i. Menguasai ilmu-ilmu sosial
seorang mujtahid juga harus menguasai ilmu-ilmu sosial lainnya seperti sosiologi, antropologi dal lain sebagainya.
j. Dilakukan secara kolektif bersama para ahli.
3.3 Metode-metode Berijtihad
Ada beberapa metode atau cara melakukan ijtihad, baik ijtihad dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Diantara metode atau cara berijtihad adalah
1. Ijma’ adalah kebulatan pendapat fuquha mujtahid diantara imat Islam pada suatu masa atas sesuatu hukum sesudah masa Nabi Muhammad S.a.w. ( Abdul Wahab Khallaf, 1996:64 ).
Contoh ijma’ di Indonesia adalah mengenai kebolehan beristri lebih dari seseorang berdasarkan ayat Al-Qur’an surat an-Nisa (4) ayat 3, dengan syarat-syarat tertentu, selain dari kewajiban berlaku adil yang disebut dalam ayat tersebut, dituangkan didalam UU Perkawinan.
2. Qiyas secara etimologi adalah mengukur dan menyamakan. Qiyas secara terminologi adalah menyamakan masalah baru yang tidak terdapat ketentuan hukumnya didalam Al-Qur’an atau Sunnah Nabi Muhammad dengan masalah yang sudah ada ketetapan hukumnya didalam Al-Qur’an atau Sunnah Nabi Muhammad berdasarkan atas adanya persamaan illat ( penyebab atau alasan ) hukum.
Contoh Qiyas adalah dilarang minum minuman khamar ( sejenis minuman yang memabukkan yang dibuat dari buah-buahan ) yang terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah(5)ayat 90. Yang dilarang karena illatnya yaitu minuman itu memabukkan.
3. Istidal adalah menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan.
Misalnya menarik kesimpulan dari adat istiadat dan hukum agama yang diwahyukan sebelum Islam.
4. Masalih al-mursalah adalah cara menemukan hukum sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuannya baik didalam Al-Qur’an maupun kitab-kitab Hadis, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarak atau kepentingan umum.
Contohnya adalah memungut pajak penghasilan untuk kemaslahatan atau kepentingan masyarakat dalam rangka pemerataan pendapat atau pengumpulan dana yang diperlukan untuk memelihara kepentingan umum yang sama sekali tidak disinggung dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasul ( A. Azhar basyir, 1983:3 )
5. Istihsan adalah cara menentukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial. Secara etimologi istihsan adalah memandang sesuatu yang baik, sedangkan menurut istilah berarti memandang lebih baik meninggalkan ketentuan dalil yang bersifat khusus untuk mengamalkan ketentuan dalil yang bersifat umum yang dipandang lebih kuat.
Contohnya hak milik yang dimiliki seseorang hanya dapat dicabut kalau tidak disetujui pemiliknya. Contoh lain yaitu wanita sejak dari kepalanya sampai kakinya aurat kemudian diberikan oleh Allah SWT dan RasulNya keizinan kepada manusia untuk melihat beberapa bagian badannya bila menganggap perlu atas ingin menikahinya.
6. Istihsab adalah menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya sehingga terdapat suatu dalil yang menunjukkan perubahan keadaan atau menjadikan hukum yang telah ada ditetapkan pada masa lampau secara kekal menurut keadaan sehingga terdapat dalil yang menunjukkan atas perubahannya ( abdul Wahhab Khallaf, 1996:64 ).
Contohnya adalah aabila seorang pria mengawini seorang wanita, kemudian meninggalkan pasangannya tanpa proses cerai dan mengawini perempuan lagi. Perkawinan yang kedua tidak syah apabila seoranng pria itu tidak bisa membuktikan bahwa dia telah bercerai dengan istri pertama dan selama itu pula status perkawinan yang syah adalah pertama. Contoh lain adala seorang mengadakan perjanjian utang-piutang dengan orang, lalu apabila utang tersebut telah dibayar tanpa menunjukkan suatu bukti atau saksi. Dalam kasus ini berdasarkan istihsab orang tersebut masih mempunyai utang karena belum ada bukti yang menyatakan bahwa perjanjian utang-piutang tersebut telah berakhir.
7. Adat-istiadat atau urf yang tidak bertentangan dengan hukum Islam yang dapat dikukuhkan tetap terus berlaku bagi masyarakat yang bersangkutan.
Contohnya adalah kebiasaan yang berlaku di Dunia perdagangan pada masyarakat tertentu melalui inden misalnya jual-beli buah-buahan di pohon yang dipetik sendiri oleh pembelinya, melamar waniti dengan memberikan sebuah tanda ( pengikat ), pembayaran mahar secara tunai atau utang atas persetujuan kedua belah pihak dal lain-lain. ( Mukhtar Yahya,1979:119,A. Azhar Basyir, 1983:4).


DAFTAR PUSTAKA

1. Ali, H Muhammad Daud. 1998. Pengantar Hukum Islam
Dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
2. Ali, Prof. Dr. H. Zainuddin, M.A. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
3. Abdullah, Dr. H. Sulaiman. 2004. Sumber Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
4. Anwar, Prof. Dr. Syamsul, M.A. Tinjauan Umum Tentang Hukum Islam.
5. Rosyada, Drs. Dede, M.A. 1995. Hukum Islam dan Pranata Sosial. Cetakan Ketiga. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
6. Abdullah, sulaiman. 1995. Sumber Hukum Islam. Jambi : Sinar Grafika.
7. Abdurachman, Asmuni. 1985. Filsafat Hukum Islam. Jakarta : Logos Wacana Ilmu.
8. Abdoerrauf. 1970. Al-Qur’an dan Ilmu Hukum. Jakarta: Bulan Bintang.
9. Abdurrahman, H. 1992. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Akademika Pressindo.
10. Haryono, Anwar. 1968. Hukum Islam, Keluwesan dan keadilannya. Jakarta: Bulan Bintang.
11. Rofiq, Ahmad. 1998. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
12. Zuhri, Muh. 1997. Hukum Islam dalam lintasan Sejarah. Cetakan Kedua. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

4 komentar:

  1. Untuk Anda Yang Selalu Kalah Di Dalam Permainan TOGEL.Anda Tdk Usah Lagi Memikirkan Kekalahan Anda.Sekarang Saya Suda Menemukan Solusi Nya.Pada Waktu Itu.Saya Sering Mendengar Cerita Tentang Adanya Angka Ghoib/Ritual.Maka Dari Itulah Saya Makin Penasaran Dgn Adanya Angka Ghoib Itu.Akhirnya Saya Mencoba Menghubungi Beliau Dan Meminta Angka Ghoib Itu.Meskipun Di Pikiran Saya Kurang Meyakinkan.Dan Ternyata Angka Nya Benar2 Terbukti Tembus 100% SGP 4D Yaitu(8552)Alhamdulillah Saya Dapat(47)jta.Saya Betul2 Tidak Menyangka Ini Semua Akan Terjadi Kpda Saya’Dan Semua Hutang2 Saya Suda Saya Lunasi.Kini Saya Suda Hidup Tenang Dan Tdk Di kejar2 Hutang Lagi Seperti Dulu.ini Adalah Benar2 Kisah Nyata Saya.Untuk Saudara2 Saya Di Mana Pun Anda Berada Yang Mengalami Masalah Keuangan Dan Yang Ingin Mendapatkan Angka Ghoib HasiL RituaL/Jitu’2D_3D_4D_5D_6D’Di Jamin 100% TEMBUS Silahkan Anda Hubungi Langsung AKI,BARAKA Di NoMor(_0_8_2_3_1_0_2_9_6_7_7_7_)Ini Bukan Sekedar Reka Yasa Untuk Di Pamerkan.Jika Anda Penuh Kepercayaan Dan Keyakinan Silahkan Anda Buktikan Sendiri Jika Anda Ingin Mengubah Nasib.Terimah Kasih Thankz Roomx Zhobath...

    BUAT ANDA YANG BUTUH PENGOBATAN PENYAKIT APA PUN.SECARA JARAK JAUH.LANGSUNG SEMBUH.CALL..082 310 296 777
    INI BUKAN SEKEDAR REKA YASA.

    BalasHapus
  2. Untuk Anda Yang Selalu Kalah Di Dalam Permainan TOGEL.Anda Tdk Usah Lagi Memikirkan Kekalahan Anda.Sekarang Saya Suda Menemukan Solusi Nya.Pada Waktu Itu.Saya Sering Mendengar Cerita Tentang Adanya Angka Ghoib/Ritual.Maka Dari Itulah Saya Makin Penasaran Dgn Adanya Angka Ghoib Itu.Akhirnya Saya Mencoba Menghubungi Beliau Dan Meminta Angka Ghoib Itu.Meskipun Di Pikiran Saya Kurang Meyakinkan.Dan Ternyata Angka Nya Benar2 Terbukti Tembus 100% SGP 4D Yaitu(8552)Alhamdulillah Saya Dapat(47)jta.Saya Betul2 Tidak Menyangka Ini Semua Akan Terjadi Kpda Saya’Dan Semua Hutang2 Saya Suda Saya Lunasi.Kini Saya Suda Hidup Tenang Dan Tdk Di kejar2 Hutang Lagi Seperti Dulu.ini Adalah Benar2 Kisah Nyata Saya.Untuk Saudara2 Saya Di Mana Pun Anda Berada Yang Mengalami Masalah Keuangan Dan Yang Ingin Mendapatkan Angka Ghoib HasiL RituaL/Jitu’2D_3D_4D_5D_6D’Di Jamin 100% TEMBUS Silahkan Anda Hubungi Langsung AKI,BARAKA Di NoMor(_0_8_2_3_1_0_2_9_6_7_7_7_)Ini Bukan Sekedar Reka Yasa Untuk Di Pamerkan.Jika Anda Penuh Kepercayaan Dan Keyakinan Silahkan Anda Buktikan Sendiri Jika Anda Ingin Mengubah Nasib.Terimah Kasih Thankz Roomx Zhobath...

    BUAT ANDA YANG BUTUH PENGOBATAN PENYAKIT APA PUN.SECARA JARAK JAUH.LANGSUNG SEMBUH.CALL..082 310 296 777
    INI BUKAN SEKEDAR REKA YASA.

    BalasHapus
  3. asalam mualaikum makalah yang sungguh memberikan nafas buah kehidupan pada rohani, semoga semakin maju dan makin banyak makalah info islami seperti ini. salam hormat dari Game MMORPG Terbaik mampir ya sobatku semoga bisa berikan manfaat yang positif juga

    BalasHapus