Jumat, 16 Desember 2011

GOLONGAN AHLI WARIS & BAGIANNYA

OLEH
MUH. MAHATHIR


PENGGOLONGAN AHLI WARIS
1. Ahli waris dari golongan laki-laki :
Orang yang berhak mendapatkan warisan dari kaum laki-laki ada lima belas :
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki ( dari anak laki-laki ) dan seterusnya kebawah
c. Bapak
d. Kakek ( dari pihak bapak ) dan seterusnya ke atas ( dari pihak laki-laki
e. saja )
f. Saudara kandung laki-laki
g. Saudara laki-laki seayah
h. Saudara laki-laki seibu
i. Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki dan seterusnya kebawah
j. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
k. Paman ( saudara kandung bapak )
l. Paman ( saudara bapak seayah )
m. Anak laki-laki dari paman ( saudara kandung ayah )
n. Anak laki-laki paman ( saudara bapak seayah )
o. Suami
p. Laki-laki pemerdeka budak

2. Ahli waris dari golongan wanita :
Adapun ahli waris dari kaum wanita ada sepuluh :
a. Anak perempuan
b. Ibu
c. Anak perempuan ( dari keturunan anak laki-laki )
d. Nenek ( ibu dari ibu )
e. Nenek ( ibu dari bapak )
f. Saudara kandung perempuan
g. Saudara perempuan seayah
h. Saudara perempuan seibu
i. Istri
j. Perempuan pemerdeka budak

PEMBAGIAN WARISAN MENURUT AL-QUR’AN
Jumlah bagian yang telah ditentukan Al-Qur’an ada enam macam :
1. Bagian ahli waris yang berhak mendapatkan bagian 1/2 adalah :
a. Suami, apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, baik anak laki-laki maupun anak perempuan
b. Anak perempuan kandung, apabila pewaris tidak mempunyai anak laki-laki dan apabila anak perempuan tersebut adalah anak tunggal.
c. Cucu perempuan keturunan anak laki-laki, apabila tidak mempunyai saudara laki-laki, apabila hanya seorang (cucu perempuan tunggal) dan apabila pewaris tidak mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.
d. Saudara kandung perempuan, apabila ia tidak memiliki saudara kandung laki-laki, jika ia hanya seorang diri dan jika pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek dan tidak pula mempunyai keturunan baik laki-laki maupun perempuan.
e. Saudara perempuan seayah, apabila
- Ia tidak mempunyai saudara laki-laki
- Hanya seorang diri
- Pewaris tidak mempunyai saudara kandung perempuan
- Pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek dan akan baik laki-laki maupun perempuan.
2. Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian 1/4 adalah :
a. Suami apabila istri mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki.
b. Istri, apabila suami tidak mempunyai anak atau cucu.

3. Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian 1/8 adalah :
Istri apabila suami mempunyai anak atau cucu.

4. Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian 2/3 adalah :
a. Dua anak perempuan kandung atau lebih, jika tidak mempunyai saudara laki-laki.
b. Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih, apabila :
- Pewaris tidak mempunyai anak kandung, baik laki-laki ataupun perempuan
- Pewaris tidak mempunyai dua orang anak kandung perempuan.
- Dua cucu perempuan tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki.
c. Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih
- Bila pewaris tidak mempunyai anak baik laki-laki maupun perempuan juga tidak mempunyai ayah atau kakek.
- Jika dua orang saudara kandung perempuan atau lebih itu tidak mempunyai saudara laki-laki sebagai as}a>bah.
- Jika pewaris tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki.
d. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih
- Jika pewaris tidak mempunyai anak, ayah atau kakek.
- Jika kedua saudara perempuan seayah itu tidak mempunyai saudara laki-laki seayah.
- Jika pewaris tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan da'i keturunan anak laki-laki atau saudara kandung baik laki-laki maupun perempuan.

5. Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian 1/3 adalah :
a. Ibu, apabila pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dan keturunan laki-laki. Dan jika pewaris tidak mempunyai dua orang saudara atau lebih (laki-laki ataupun perempuan).
b. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, apabila:
- Pewaris tidak mempunyai anak (baik laki-laki maupun perempuan), juga tidak mempunyai ayah atau kakek.
- Jika jumlah saudara yang seibu itu dua orang atau lebih.

6. Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian 1/6 adalah :
a. Ayah, bila pewaris tidak mempunyai anak.
b. Kakek (bapak dari ayah), bila pewaris mempunyai anak laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki dari keturunan anak, dengan syarat ayah pewaris tidak ada.
c. Ibu, apabila pewaris tidak mempunyai anak laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki keturunan anak laki-laki. Dan Apabila pewaris mempunyai dua orang saudara perempuan atau lebih, baik saudara laki-laki ataupun perempuan.
d. Cucu perempuan dari keturunan laki-laki, apabila pewaris mempunyai seorang anak perempuan.
e. Saudara perempuan seayah, apabila pewaris mempunyai seorang saudara kandung perempuan.
f. Saudara laki atau perempuan seibu, bila mewarisi sendirian.
g. Nenek asli, jika pewaris tidak mempunyai ibu.
Perlu diketahui bahwa yang berhak mendapatkan warisan tersebut dalam Al-Qur’an, terbagi menjadi dua kelompok ;
Ash-haabul Furuudh
‘Ashabah.

TINGKATAN AHLI WARIS

harta-warisWarisan diberikan kepada ahli waris berdasarkan urutan tingkatannya ( kepada tingkat pertama , kedua dan berikutnya ), bila tingkat pertama tidak ada , baru kepada tingkat yang berikutnya

Berikut ahli waris berdasarkan urutan dan derajatnya :

1. Ash-habul Furudh
Golongan inilah yang pertama diberi bagian harta warisan sebelum yang lainnya, yaitu mereka yang ditetapkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan
Ijma’ mendapatkan bagian dari harta waris dengan jumlah tertentu. Mereka ada dua belas orang ; 4 laki-laki dan 8 perempuan, yaitu :
1. Bapak, Kakek keatas, Suami dan Saudara laki-laki seibu
2. Istri, Anak perempuan, Saudari kandung, Saudari seayah, Saudari seibu, Putri anak laki-laki, Ibu dan Nenek keatas
2. Ashabah An-Nasabiyah, setelah ash-haabul furuudh, golongan inilah yang mendapat giliran ke dua untuk mendapatkan bagian dari harta warisan, yaitu
kerabat yang mempunyai hubungan nasab dengan mayit yang berhak mengambil seluruh harta waris bila sendiri, dan berhak mendapatkan sisa harta waris
setelah dibagi kepada Ash-habul Furuudh.

Dan mereka ada 3 kelompok :

1. ‘Ashabah Bin-nafsi ( laki-laki ), mereka ialah :

1) pihak Anak, yaitu Anak kebawah

2) pihak Bapak, yaitu Bapak keatas

3) pihak Saudara, yaitu Sudara kandung, Saudara sebapak, Anak paman kandung, Anak paman sebapak kebawah

4) pihak Paman, yaitu Paman kandung, Paman sebapak, Anak paman kandung, Anak paman sebapak kebawah


2. ‘Ashabah Bil Ghoiri ( Perempuan ), mereka ialah :

1) Anak putri, apabila mempunyai saudara laki-laki

2) Putri anak laki-laki, apabila mempunyai saudara laki-laki

3) Saudari kandung, apabila mempunyai saudara laki-laki

4) Saudari sebapak, apabila mempunyai saudara laki-laki

3. ‘Ashabah Ma’al Ghoiri, yaitu :
Saudari-saudari kandung atau sebapak, apabila pewaris mayit mempunyai putri dan tidak mempunyai putra


Dikembalikan ke Ash-habul Furuudh/penambahan jatah bagi Ash-habul Furudh ( selain suami istri )

Apabila harta warisan yang telah dibagikan kepada Ash-haabul Furuudh dan ‘Ashabah diatas masih juga tersisa, maka sisa tersebut diberikan/ditambahkan kepada

Ash-habul Furuudh selain suami istri ( sesuai dengan bagian masing-masing ), hal tersebut dikarenakan hak waris suami istri disebabkan adanya ikatan

pernikahan, sedangkan hak waris bagi Ash-habul Furuudh selain suami istri disebabkan karena nasab, yang karenanya lebih berhak dibandingkan yang lainnya.


KERABAT

KERABAT/Ulul Arhaam, yaitu kerabat mayit yang ada kaitan rahim – dan tidak termasuk Ash-habul Furuudh dan juga bukan ‘Ashabah -, seperti paman dan bibi
dari pihak ibu, bibi dari pihak ayah.

Apabila amayit tidak mempunyai kerabat sebagai Ashaabul Furuudh maupun ‘Ashabah, maka para kerabat yang masih mempunyai ikatan rahim dengannya berhak

mendapatkan waris, berdasarkan firman Allah :

و أولوا الأرحام بعضهم أولي ببعض

Artinya : “ Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak ( waris mewarisi ) “ ( QS. 33 : 6 )

Dan sebagaimana sabda Rasulullah saw :

الخال وارث من لا وارث له

Artinya : “ Paman dari pihak ibu adalah pewaris bagi yang tidak mempunyai ahli waris :” ( HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah , Hakim dan Ibnu Hibban )

5. Dikembalikan/ditambahkan kepada bagian suami istri

1. 6. ‘Ashabah karena sebab, ada beberapa bentuk yang disebut dengan ‘Ashabah karena sebab :
1. Orang yang memerdekakan budak, tetapi untuk bagian ini tidak ada lagi pada masa kini
2. Orang yang diberikan wasiat lebih dari sepertiga harta warisan ( selain ahli waris )
3. Baitul Maal, Rasulullah saw bersabda :

الله و رسوله مولي من لا مولي له

Artinya : “ Allah dan Rasul-Nya merupakan maula bagi yang tidak mempunyai maula “, maksudnya ialah pewaris bagi yang tidak mempunyai ahli waris ( HR.

Ahmad dan yang lainnya).

Banyak kasus di pengadilan seputar harta warisan dapat dihindari jika saja pewaris dan ahli waris memiliki pengetahuan yang memadai tentang hukum waris.

Opsi untuk mengatur pembagian warisan melalui wasiat atau berdasarkan hukum yang berlaku, seharusnya sudah menjadi pemikiran ketika pewaris masih hidup guna

menghindari timbulnya masalah bagi para ahli waris setelah pewaris meninggal. Bagi para ahli waris pemahaman yang memadai tentang hukum waris juga sangat

penting agar mereka menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai ahli waris, dan opsi apa yang mereka miliki jika masalah ini sudah sampai pada tahap

3 komentar:

  1. Untuk Anda Yang Selalu Kalah Di Dalam Permainan TOGEL.Anda Tdk Usah Lagi Memikirkan Kekalahan Anda.Sekarang Saya Suda Menemukan Solusi Nya.Pada Waktu Itu.Saya Sering Mendengar Cerita Tentang Adanya Angka Ghoib/Ritual.Maka Dari Itulah Saya Makin Penasaran Dgn Adanya Angka Ghoib Itu.Akhirnya Saya Mencoba Menghubungi Beliau Dan Meminta Angka Ghoib Itu.Meskipun Di Pikiran Saya Kurang Meyakinkan.Dan Ternyata Angka Nya Benar2 Terbukti Tembus 100% SGP 4D Yaitu(8552)Alhamdulillah Saya Dapat(47)jta.Saya Betul2 Tidak Menyangka Ini Semua Akan Terjadi Kpda Saya’Dan Semua Hutang2 Saya Suda Saya Lunasi.Kini Saya Suda Hidup Tenang Dan Tdk Di kejar2 Hutang Lagi Seperti Dulu.ini Adalah Benar2 Kisah Nyata Saya.Untuk Saudara2 Saya Di Mana Pun Anda Berada Yang Mengalami Masalah Keuangan Dan Yang Ingin Mendapatkan Angka Ghoib HasiL RituaL/Jitu’2D_3D_4D_5D_6D’Di Jamin 100% TEMBUS Silahkan Anda Hubungi Langsung AKI,BARAKA Di NoMor(_0_8_2_3_1_0_2_9_6_7_7_7_)Ini Bukan Sekedar Reka Yasa Untuk Di Pamerkan.Jika Anda Penuh Kepercayaan Dan Keyakinan Silahkan Anda Buktikan Sendiri Jika Anda Ingin Mengubah Nasib.Terimah Kasih Thankz Roomx Zhobath...

    BUAT ANDA YANG BUTUH PENGOBATAN PENYAKIT APA PUN.SECARA JARAK JAUH.LANGSUNG SEMBUH.CALL..082 310 296 777
    INI BUKAN SEKEDAR REKA YASA.

    BalasHapus
  2. komen bapak tentang judi TOGEL, judi sdh jelas hukumnya adalah haram..kok pake 'alhamdulillah' segala...iinsyaflah pak dan taubatlah...

    BalasHapus
  3. komen bapak tentang judi TOGEL, judi sdh jelas hukumnya adalah haram..kok pake 'alhamdulillah' segala...iinsyaflah pak dan taubatlah...

    BalasHapus